KPK Dalami Dugaan Aliran Uang pada Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Diperiksa Lebih dari 8 Jam

Pemeriksaan Gus Yaqut oleh KPKPemeriksaan Gus Yaqut oleh KPK
Aliran Uang Kuota Haji Jadi Fokus KPK, Mantan Menag Gus Yaqut Diperiksa

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Salah satu langkah penting yang dilakukan penyidik adalah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang dikenal sebagai Gus Yaqut.

Pemeriksaan tersebut menjadi sorotan publik lantaran menyentuh dugaan adanya aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/12). Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami secara khusus dugaan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus.

“Penyidik juga mendalami terkait dengan aliran-aliran uang dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel haji ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atas pengelolaan atau jual beli kuota haji yang dilakukan oleh para biro travel itu,” kata Budi kepada wartawan.

Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran dana tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. KPK saat ini juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan nilai kerugian negara secara komprehensif dan akuntabel.

Tak hanya soal aliran uang, penyidik juga menggali keterangan Gus Yaqut terkait temuan KPK saat melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi. Langkah tersebut dilakukan untuk menilai dampak dari pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

“Nah semua itu didalami baik oleh penyidik dan juga oleh BPK dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Ia menambahkan, “Termasuk apa yang ditemukan penyidik di Arab Saudi itu juga kemudian tentunya menjadi pengayaan dalam proses penyidikan perkara ini.”

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berlangsung cukup lama. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.42 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.17 WIB. Artinya, mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu diperiksa selama lebih dari delapan jam.

Usai pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara. Ia hanya menyampaikan bahwa seluruh informasi yang diketahuinya telah disampaikan kepada penyidik. Ia juga enggan menjawab pertanyaan awak media terkait substansi kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat.

Ketika kembali dicecar pertanyaan, ia menegaskan tak ingin memberikan penjelasan lebih jauh. “Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari adanya tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu yang diperoleh setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023.

Informasi tambahan kuota tersebut diduga diketahui oleh asosiasi travel haji, yang kemudian berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Kementerian Agama.

KPK menduga ada upaya untuk mengatur pembagian kuota haji tambahan agar porsi haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun dalam praktiknya, diduga terjadi kesepakatan agar kuota tambahan dibagi sama rata antara haji khusus dan haji reguler dengan skema 50 persen berbanding 50 persen.

Kesepakatan tersebut kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gus Yaqut selaku Menteri Agama saat itu.

KPK kini masih mendalami apakah SK tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan rapat-rapat yang digelar sebelumnya bersama pihak asosiasi travel haji.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan adanya setoran uang dari biro travel haji yang memperoleh tambahan kuota haji khusus. Setoran tersebut diduga diberikan kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama melalui asosiasi travel haji.

Besaran setoran yang diduga dibayarkan bervariasi, yakni berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota. Perbedaan nominal tersebut disebut bergantung pada skala dan besarnya masing-masing biro travel haji. Aliran uang itu diduga mengalir dari travel ke asosiasi, lalu diteruskan kepada oknum di Kemenag.

KPK menyebut bahwa aliran dana tersebut tidak hanya berhenti di level bawah, melainkan diduga diterima hingga pejabat tinggi, bahkan pucuk pimpinan di Kementerian Agama.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah langkah hukum, termasuk pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak, yakni:

  • Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama
  • Fuad Hasan Masyhur, pimpinan travel haji Maktour

Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, mulai dari rumah Gus Yaqut, Kantor Kementerian Agama, tiga kantor asosiasi travel haji, kantor travel Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga sebuah rumah di Depok yang diduga milik Gus Alex.

KPK bahkan turun langsung ke Arab Saudi untuk menilai kepadatan jemaah yang diakibatkan pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dampak kebijakan kuota terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik.

Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)