Misteri Cek 3 Miliar Mbah Tarman Terkuak: Nomor Seri Ganda, Jejak Digital Menunjukkan Pernah Ada dalam Kasus Penipuan Tahun 2009

Viral kakek nikahi perempuan 24 tahun di pacitan mahar cek rp3 miliarViral kakek nikahi perempuan 24 tahun di pacitan mahar cek rp3 miliar

INBERITA.COM, Polemik cek senilai Rp3 miliar milik Mbah Tarman, kakek berusia 74 tahun asal Karanganyar Jateng yang viral usai menikahi gadis muda bernama Sheila Arika (24) di Pacitan, terus menjadi sorotan publik.

Pihak bank yang tertera dalam cek tersebut akhirnya buka suara, memberikan klarifikasi terkait keabsahan dokumen keuangan yang menjadi mahar pernikahan pasangan dengan selisih usia 50 tahun itu.

Cek yang menjadi pusat kontroversi tersebut diterbitkan oleh salah satu bank swasta yang berkantor cabang di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam dokumen cek yang beredar luas di media sosial, tertera nilai Rp3 miliar, lengkap dengan cap dan tanda tangan.

Cek itu juga memiliki nomor seri CA 8680652, dengan tanggal penerbitan 10 Oktober 2025.

Namun, keaslian cek tersebut mulai dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa nomor seri cek yang sama pernah digunakan dalam dugaan kasus penipuan pada tahun 2009-2010.

Dalam laporan blog numisku.wordpress.com yang dipublikasikan tahun itu, seorang pengguna memperingatkan masyarakat terkait modus penipuan bermodus cek palsu, lengkap dengan lampiran gambar cek yang memiliki nomor seri identik, yakni CA 8680652, dan berasal dari bank serta cabang yang sama.

Cek palsu 2009

Menanggapi kehebohan ini, pihak bank swasta yang bersangkutan memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

Dalam penjelasannya, pihak bank menegaskan bahwa secara umum, setiap cek wajib memiliki nomor seri unik yang tidak boleh sama satu sama lain.

“Untuk nomor cek, maka umumnya berbeda, tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” ujar perwakilan bank tersebut dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Penjelasan tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI), yang mewajibkan seluruh lembaga perbankan untuk menerbitkan Cek dan Bilyet Giro (BG) dengan nomor seri yang unik dan tidak ganda.

Nomor seri ganda dalam sebuah cek bisa mengakibatkan penolakan saat proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal dan dicurigai sebagai warkat palsu atau terindikasi fraud.

Jika terbukti menggunakan cek dengan nomor seri duplikat, pemegang atau penerbit cek bisa dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).

Masuk ke DHN berarti nasabah akan menghadapi larangan penarikan cek atau bilyet giro untuk periode tertentu, serta potensi pelaporan ke pihak berwajib apabila terbukti ada unsur pemalsuan.

Sementara itu, Mbah Tarman tetap bersikukuh bahwa cek Rp3 miliar yang ia tunjukkan adalah asli. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya memang memiliki dana miliaran rupiah di rekening bank yang bersangkutan.

“Cek itu asli,” ujar Mbah Tarman kepada wartawan.

Ia juga membantah tudingan bahwa dokumen tersebut palsu atau digunakan untuk menipu pihak mana pun.

Pernikahan antara Mbah Tarman dan Sheila Arika yang digelar pada Rabu (8/10/2025) di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, viral setelah mahar berupa cek bernilai fantastis itu ditampilkan secara terbuka di media sosial.

Namun usai pernikahan tersebut menjadi perhatian nasional, beredar isu bahwa Mbah Tarman kabur dan mahar cek senilai 3 miliar yang diberikan tidak valid.

Isu tersebut sempat dibantah pihak keluarga, termasuk mertua Mbah Tarman yang menyebut pasangan itu sedang menikmati bulan madu.

Masalah baru muncul ketika warganet menemukan bahwa cek dengan nomor seri yang identik dengan milik Mbah Tarman pernah beredar dalam unggahan blog pada tahun 2010.

Dalam blog tersebut, dicantumkan gambar cek dari bank yang sama dengan nilai Rp2,7 miliar, bertanggal 25 Maret 2010.

Tanda tangan dan cap bank dalam cek tersebut juga terlihat identik dengan yang ada di cek milik Mbah Tarman. Perbedaan mencolok hanya terletak pada tanggal dan nilai yang ditulis tangan, yakni Rp3 miliar.

Berikut perbandingan gambar keduanya:

Ceknya sama dong

Blog tersebut bahkan menyertakan imbauan terkait dokumen-dokumen yang diduga palsu lainnya, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan dari Pemprov Jawa Timur dan surat keterangan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manokwari.

Kasus-kasus tersebut disebut telah menelan korban sejak akhir 2009 hingga 2010, dan diduga menjadi bagian dari skema penipuan yang menggunakan dokumen-dokumen bermasalah.

Kembali ke persoalan cek, pihak bank kembali menegaskan bahwa sistem pencetakan dan pendistribusian cek diatur ketat oleh standar perbankan nasional, termasuk soal nomor seri yang tidak boleh sama.

Jika ada dua cek dari waktu berbeda dengan nomor identik, hal itu harus menjadi perhatian serius karena bisa mengindikasikan pemalsuan atau pelanggaran prosedur.

Selain risiko penolakan kliring, penggunaan warkat cacat atau palsu dengan nomor seri duplikat juga berpotensi memicu tindakan hukum.

Jika terbukti sebagai bagian dari tindakan pidana, pihak yang menerbitkan atau menyebarkan cek palsu tersebut bisa diperiksa oleh kepolisian dan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang mengenai validitas cek yang ditunjukkan oleh Mbah Tarman.

Namun kontroversi ini membuka kembali pentingnya literasi keuangan masyarakat, serta urgensi pengawasan ketat dalam penggunaan instrumen perbankan seperti cek dan bilyet giro untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau penipuan. (xpr)