PPATK Blokir 33 Rekening Afiliasi PT Dana Syariah Indonesia, Dana Tertahan Capai 1,2 Triliun

Rekening DSI diblokir PPATKRekening DSI diblokir PPATK
PPATK Amankan Dana Rp 4 Miliar dari PT Dana Syariah Indonesia, Temukan Dugaan Skema Ponzi

INBERITA.COM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah memblokir sejumlah rekening yang terafiliasi dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sejak 18 Desember 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dana yang diduga melibatkan mekanisme ilegal.

Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, menyampaikan bahwa total ada 33 rekening yang telah diblokir, dengan saldo yang berhasil diamankan mencapai Rp 4 miliar.

“Kami telah menghentikan transaksi dari DSI dan beberapa pihak terafiliasi itu sejak 18 Desember 2025 terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar,” kata Danang dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1).

Danang mengungkapkan bahwa PT DSI telah mengumpulkan dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun sepanjang periode 2021 hingga 2025.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 6,2 triliun telah dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk imbal hasil. Namun, selisih sekitar Rp 1,2 triliun masih belum dikembalikan.

“Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun,” lanjut Danang dalam penjelasannya.

Dari sisa dana tersebut, sekitar Rp 167 miliar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji karyawan, iklan, dan pengeluaran lainnya.

Sebesar Rp 796 miliar disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi yang masih berada dalam satu kelompok dengan pihak pengendali perusahaan. Selain itu, sekitar Rp 218 miliar diduga dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

“Jadi memang kalau dilihat aliran dana ini, yang menikmati adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut,” jelas Danang.

Dugaan Skema Ponzi dengan Label Syariah

Danang menambahkan bahwa berdasarkan pola penghimpunan dan penggunaan dana yang dicermati, skema yang dijalankan oleh PT DSI mirip dengan skema ponzi yang dibungkus dengan label syariah.

“Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban,” kata Danang mengingatkan tentang bahaya praktik tersebut.

PT DSI kini menjadi sorotan publik setelah ribuan lender melaporkan kesulitan dalam menarik dana mereka. Berdasarkan data dari paguyuban lender, sekitar 4.200 lender mengalami kendala penarikan dana, dengan total dana tertahan mencapai Rp 1,2 triliun.

Menurut website resmi DSI, perusahaan ini merupakan platform fintech peer-to-peer (P2P) financing berbasis syariah yang telah beroperasi sejak 2018.

Perusahaan ini sebelumnya memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menawarkan berbagai skema pembiayaan syariah untuk sektor konstruksi, kepemilikan rumah, hingga material bangunan, dengan plafon hingga Rp 2 miliar.

Namun, meskipun DSI memiliki izin dari OJK dan berlabel syariah, munculnya dugaan praktik mirip skema ponzi dan masalah penarikan dana membuat banyak pihak mempertanyakan keberlanjutan dan transparansi perusahaan tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak berwenang dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan fintech, terutama yang melibatkan dana masyarakat.

Sementara itu, PPATK bersama OJK diperkirakan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini, untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa praktik keuangan yang tidak sah dapat segera dihentikan.