KPK Menetapkan Rektor dan Lima Orang Lainnya sebagai Tersangka Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Uang sitaan KPK OTT Jajaran Rektor UNSOED PurwokertoUang sitaan KPK OTT Jajaran Rektor UNSOED Purwokerto
Barang bukti yang disita KPK dalam OTT di Unsoed berupa uang tunai senilai Rp665 juta dan saldo rekening Rp99 juta.

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.

Keputusan resmi ini diumumkan pada Jumat, 21 Agustus 2026, menyusul hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya.

Selain kedua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana dari pihak swasta, serta Mulyono dan Adhi Wiharto dari kalangan swasta.

Penetapan keenam tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang memadai, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP.

KPK tidak hanya menetapkan status tersangka, tetapi juga langsung melakukan penahanan terhadap keenamnya selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Lokasi penahanan berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Dalam OTT yang digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp665 juta serta saldo rekening sebesar Rp99 juta sebagai barang bukti.

Temuan ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum di lingkungan Unsoed. Penyitaan ini mencerminkan besarnya dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ketentuan tersebut juga dihubungkan dengan Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa OTT ini terkait dengan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan penyelenggara negara.

Ia menekankan bahwa kegiatan penyelidikan tertutup ini bertujuan untuk mengungkap praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas. Praktik ini dinilai telah merusak integritas sistem pendidikan tinggi.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang, terdiri dari 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan dua orang di Jakarta.

Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan skala operasi yang melibatkan banyak pihak.

Salah satu detail penting yang terungkap adalah hubungan keluarga antara Mulyono alias Nono dengan Akhmad Sodiq.

Mulyono diketahui merupakan keponakan dari Rektor Unsoed tersebut, yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Temuan ini menambah kompleksitas kasus yang tengah diselidiki.

Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unsoed, semula juga ikut diamankan dalam OTT. Namun, ia tidak termasuk dalam daftar enam tersangka yang ditetapkan KPK. Keputusan ini menunjukkan bahwa tidak semua pihak yang terlibat dalam operasi tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

KPK terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat. Total terdapat sembilan orang yang masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan setelah OTT. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan praktik korupsi yang ada.

Dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di perguruan tinggi negeri. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap oknum yang terlibat.

Hasil OTT dan penetapan tersangka ini menjadi bukti nyata bahwa KPK tidak segan mengambil tindakan terhadap pejabat yang diduga terlibat korupsi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan praktik serupa di masa mendatang.