Mutasi Jabatan Berujung Gugatan, Pigai Angkat Bicara di Raker DPR

Gugatan Pegawai Kementerian HAM Mengemuka, Pigai Tegaskan Bukan Keputusan EmosionalGugatan Pegawai Kementerian HAM Mengemuka, Pigai Tegaskan Bukan Keputusan Emosional
Pegawai Gugat Menteri HAM ke PTUN, Pigai: Saya Tidak Pernah Nonjobkan Siapa Pun.

INBERITA.COM, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan salah satu pegawainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ernie Nurheyanti M Toelle menyusul kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan di lingkungan Kementerian HAM.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Selasa (7/4/2026), Pigai menegaskan bahwa kebijakan mutasi yang diambil sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan kinerja dan profesionalitas aparatur.

Ia menolak anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pelanggaran administratif, apalagi hingga dikaitkan dengan isu HAM di internal kementeriannya.

Isu ini mencuat setelah anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti adanya gugatan dari internal Kementerian HAM.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait konsistensi perlindungan HAM, tidak hanya bagi publik tetapi juga di dalam institusi itu sendiri.

“Kondisi ini bagi saya menimbulkan pertanyaan serius bahwa negara dapat melindungi HAM publik, tapi jika di internal Kementerian HAM sendiri terdapat indikasi pelanggaran HAM administrasi, saya rasa ini perlu kita perbaiki bersama,” ujar Rieke dalam forum tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, Pigai menegaskan bahwa dirinya justru selama menjabat dikenal tidak pernah menonaktifkan atau mencopot jabatan pegawai secara sepihak.

Ia bahkan menyebut pendekatan yang digunakan selama ini mengedepankan objektivitas berbasis rekam jejak dan kapasitas kerja.

“Kenapa? Karena saya mengangkat seluruh pejabat itu, saya sama sekali tidak kenal. Saya hanya baca curriculum vitae, memenuhi syarat, saya angkat, saya menuntut profesional, dan mereka kerja profesional,” tutur Pigai.

Lebih lanjut, Pigai juga menepis anggapan bahwa keputusan mutasi tersebut dilandasi faktor emosional atau subjektivitas pribadi.

Ia menegaskan bahwa dirinya bukan tipe pemimpin yang reaktif dalam mengambil keputusan strategis, terutama yang menyangkut karier pegawai.

Dalam penjelasannya, mutasi terhadap Ernie Nurheyanti—yang akrab disapa Yanti—bermula dari kebijakan efisiensi yang mulai diterapkan sejak April 2025.

Kebijakan tersebut, menurut Pigai, merupakan bagian dari upaya penataan organisasi agar lebih adaptif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan kinerja kementerian.

Pigai juga menyiratkan kekecewaannya atas langkah hukum yang diambil oleh bawahannya tersebut.

Ia bahkan secara tersirat menyebut bahwa keputusan untuk tidak mencopot jabatan yang bersangkutan sebelumnya merupakan bentuk kebijaksanaan yang kini justru berujung pada gugatan.

Meski demikian, Pigai tetap menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta.

Ia memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah melalui prosedur yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kementerian yang memiliki mandat utama dalam penegakan dan perlindungan HAM di Indonesia.

Gugatan internal semacam ini dinilai dapat menjadi ujian kredibilitas sekaligus momentum evaluasi tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kementerian HAM.

Di sisi lain, dinamika ini juga membuka ruang diskusi lebih luas terkait pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme penyelesaian sengketa kepegawaian yang adil di institusi pemerintah.

Pemerhati menilai bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden penting dalam pengelolaan konflik internal di lembaga negara.

Dengan proses hukum yang kini berjalan, publik menantikan bagaimana PTUN Jakarta akan menilai kebijakan mutasi tersebut, sekaligus melihat sejauh mana prinsip-prinsip HAM diterapkan secara konsisten, baik ke luar maupun ke dalam institusi negara.