INBERITA.COM, Penyelesaian kasus perdata yang melibatkan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama Olivia Nathania putri dari Nia daniaty dan keluarganya menemui jalan buntu.
Tawaran pengembalian dana yang diajukan oleh ibu Olivia, Nia Daniaty, sebesar Rp 500 juta ditolak mentah-mentah oleh para korban. Tawaran tersebut dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami, yang tercatat mencapai Rp 8,1 miliar.
Tuntutan korban disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Odie Hudiyanto, yang menilai angka yang ditawarkan oleh Nia Daniaty sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat besarnya kerugian dan banyaknya pihak yang terdampak.
“Yang aneh itu justru datang dari Ibu Nia. Mereka menawarkan hanya Rp 500 juta. Itu tidak masuk akal. Korbannya 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Mau dibagi bagaimana? Jelas korban tidak mau,” ujar Odie dengan tegas.
Ketidakpuasan para korban tidak tanpa alasan. Mereka merasa bahwa Nia Daniaty masih memiliki kemampuan finansial yang cukup besar, bahkan diketahui menjalani gaya hidup mewah, sementara para korban telah menderita dan hidup terlilit utang selama 4,5 tahun akibat penipuan yang terjadi.
Salah seorang korban, Agustin, mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam atas rendahnya itikad baik dari pihak keluarga Olivia.
“Kami sudah menunggu hampir 4,5 tahun. Banyak korban yang hidupnya hancur, terlilit utang, dan sampai sekarang masih mencicil. Padahal keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dengan nada emosional.
Agustin juga menegaskan betapa pentingnya pemenuhan hak para korban. “Ingat, utang itu dibawa mati. Kami mohon kembalikan uang para korban. Jangan ditunda-tunda lagi,” cetusnya dengan penuh rasa kesal.
Odie Hudiyanto menambahkan bahwa meskipun Olivia Nathania telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, kewajiban perdata untuk mengembalikan uang kepada korban tetap berlaku.
“Hukuman penjara yang dijalani Olivia tidak menggugurkan kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban. Status hukum saat ini mewajibkan Olivia, suaminya Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar,” jelas Odie.
Keterlibatan Nia Daniaty dalam putusan perdata ini berlandaskan pada bukti bahwa dana hasil penipuan diduga sempat digunakan untuk membiayai kegiatan pribadi sang penyanyi. Sebagai bagian dari putusan hukum tersebut, Nia Daniaty, Olivia, dan Rafly diwajibkan untuk segera memenuhi kewajiban ganti rugi.
Lantaran pihak termohon mangkir dari sidang pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan panggilan kedua untuk mereka pada 4 Maret 2026.
Jika panggilan tersebut kembali diabaikan, pihak korban tidak akan segan-segan untuk mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon.
Odie juga memberikan peringatan keras kepada pihak keluarga Olivia, mengingat mereka telah mendapat kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, namun masih belum ada itikad baik yang cukup signifikan dari pihak termohon.
“Jika panggilan kedua kembali diabaikan, kami akan segera mengajukan sita eksekusi terhadap tiga unit rumah milik Nia Daniaty serta pembekuan rekening para termohon,” tambah Odie.
Kasus penipuan yang melibatkan Olivia Nathania ini berawal dari dugaan penipuan terkait penerimaan CPNS dengan kerugian awal yang disebut-sebut mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Pada Maret 2022, ia divonis 3 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tidak hanya Olivia, tercatat 179 korban menggugat secara perdata dan memenangkan perkara tersebut. Majelis hakim pun mewajibkan Olivia, Rafly Tilaar, dan Nia Daniaty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 8,1 miliar.
Meskipun demikian, pihak korban menolak tawaran damai Rp 500 juta dan mengancam akan melakukan eksekusi aset jika kewajiban ganti rugi tersebut tidak dipenuhi.







