Utang Pinjol Warga Banten Tembus 5,98 Triliun, Gubernur Imbau Waspada dan Gunakan Lembaga Resmi

Gubernur bantenGubernur banten

INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah warga Banten yang terjerat pinjaman online atau pinjol terus meningkat. Per April 2025, total utang pinjol masyarakat Banten telah mencapai Rp5,98 triliun.

Angka ini melonjak signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya tercatat sebesar Rp5,89 miliar, menunjukkan pertumbuhan tajam dan sekaligus menjadi sinyal peringatan bagi stabilitas keuangan rumah tangga di wilayah tersebut.

Selain peningkatan nilai utang, rasio wanprestasi atau keterlambatan pembayaran juga mengalami kenaikan. Data per Juni 2025 menunjukkan bahwa 2,27 persen dari total peminjam mengalami gagal bayar lebih dari 90 hari, atau dikenal dengan TWP90 (Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari).

Persentase ini mencerminkan risiko kredit yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan masyarakat yang meminjam dari pinjol tanpa perencanaan matang.

Menanggapi fenomena ini, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan keprihatinannya dan menekankan pentingnya pemerataan akses keuangan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Andra, penyebaran akses layanan keuangan yang inklusif akan membantu menekan ketergantungan terhadap praktik pinjaman ilegal seperti pinjol, rentenir, maupun bank emok yang selama ini kerap menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan sistem penagihan yang meresahkan.

“Mudah-mudahan akses keuangan daerah di Provinsi Banten bisa merata dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Memberikan layanan keuangan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Andra dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa akses keuangan yang merata dan mudah dijangkau merupakan kunci untuk melindungi masyarakat dari godaan pinjaman online ilegal.

Terlebih, kelompok rentan seperti pelaku UMKM dan ibu rumah tangga kerap menjadi sasaran utama penawaran pinjaman digital yang menjanjikan pencairan cepat tanpa agunan, namun tanpa disertai edukasi keuangan yang memadai.

Andra pun mengimbau secara khusus kepada para pelaku usaha kecil dan ibu rumah tangga untuk tidak tergiur kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol.

Ia menyebut pinjaman daring seringkali justru menjerumuskan masyarakat ke dalam masalah keuangan berkepanjangan.

“Pinjol menjadikan ibu-ibu terjerat dan membuat susah. Jangan tergiur pinjol,” tegasnya.

Sebagai solusi yang lebih aman dan berkelanjutan, Andra mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lembaga pembiayaan resmi milik pemerintah, seperti PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Lembaga ini, menurutnya, tidak hanya memberikan permodalan tetapi juga pendampingan dan pelatihan usaha yang mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat dari sektor bawah.

“PNM bisa membantu ibu-ibu berusaha untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ujarnya.

Melalui lembaga pembiayaan formal seperti PNM, pelaku usaha mikro bisa mendapatkan akses modal yang legal, aman, dan disertai pendampingan manajemen usaha, sehingga lebih mampu mengelola dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.

Pemerintah daerah juga berupaya memperkuat kolaborasi dengan lembaga-lembaga keuangan mikro dan koperasi untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, sekaligus memberantas keberadaan pinjol ilegal yang masih beroperasi di banyak wilayah.

Meningkatnya jumlah utang pinjol di Banten bukan hanya menjadi isu ekonomi, tetapi juga menjadi persoalan sosial yang mengancam stabilitas keluarga dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak dari pinjaman online ilegal tak jarang berujung pada tekanan psikologis, kekerasan penagihan, hingga perpecahan rumah tangga akibat beban cicilan yang tidak terkendali.

Peningkatan rasio gagal bayar juga menandakan lemahnya daya tahan keuangan masyarakat terhadap utang konsumtif. Edukasi keuangan pun menjadi aspek krusial yang perlu terus diperluas oleh pemerintah, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan.

Selain menegakkan aturan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal, solusi jangka panjang juga mencakup peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan dan memahami risiko dari setiap keputusan finansial.

Dengan lebih dari 1,6 juta warga Banten yang tercatat memiliki pinjaman online, peran aktif semua pihak menjadi penting. OJK sebagai regulator, pemerintah daerah sebagai penggerak kebijakan lokal, dan masyarakat sendiri sebagai aktor utama, harus saling bekerja sama untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat, adil, dan bertanggung jawab.

Jika tidak segera diantisipasi, ledakan utang pinjol bisa menjadi beban sosial-ekonomi yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu, pemanfaatan lembaga pembiayaan resmi, peningkatan literasi keuangan, dan pengawasan ketat terhadap praktik pinjaman ilegal harus menjadi prioritas bersama untuk menyelamatkan masyarakat dari jebakan utang digital yang semakin meluas. (xpr)