INBERITA.COM, Konflik di Keraton Kasunanan Surakarta semakin memanas. Kubu Sri Susuhunan Pakubuwono XIV Purboyo melayangkan somasi kepada Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Moeng untuk mengembalikan dua benda pusaka keraton dalam waktu 48 jam.
Somasi itu berkaitan dengan penguasaan sepihak atas Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng. Kedua pusaka tersebut dipindahkan tanpa izin dari kompleks nDalem Langen Katong ke Bangsal Sasana Handrawino, lalu dikunci oleh LDA.
Kubu keraton mengecam keras tindakan tersebut karena melanggar tradisi, adat istiadat, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, menegaskan bahwa penguasaan tanpa hak ini melanggar paugeran dan Angger yang diwariskan secara turun-temurun.
Ia juga menyebutkan bahwa tindakan LDA telah melanggar Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
“Kami mengecam keras penguasaan sepihak atas benda pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan LDA,” ujar Timoer dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa PB XIV Purboyo adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan adat di Keraton Surakarta.
Somasi tersebut juga memerintahkan LDA untuk segera mengosongkan kawasan keraton yang dikuasai tanpa hak.
Jika tidak dipatuhi, kubu keraton akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Mereka menegaskan akan menuntut dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik keraton.
Timoer mengimbau masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan hukum dan aturan adat yang sah.
Ia menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan di bawah pimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Kubu keraton juga meminta masyarakat tidak terpancing oleh informasi yang tidak bertanggung jawab.
Kronologi pemindahan pusaka tersebut terungkap melalui rekaman CCTV pada 30 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
Sekelompok orang dari LDA terlihat mengangkut Gamelan Sekaten (Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari) serta Gamelan Monggang Ageng. Pusaka-pusaka tersebut kemudian dikunci di Bangsal Sasana Handrawino.
Dampak dari penguasaan sepihak ini sangat besar. Abdi dalem niyaga keraton tidak dapat melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten untuk peringatan Garebeg Mulud pada 19 Agustus 2026. Padahal, ritual tersebut merupakan bagian penting dari tradisi keraton.
Lebih parah lagi, LDA justru menggunakan pusaka milik keraton untuk agenda internal mereka tanpa seizin Sri Susuhunan.
Upaya untuk mengambil kembali penguasaan aset budaya tersebut bahkan mendapat perlawanan fisik dari massa LDA. Hal ini semakin memperkeruh suasana di lingkungan keraton.
Kubu PB XIV Purboyo menegaskan bahwa somasi yang dilayangkan merupakan langkah terakhir sebelum menempuh jalur hukum.
Mereka berharap LDA segera menyadari kesalahan dan mematuhi perintah untuk mengembalikan pusaka keraton. Jika tidak, konsekuensi hukum akan menanti.
Persoalan ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kelestarian budaya dan adat istiadat. Keraton Kasunanan Surakarta memiliki peran besar dalam melestarikan warisan budaya bangsa. Oleh karena itu, setiap tindakan yang merugikan keraton harus segera diselesaikan secara bijak.
Konflik internal di keraton bukanlah persoalan sepele, melainkan menyangkut eksistensi budaya dan adat istiadat yang telah berabad-abad. Penyelesaian yang adil dan bijaksana sangat diharapkan oleh semua pihak.
Kubu keraton juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam konflik ini. Mereka menekankan bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara internal oleh pihak-pihak yang berwenang. Dengan demikian, keharmonisan dan kelestarian budaya dapat tetap terjaga.
Somasi yang dilayangkan oleh kubu PB XIV Purboyo menjadi bukti keseriusan dalam menjaga aset budaya keraton.
Mereka tidak segan untuk menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak dipenuhi. Hal ini menunjukkan bahwa kubu keraton sangat serius dalam melindungi warisan leluhur mereka.
Kisruh ini juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati adat istiadat dan tradisi. Setiap tindakan yang melanggar aturan adat dan hukum harus segera diperbaiki. Dengan demikian, keraton dapat terus berfungsi sebagai penjaga budaya bangsa.
Kubu keraton berharap bahwa somasi yang dilayangkan dapat menjadi titik balik untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka siap untuk berdialog secara konstruktif demi kepentingan bersama. Semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik.
Persoalan ini juga menjadi perhatian banyak pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat luas. Keraton Kasunanan Surakarta memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap upaya untuk merusak atau mengabaikan eksistensi keraton harus dihindari.
Tidak hanya menyangkut aset budaya, tetapi juga reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap keraton. Oleh karena itu, penyelesaian yang adil sangat diharapkan oleh semua pihak.







