INBERITA.COM, Pemerintah mulai mengambil langkah tegas pasca terjadinya rangkaian bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Musibah yang menelan korban jiwa tersebut mendorong negara untuk tidak hanya fokus pada penanganan darurat dan pemulihan, tetapi juga melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu bencana.
Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah kini mengusut sedikitnya 31 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan terjadinya bencana alam di tiga wilayah tersebut.
Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, baik terhadap perorangan maupun korporasi, atas dampak lingkungan yang telah merugikan masyarakat luas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Tugas Satgas PKH menegaskan bahwa pengusutan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum dan keadilan lingkungan.
Menurutnya, Satgas PKH telah melakukan berbagai langkah awal untuk mengidentifikasi dugaan perbuatan pidana yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
“Selain akan memastikan siapa yang bertanggung-jawab secara pidana baik perorangan atau korporasi atas bencana yang terjadi melalui stake holder terkait,” tutur Febrie kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/12/2025) seusai menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) membahas hasil investigasi terkait bencana alam di Sumatera.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Rakor turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid.
Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani persoalan bencana alam yang berulang akibat dugaan kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Febrie menjelaskan bahwa penyelidikan atas dugaan tindak pidana terkait bencana alam tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Stakeholder yang terlibat antara lain Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kejaksaan Republik Indonesia.
“Saat ini sudah ada satu yang ditangani Bareskrim Polri atas nama PT TBS terkait dengan pembalakan liar,” ujarnya.
Febrie menambahkan bahwa selain menelusuri dugaan pidana, Satgas PKH juga akan melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan-perusahaan yang terindikasi sebagai subjek hukum yang harus bertanggung jawab atas terjadinya bencana. Langkah lanjutan yang tidak kalah penting adalah penghitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan.
Satgas PKH akan menghitung secara detail dampak ekologis yang ditimbulkan, termasuk kerusakan hutan, daerah aliran sungai, dan kawasan penyangga lingkungan lainnya.
“Satgas PKH juga akan menghitung kerugian kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi, kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggung-jawaban,” katanya.
Sementara itu, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 31 perusahaan yang sedang dalam proses penyelidikan terkait bencana alam banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki aktivitas yang berkaitan langsung dengan kawasan hutan dan daerah aliran sungai. Di wilayah Aceh, kata Dody, terdapat sembilan perusahaan yang aktivitasnya beririsan langsung dengan daerah aliran sungai (DAS).
Di Sumatera Utara, terdapat delapan pihak yang tengah diselidiki, termasuk kelompok pemegang hak tanah (PHT). Sementara di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang berasal dari tiga wilayah DAS yang berbeda dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa lemahnya pengelolaan kawasan hutan dan tata ruang wilayah menjadi salah satu faktor utama penyebab meningkatnya risiko bencana banjir dan tanah longsor. Kondisi tersebut juga memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas usaha di sektor kehutanan, lingkungan hidup, dan sumber daya alam.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa sebagai upaya mitigasi agar bencana serupa tidak kembali terulang di masa depan, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai regulasi yang ada.
Evaluasi tersebut mencakup sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi, serta sumber daya alam, termasuk perbaikan secara menyeluruh terhadap tata kelola.
“Kita berharap jika regulasi dan tata kelola diperbaiki, maka bencana banjir dan longsor yang cukup besar tidak akan terulang kembali,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.
Langkah penegakan hukum yang dilakukan Satgas PKH diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam secara nasional.
Dengan pengawasan yang ketat, penindakan yang tegas, serta evaluasi perizinan yang transparan, pemerintah menargetkan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan demi melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah terulangnya bencana alam di masa mendatang.







