Pengangkatan PPPK Pegawai SPPG: Bagaimana Proses dan Kriteria Pemilihannya?

Ilustrasi pegawai sppg yang bisa diangkat menjadi asn pppkIlustrasi pegawai sppg yang bisa diangkat menjadi asn pppk
Kebijakan PPPK Pegawai SPPG: Penghasilan dan Kriteria Pengangkatan di 2026

INBERITA.COM, Isu pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Kabar ini memunculkan berbagai tanggapan, mulai dari dukungan hingga kecemasan mengenai pemerataan dan keadilan bagi profesi lain, seperti guru honorer.

Menanggapi keresahan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengonfirmasi bahwa sebagian pegawai SPPG memang akan diangkat menjadi PPPK.

Namun, Dadan menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pegawai SPPG dengan jabatan tertentu, bukan seluruh pegawai atau relawan yang terlibat dalam program tersebut.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” kata Dadan saat ditemui pada Selasa (13/1/2026). Penjelasan ini muncul setelah sejumlah spekulasi menyebar, memperkeruh pemahaman masyarakat mengenai siapa saja yang berhak menjadi PPPK.

Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang mengatur tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Pasal 17 peraturan tersebut, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Proses pengangkatan ini diperkirakan akan berlangsung pada Februari 2026, setelah sebelumnya para calon telah mengikuti seleksi Computer Assisted Test (CAT) dan lulus pada Desember 2025.

Menariknya, meskipun seleksi telah dilaksanakan dan pegawai SPPG yang berhak mendapatkan status PPPK telah ditentukan, Dadan memastikan bahwa gaji bagi pegawai yang diangkat akan mengikuti ketentuan gaji PPPK yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji untuk pegawai PPPK golongan III diperkirakan berkisar antara Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Dadan juga mengungkapkan bahwa jumlah total pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK diperkirakan mencapai sekitar 32.000 orang, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sabang hingga Merauke.

Penunjukan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperkuat sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di seluruh penjuru negeri.

Namun, meski keputusan ini mendapatkan perhatian luas, BGN menegaskan bahwa hanya pegawai inti yang memenuhi kriteria teknis dan administratif yang akan diangkat menjadi PPPK, sementara relawan yang turut serta dalam operasional sehari-hari program tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengklarifikasi bahwa pegawai SPPG yang dimaksud dalam kebijakan ini adalah mereka yang memegang jabatan penting, seperti kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. Relawan, meski memiliki peran yang sangat besar dalam keberhasilan program, tidak termasuk dalam kategori tersebut,” terang Nanik pada Selasa (13/1/2026).

Penegasan ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman di kalangan relawan yang aktif mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Nanik, meski status relawan tidak berubah menjadi PPPK, mereka tetap memiliki posisi yang sangat penting dalam keberlanjutan program ini.

“Relawan berperan besar dalam mendukung pelaksanaan program, tetapi mereka tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK karena statusnya adalah partisipatif dan non-ASN,” tambahnya.

Keberadaan relawan sebagai bagian dari Program Makan Bergizi Gratis memang krusial, karena mereka membantu dalam operasional lapangan dan memastikan distribusi gizi yang merata kepada masyarakat.

Namun, seperti yang sudah dirancang sejak awal, relawan dianggap sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. Dengan demikian, mereka tetap memiliki peran penting, meski tidak menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penjelasan ini penting agar seluruh pihak yang terlibat dalam program ini tidak salah paham. Selain itu, dengan adanya pengaturan yang jelas tentang siapa yang dapat dan tidak dapat diangkat sebagai PPPK, BGN berharap program Makan Bergizi Gratis dapat terus berjalan tanpa menimbulkan polemik lebih lanjut.

Keputusan pemerintah untuk mengangkat pegawai-pegawai inti dari SPPG menjadi PPPK juga membawa dampak positif dalam hal pemerataan kesejahteraan tenaga kerja di sektor non-ASN.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor-sektor penting yang mendukung pelayanan publik dapat mendapat perhatian lebih dalam hal kesejahteraan dan stabilitas kerja.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri diharapkan dapat terus berkembang, mengingat perannya yang sangat vital dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia, terlebih bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.

Secara keseluruhan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK menandai langkah besar dalam memperkuat sistem gizi di Indonesia, dan memberikan contoh bagaimana sektor non-ASN dapat menjadi bagian dari birokrasi tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku. (**)