INBERITA.COM, Pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Prof. Hibnu Nugroho menegaskan bahwa gelondongan kayu yang terseret arus banjir bandang di Sumatra merupakan bukti krusial untuk mengungkap dugaan kejahatan lingkungan serta menyeret para pelakunya ke ranah hukum pidana.
Menurutnya, temuan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai data visual atau temuan lapangan semata, tetapi harus menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana besar tersebut.
Hibnu menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada level primum remedium, atau tindakan awal berupa sanksi administratif dan upaya penyelesaian dasar yang sering kali tidak mengakibatkan efek jera. Delik lingkungan hidup sendiri merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Ia berharap kasus dugaan kerusakan lingkungan yang diindikasikan melalui keberadaan gelondongan kayu ini dapat benar-benar mencapai tahap ultimum remedium, yaitu penerapan sanksi pidana sebagai langkah pamungkas ketika seluruh mekanisme administratif terbukti tidak efektif.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dalam UU tersebut, pelanggaran izin lingkungan, pencemaran limbah, perusakan ekosistem, hingga kejahatan kehutanan dan satwa liar dapat dikenai pidana penjara, denda, hingga pidana tambahan berupa pencabutan izin.
Mekanisme ultimum remedium tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu yang melakukan pelanggaran berat dapat benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
“Kalau kita lihat, lokasi kejadian sebagai bukti-bukti penting terkait dengan gelondongan, terkait dengan lokusnya, terkait dengan cara menggergajinya,” kata Hibnu,
Dikutip dari tayangan di MetroTV, Minggu (7/12/2025). Ia menegaskan kembali bahwa bukti material berupa kayu berbagai ukuran yang hanyut saat banjir menunjukkan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan hutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jadi, dalam delik-delik lingkungan ini, mudah-mudahan tidak pada primum remedium, ganti rugi, tapi juga ultimum remedium,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan harapan agar penegakan hukum tidak lagi berhenti pada pemberian kompensasi atau sanksi administratif, tetapi benar-benar sampai pada proses pidana agar ada efek jera yang kuat bagi pelaku dan pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan yang sama, Hibnu menyoroti langkah cepat yang diambil Kepolisian dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lingkungan setelah munculnya temuan gelondongan kayu pascabanjir bandang di Sumatra.
Ia memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang segera menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyelidiki asal-usul material kayu tersebut. Menurutnya, langkah cepat aparat penegak hukum akan membantu memperjelas rantai dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk kemungkinan adanya perusahaan yang melakukan penebangan liar.
Selain itu, Hibnu juga mengapresiasi Kejaksaan Agung RI yang menyatakan akan mendalami izin-izin yang diterbitkan pihak ketiga atau perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas penebangan hutan.
Baginya, fokus Kejagung pada aspek perizinan menunjukkan adanya keseriusan untuk membuka tabir dugaan pelanggaran yang lebih luas, termasuk potensi adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pemberian izin pertambangan atau penebangan.
“Oleh karena itu, kalau kita lihat sebagai bukti tadi Pak Kapolri sudah akan tindak lanjut, bagus itu kaitannya dengan tindak pidana lingkungan,” ujar Hibnu.
Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal penting bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada permukaan, tetapi akan digali hingga ke akar permasalahan.
“Bahkan, kelihatan sekali itu Kejaksaan Agung fokus pada apakah pada izin-izin,” tambahnya
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa izin yang dikeluarkan di wilayah terdampak banjir bandang akan menjadi salah satu kunci untuk mengurai pola potensi kejahatan lingkungan yang terjadi.
Hibnu juga menyinggung pentingnya mengusut dugaan tindak pidana lain yang mungkin terkait dengan kasus ini, seperti suap atau gratifikasi yang mengiringi penerbitan izin pertambangan maupun penebangan hutan.
Menurutnya, pengusutan berbagai unsur tindak pidana yang saling terkait dapat saling mengisi dan memperkuat penyelesaian kasus dugaan kerusakan lingkungan di balik banjir bandang Sumatra.
Hal itu diperlukan karena persoalan lingkungan biasanya tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan rantai kepentingan yang kompleks, mulai dari pemberian izin hingga tindakan operasional di lapangan.
Dalam diskusi tersebut, Hibnu tak segan menyebut bahwa kerusakan lingkungan di Sumatra sudah berada pada titik “keterlaluan”. Ia mengingatkan bahwa persoalan illegal logging bukan fenomena baru, tetapi pernah terjadi sebelumnya dan bahkan ada kasus yang diputus bebas.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah ada pihak yang selama ini memback up pelaku illegal logging sehingga bisa lolos dari hukuman?. Lebih jauh, Hibnu menegaskan bahwa penyelidikan langsung terhadap seluruh perusahaan yang diduga terkait dengan kerusakan lingkungan di Sumatra merupakan langkah paling efektif untuk membuka kebenaran.
Upaya investigasi menyeluruh tersebut dipercaya mampu memberikan gambaran jelas mengenai skala dan pola kejahatan lingkungan yang terjadi, sekaligus memastikan bahwa tidak ada pihak yang “bermain” di balik penerbitan izin atau kegiatan penebangan hutan.
Dengan sederet temuan dan indikasi kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan, Prof. Hibnu Nugroho berharap penanganan kasus ini dapat menjadi momentum penting untuk mempertegas komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Ia menilai banjir bandang di Sumatra harus menjadi alarm keras bahwa kerusakan ekologis tidak lagi bisa ditoleransi. Penegakan hukum yang tegas, komprehensif, dan tidak pandang bulu menjadi satu-satunya jalan untuk memastikan kerusakan serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.







