Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem makarim jadi tersangka kasus pengadaan laptop chromebookNadiem makarim jadi tersangka kasus pengadaan laptop chromebook

INBERITA.COM, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 23 September 2025.

Permohonan ini diajukan tak lama setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

Langkah hukum ini diambil oleh Nadiem melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hana Pertiwi. Ia menyatakan bahwa ada dua objek yang digugat dalam permohonan tersebut, yakni penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya.

“Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” ujar Hana kepada awak media di pelataran Gedung PN Jakarta Selatan.

Menurut Hana, penetapan status tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi syarat formil karena belum didukung oleh dua alat bukti permulaan yang cukup.

Salah satunya, kata dia, adalah ketiadaan audit kerugian negara dari lembaga yang berwenang.

“Salah satunya, bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Hana.

Karena tidak adanya audit dari BPK maupun BPKP, lanjut Hana, maka penetapan tersangka atas Nadiem dianggap tidak sah secara hukum.

Konsekuensinya, tindakan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya juga dianggap tidak sah.

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah. Jadi satu kesatuan lah,” ujarnya menegaskan.

Di luar dua poin tersebut, Hana mengakui bahwa masih ada substansi lain yang turut diajukan dalam gugatan praperadilan ini. Namun ia enggan mengungkapkan secara rinci dan menyatakan bahwa seluruhnya akan dipaparkan dalam proses persidangan nanti.

“Cukup nanti di pengadilan saja,” katanya.

Hana menambahkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pada pagi hari tersebut sudah diterima oleh pengadilan. Namun hingga siang hari, belum ada informasi terkait nomor perkara maupun jadwal sidang yang akan digelar.

“Belum ada jadwalnya, baru daftar. Biasanya, mungkin dua pekan lagi baru sidang,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 4 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Usai penetapan, Nadiem langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan; mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021, Mulyatsyah.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025. Pada hari yang sama, Nadiem sempat diperiksa selama sembilan jam, namun kala itu masih diperbolehkan pulang.

Dalam keterangan resminya, Kejaksaan menyatakan bahwa Nadiem diduga memberikan arahan langsung kepada keempat tersangka lain dalam sebuah rapat virtual pada 6 Mei 2020 agar pengadaan laptop berbasis sistem operasi ChromeOS dari Google segera dilakukan.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun penyidik, kajian yang menyatakan bahwa Chromebook lebih unggul dari produk berbasis Windows baru terbit pada Juni 2020.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nadiem sejak awal menolak semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tidak ada keuntungan pribadi yang dia peroleh dari proyek pengadaan laptop tersebut.

“Proses pengadaan laptop ini sudah menggunakan proses yang paling mengurangi konflik kepentingan,” ujar Nadiem sebelumnya dalam pernyataan resminya.

Bahkan saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung dan digiring ke mobil tahanan, Nadiem tetap menyuarakan keyakinannya bahwa ia tidak bersalah.

Kepada wartawan yang mengerumuninya, ia mengatakan, “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya. Kebenaran akan keluar.”

Kini, proses praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut prosedur hukum dalam penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi negara.

Putusan dari praperadilan ini akan menjadi penentu awal sah atau tidaknya langkah hukum yang telah diambil oleh Kejaksaan dalam kasus yang menyita perhatian luas tersebut. (xpr)