DPR Minta OJK Hapus Aturan Debt Collector Pihak Ketiga Usai Rentetan Kasus Kekerasan

Ilustrasi debt collector mengambil paksa kendaraanIlustrasi debt collector mengambil paksa kendaraan
Kasus Kekerasan Berulang, DPR Desak OJK Hentikan Penagihan Utang oleh Mata Elang

INBERITA.COM, Sorotan tajam kembali diarahkan ke praktik penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang. Rentetan peristiwa penagihan yang berujung kekerasan, ancaman, hingga hilangnya nyawa membuat DPR mendesak langkah tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, Komisi III DPR secara terbuka meminta OJK menghapus aturan yang melegalkan penagihan utang melalui pihak ketiga.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menyusul kasus penagihan utang yang memicu tindak pidana dan korban jiwa di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12).

Insiden tersebut dinilai sebagai bukti nyata bahwa praktik penagihan oleh debt collector semakin brutal dan keluar dari koridor hukum.

Tak hanya itu, Abdullah juga menyinggung peristiwa penagihan utang yang kembali terjadi dengan modus ancaman, kekerasan, serta tindakan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).

Menurutnya, dua peristiwa dalam waktu berdekatan ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam tata kelola penagihan utang.

“Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” kata Abdullah, Senin (15/12), seperti dikutip dari Antara.

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan utang oleh pihak ketiga terbukti tidak efektif dalam melindungi masyarakat.

Ia bahkan mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan aturan yang membuka ruang keterlibatan debt collector.

Ia merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut Abdullah, undang-undang tersebut sama sekali tidak memberikan mandat eksplisit untuk penagihan utang melalui pihak ketiga.

“Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara ekplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur,” ujarnya.

Bagi Abdullah, kondisi ini menunjukkan adanya krisis tata kelola penagihan utang. Ia menegaskan bahwa OJK tidak bisa lepas tangan hanya dengan membuat regulasi tanpa pengawasan ketat dan mitigasi risiko yang memadai. Menurutnya, tanggung jawab terbesar justru berada di pundak regulator.

Ia pun mendesak agar OJK mengembalikan sepenuhnya praktik penagihan utang kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Langkah ini dinilai lebih sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abdullah.

Tak berhenti di situ, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga meminta OJK bersama kepolisian bertindak tegas terhadap perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan jasa debt collector dan terbukti melakukan pelanggaran pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tuturnya.

Sikap senada juga datang dari kepolisian. Polda Metro Jaya menyebut perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik penarikan kendaraan oleh mata elang atau debt collector di lapangan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, peristiwa tragis tersebut menjadi alarm keras bahwa regulasi dan pengawasan terhadap penagihan utang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menilai pihak leasing juga harus ikut bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka gunakan.

“Atas kejadian ini, perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Minggu (14/12).

Budi mengakui bahwa praktik di lapangan selama bertahun-tahun menunjukkan adanya cara-cara yang keliru dalam penagihan utang oleh mata elang. Ia menegaskan bahwa seharusnya penagihan dilakukan secara persuasif dan administratif, bukan dengan cara paksa di ruang publik.

“Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata elang ataupun debt collector,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak ketiga seharusnya lebih dulu mengimbau debitur untuk melunasi kewajibannya atau menempuh mekanisme administratif yang sah, bukan memberhentikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2020 telah mengeluarkan putusan penting terkait praktik penagihan utang.

Dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, MK menyatakan bahwa perusahaan leasing maupun debt collector sebagai pihak ketiga tidak berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak.

Putusan tersebut bersifat final dan mengikat. MK menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selama ini, ketiadaan tata cara eksekusi yang jelas telah memicu praktik pemaksaan dan kekerasan oleh pihak yang mengaku memiliki kuasa penagihan.

MK juga menegaskan bahwa kewajiban debitur untuk melunasi utang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan teror, ancaman, kekerasan, maupun penghinaan terhadap martabat manusia. Prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara harus tetap dijunjung tinggi.

Rentetan peristiwa ini memperkuat tuntutan publik agar regulasi penagihan utang dievaluasi secara menyeluruh.

Desakan penghapusan peran debt collector oleh DPR menjadi sinyal kuat bahwa praktik penagihan utang di Indonesia membutuhkan pembenahan serius demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.