INBERITA.COM, Ombudsman RI mendesak seluruh instansi terkait termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PLN, untuk memberikan informasi yang akurat, faktual, dan sesuai kondisi lapangan terkait proses pemulihan listrik pascabencana banjir di Aceh.
Penegasan ini muncul menyusul ketidaksinkronan antara laporan resmi yang disampaikan kepada pemerintah pusat dengan temuan nyata di sejumlah wilayah terdampak.
Dalam situasi darurat, keakuratan informasi menjadi elemen krusial. Kesalahan data atau penyampaian laporan yang tidak sesuai kenyataan dapat mengacaukan koordinasi antarinstansi, menimbulkan kebingungan publik, memperlambat upaya pemulihan layanan dasar, dan pada akhirnya menghambat langkah penyelamatan yang harus diambil masyarakat.
Karena itu, Ombudsman meminta setiap pihak yang terlibat dalam pemulihan listrik di Aceh untuk tidak memoles laporan demi kepentingan tertentu, melainkan menyampaikan apa adanya sesuai fakta lapangan.
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menegaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik dan pemerintah harus benar-benar menggambarkan situasi riil yang sedang berlangsung. Ia menyoroti bahaya laporan yang disusun sekadar untuk menyenangkan atasan.
“Dalam kondisi bencana, masyarakat tidak membutuhkan laporan yang dibuat untuk menyenangkan pimpinan,” ujarnya tegas.
Melalui pernyataan tersebut, Johanes menekankan bahwa apa pun kondisi yang terjadi harus dilaporkan secara lugas tanpa dikurangi atau dilebihkan.
“Sampaikan kondisi apa adanya, apa yang sudah dikerjakan, apa kendalanya, dan area mana yang masih padam,” katanya pada Senin (8/12/2025) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Peringatan Ombudsman RI ini berangkat dari laporan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (7/12/2025). Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa 93 persen wilayah Aceh telah kembali mendapat pasokan listrik, dan pada siang hari ditargetkan pemulihan mencapai 100 persen.
Pernyataan ini sempat memberikan harapan kepada masyarakat Aceh yang selama berhari-hari menghadapi dampak banjir besar, termasuk pemadaman listrik yang menyulitkan aktivitas harian, komunikasi, hingga proses evakuasi dan penyaluran bantuan. Namun, temuan Ombudsman di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
Ketidaksinkronan antara laporan dan kondisi nyata menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah dan instansi pelayanan listrik. Hingga berita ini disusun, masih banyak wilayah di Aceh yang belum kembali terang.
Sejumlah kawasan di Banda Aceh dilaporkan masih gelap pada malam hari. Data Ombudsman RI Perwakilan Aceh hingga Senin, 8 Desember 2025 pukul 12.00 WIB, menunjukkan bahwa wilayah yang masih mengalami pemadaman mencakup sejumlah gampong di Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, hingga Kabupaten Aceh Barat Daya.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa pemulihan belum mencapai target 100 persen seperti yang sebelumnya disampaikan dalam laporan kepada Presiden. Situasi tersebut memicu pertanyaan publik sekaligus memunculkan desakan transparansi agar informasi yang diterima masyarakat tidak jauh berbeda dari kenyataan lapangan.
Ombudsman RI menegaskan bahwa transparansi informasi memegang peran kunci dalam setiap penanganan keadaan darurat, terutama bencana besar seperti banjir yang melanda Aceh. Ketika laporan tidak sesuai fakta, koordinasi antarinstansi pun tidak efektif, berdampak pada penyaluran bantuan yang terlambat, serta mengganggu akses masyarakat terhadap layanan publik vital.
Informasi yang tidak akurat bukan hanya memperlambat proses pemulihan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan warga yang mengandalkan kejelasan situasi untuk menentukan langkah penyelamatan, evakuasi, atau kebutuhan logistik.
Karena itu, Ombudsman meminta PLN segera memberikan data teknis yang benar-benar telah diverifikasi dan mencerminkan kondisi terbaru. Data tersebut mencakup jumlah gardu dan jaringan yang masih padam, wilayah yang belum menerima suplai listrik, estimasi waktu pemulihan yang realistis, serta kendala teknis yang dihadapi tim di lapangan.
Penyampaian data yang jelas, lengkap, dan jujur akan membantu publik memahami progres pemulihan sekaligus membantu pemerintah merumuskan langkah-langkah percepatan. Johanes juga mengingatkan pentingnya menghindari pola laporan ABS atau Asal Bapak Senang yang kerap muncul dalam penanganan bencana di berbagai wilayah.
Ia meminta agar pola lama tersebut tidak terulang karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.
“Jika kondisi di lapangan masih padam, sampaikan padam, Jika butuh waktu tambahan, sampaikan jujur, kejujuran itulah yang dibutuhkan masyarakat saat bencana, bukan sekadar laporan baik di atas kertas,” tegasnya.
Lebih jauh, Ombudsman RI memastikan akan terus mengawasi proses pemulihan layanan publik di wilayah-wilayah yang terdampak banjir di Aceh. Pengawasan tidak hanya difokuskan pada sektor kelistrikan, tetapi juga mencakup distribusi bantuan, layanan kesehatan, transportasi evakuasi, dan akses masyarakat terhadap layanan dasar lainnya.
Lembaga ini juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi atau ketidaksesuaian layanan selama penanganan bencana berlangsung. Pengaduan tersebut penting untuk mengidentifikasi masalah dan memastikan proses penanganan bencana dilaksanakan sesuai prosedur dan kebutuhan masyarakat.
Upaya ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem komunikasi dan pelaporan antarinstansi pemerintahan, terutama dalam situasi krisis. Transparansi, kejujuran, dan data yang terverifikasi menjadi fondasi utama agar pemulihan dapat berjalan optimal.
Ombudsman berharap seluruh instansi terkait dapat bekerja secara responsif dan terbuka, sehingga pemulihan pascabencana benar-benar dapat dirasakan masyarakat Aceh yang masih berjuang bangkit dari dampak banjir.







