INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Dugaan tersebut melibatkan pemerasan, gratifikasi, hingga transaksi ilegal yang melibatkan pejabat dan pihak swasta. Kasus ini mencoreng citra institusi pendidikan negeri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menciptakan sistem pendidikan bersih.
Enam tersangka terungkap dalam kasus ini, yaitu Akhmad Sodiq sebagai Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga sebagai Wakil Rektor III, Eko Sumanto sebagai Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang sistematis dan melibatkan sejumlah besar uang. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Hussein, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini ditemukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
Proses seleksi mandiri Unsoed dikelola secara mandiri oleh pihak universitas, di mana calon mahasiswa dikenakan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
Taufik menegaskan bahwa jalur mandiri ini menjadi celah terjadinya praktik korupsi yang merugikan calon mahasiswa dan orang tua.
“Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran yang dibuka dan dikelola secara mandiri oleh pihak Unsoed,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.
Klaster pertama melibatkan permintaan uang sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Norman Arie Prayoga, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, diduga meminta uang tersebut melalui perantara Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
Orang tua calon mahasiswa memenuhi permintaan tersebut, namun anak mereka justru dinyatakan tidak lolos seleksi. Orang tua kemudian meminta pengembalian uang, tetapi Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Dian dan Adhi melaporkan persoalan tersebut kepada Norman, yang kemudian atas sepengetahuan Akhmad meminjam uang kepada pihak swasta untuk mengembalikan dana kepada orang tua calon mahasiswa.
Untuk melunasi pinjaman, Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Paket pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh CV milik Mulyono, dan pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Akhmad Sodiq diduga memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode “jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih”.
Atas hal tersebut, Mulyono atas sepengetahuan Akhmad diduga menerima uang sekitar Rp 680 juta. Selain itu, Akhmad diduga memerintahkan Mulyono untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
Klaster ketiga melibatkan dugaan penerimaan uang melalui pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan jalur mandiri. Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, diketahui berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru.
Dalam komunikasi tersebut, Eko atas sepengetahuan Akhmad diduga melakukan tawar-menawar mahar dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Setelah kesepakatan tercapai, Eko menerima uang dari pihak pengepul dengan total mencapai Rp 1,12 miliar untuk periode 2025-2026.
KPK mengungkap bahwa dalam praktik tersebut, Akhmad bersama Eko menjual 73 kuota mahasiswa jalur mandiri dari berbagai fakultas dengan harga berkisar Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Harga tersebut dikoordinasikan dengan orang tua hingga guru sebagai pengepul. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi tidak hanya terjadi di sektor pemerintahan, tetapi juga merambah ke institusi pendidikan. Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan calon mahasiswa dan orang tua, tetapi juga mencoreng integritas dunia pendidikan nasional.
Keterlibatan pejabat tinggi Unsoed dalam praktik korupsi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan sistem pengendalian yang tidak berfungsi.
Orang tua calon mahasiswa yang seharusnya menjadi korban justru menjadi bagian dari sistem korupsi yang merugikan banyak pihak. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan.
KPK, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, terutama jika melibatkan institusi pendidikan yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa yang berintegritas.
“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap masa depan bangsa,” tegasnya.
Pendidikan yang bersih dan bebas korupsi adalah hak setiap warga negara. Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses belajar-mengajar tanpa intervensi praktik korupsi.
Kasus Unsoed ini harus menjadi momentum bagi seluruh perguruan tinggi negeri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru dan memperketat pengawasan internal.
KPK menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan tidak memberikan atau menerima suap dalam bentuk apapun.
Setiap individu memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, termasuk dalam proses pendidikan. Dengan demikian, generasi muda Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam sistem yang adil dan transparan.







