KLH Ajukan Gugatan Senilai Rp4,8 Triliun Terhadap 6 Perusahaan Pemicu Banjir di Sumatera Utara

Kerusakan akibat banjir di sumateraKerusakan akibat banjir di sumatera
Banjir Sumatera: KLH Ajukan Gugatan Perdata Rp4,8 Triliun kepada 6 Perusahaan Besar

INBERITA.COM, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia mengambil langkah hukum besar dengan mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan besar yang diduga berperan dalam memperburuk bencana banjir yang terjadi di Sumatera pada akhir 2025.

Tindakan ini diambil setelah melalui kajian teknis yang mendalam dan pengawasan lapangan yang menunjukkan dampak kerusakan lingkungan akibat operasi perusahaan-perusahaan tersebut.

Pada hari Jumat (16/1/2026), Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang digugat ini beroperasi di sekitar aliran Sungai Batang Toru, yang terletak di Tapanuli, Sumatera Utara.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam gugatan tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Total nilai gugatan yang diajukan oleh KLH mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp4,8 triliun.

Keenam perusahaan yang digugat ini, jika dicermati, memiliki keterkaitan dengan sejumlah nama besar yang sering muncul dalam pemberitaan mengenai perusakan lingkungan.

Di antaranya adalah PT Agincourt Resources (AR), yang beroperasi di area tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan.

Perusahaan ini mayoritas dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, yang sahamnya dikendalikan oleh dua anak perusahaan Astra International (ASII), yakni PT United Tractors Tbk (UNTR) dan PT Pamapersada Nusantara.

Selain itu, PT Toba Pulp Lestari (TPL) juga menjadi sorotan, setelah beberapa waktu lalu mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, secara tegas membantah klaim kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

Kedua perusahaan ini telah diperintahkan oleh KLH untuk menghentikan operasionalnya sejak Desember 2025 lalu.

Gugatan terhadap enam perusahaan ini tidak hanya berfokus pada klaim kerugian finansial, tetapi juga pada kerusakan ekosistem yang meluas.

Berdasarkan hasil pengawasan dan kajian lapangan, diketahui bahwa aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini telah merusak lingkungan seluas 2.516,39 hektare.

Kerusakan ini tentu saja berimbas pada keseimbangan ekologis dan menyebabkan hilangnya daya dukung alam yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat di sekitar aliran sungai Batang Toru.

KLH mengklaim bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perusakan lingkungan ini mencapai Rp4,8 triliun. Jumlah tersebut mencakup dua komponen utama: kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276 dan biaya pemulihan ekosistem senilai Rp178.481.212.250.

Angka yang sangat besar ini mencerminkan betapa seriusnya dampak yang ditimbulkan oleh kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah tersebut.

Menteri Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa langkah hukum ini tidak diambil begitu saja. Gugatan ini disusun berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, hasil pengawasan yang dilakukan oleh KLH, serta analisis dari para ahli lingkungan yang telah dilibatkan dalam proses ini.

“Perusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat, fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis. Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” tegas Menteri Hanif.

Selain itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa gugatan ini juga didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

UU tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta prinsip pencemar membayar.

Tindakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi materiil, tetapi juga sebagai upaya untuk memitigasi risiko bencana alam seperti banjir dan longsor yang kini mengancam warga di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Garoga.

Banjir yang melanda wilayah Sumatera pada akhir 2025 lalu mengungkapkan betapa besar tantangan ekologis yang harus dihadapi. Selain faktor perubahan iklim, aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab juga turut memperburuk kondisi tersebut.

Untuk itu, KLH menyatakan komitmennya untuk terus mengawal dan menegakkan hukum lingkungan di Indonesia, demi mencegah kerusakan yang lebih besar di masa depan.

“Ini adalah pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat,” tegas Menteri Hanif.

Tindakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam operasional mereka.

Dengan gugatan ini, KLH ingin memastikan bahwa kerusakan yang terjadi dapat dipulihkan dan lingkungan hidup di wilayah sekitar aliran Sungai Batang Toru dapat kembali berfungsi dengan baik bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Langkah ini juga menjadi upaya untuk mengingatkan perusahaan besar akan tanggung jawab sosial dan ekologis mereka, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa konsekuensi.

Gugatan yang diajukan KLH terhadap enam perusahaan besar ini menjadi babak baru dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di Indonesia.

Dengan nilai gugatan yang mencapai Rp4,8 triliun dan kerusakan lingkungan yang meluas, tindakan ini menunjukkan betapa seriusnya masalah lingkungan yang dihadapi oleh negara.

KLH berkomitmen untuk terus memantau dan mengatasi setiap bentuk perusakan lingkungan, serta memastikan bahwa perusahaan yang terlibat akan mempertanggungjawabkan kerusakan yang ditimbulkan. (**)