Kemenhut Temukan 12 Perusahaan Diduga Langgar Aturan, Berperan dalam Kerusakan Hutan dan Berkontribusi pada Banjir Sumut

Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Berperan dalam Kerusakan HutanKemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Berperan dalam Kerusakan Hutan
Banjir Sumut–Aceh–Sumbar: Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Berperan dalam Kerusakan Hutan

INBERITA.COM, Kementerian Kehutanan mengungkap temuan penting terkait penyebab rangkaian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (4/12), Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memastikan adanya indikasi kuat pelanggaran yang dilakukan sejumlah perusahaan pemegang izin, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Raja Juli menyampaikan bahwa aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah mengidentifikasi 12 subjek hukum, yang seluruhnya merupakan perusahaan, dan diduga berkontribusi terhadap kerusakan kawasan hutan hingga memperparah bencana banjir bandang dan longsor di wilayah tersebut.

“Gakkum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, 12 perusahaan di Sumatera Utara,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Menurutnya, proses penegakan hukum akan segera dijalankan tanpa menunggu situasi mereda. Tim Gakkum sudah berada di lapangan dan tengah melakukan pemeriksaan lanjutan.

Raja Juli memastikan laporan resmi mengenai perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada Komisi IV DPR serta kepada publik setelah seluruh proses verifikasi selesai.

Temuan ini muncul di tengah sorotan publik yang semakin tajam terkait praktik pengelolaan hutan di Sumatera, terutama setelah serangkaian banjir besar melanda berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Langkat, Deli Serdang, dan sejumlah daerah lain di Sumut.

Banyak pihak menilai kerusakan hutan dan lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memperparah dampak bencana.

Di hadapan Komisi IV, Raja Juli juga memaparkan langkah-langkah penting yang telah dan akan ditempuh pemerintah dalam menertibkan perizinan sektor kehutanan.

Ia mengingatkan bahwa pada Februari 2025, Kemenhut telah mencabut 18 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 526.144 hektare.

Tidak berhenti sampai di situ, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan pencabutan tambahan terhadap 20 izin PBPH yang dinilai berkinerja buruk.

Total luas kawasan yang akan dicabut izinnya mencapai sekitar 750.000 hektare, mencakup wilayah di seluruh Indonesia termasuk tiga provinsi yang terdampak bencana baru-baru ini.

“Sekitar 20 PBPH berkinerja buruk akan kembali dicabut, lebih kurang seluas 750.000 hektare di seluruh Indonesia termasuk di tiga provinsi terdampak. Nama perusahaan dan luasan persisnya belum bisa saya laporkan sebelum ada persetujuan Presiden,” tutur Raja Juli.

Ia menekankan bahwa kebijakan rasionalisasi ini merupakan bagian dari upaya pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan hutan, termasuk moratorium pemberian izin baru di kawasan hutan tanaman dan hutan alam.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya perusahaan yang memenuhi standar keberlanjutan dan kepatuhan yang diberikan akses untuk mengelola hutan negara.

Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga membeberkan hasil kajian awal terkait penyebab bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Ia menjelaskan bahwa bencana yang terjadi bukan disebabkan satu faktor tunggal, melainkan gabungan tiga faktor besar yang saling berinteraksi.

Menurutnya, bencana dipicu oleh siklus tropis Senyar yang mengakibatkan cuaca ekstrem berkepanjangan, kondisi geomorfologi daerah aliran sungai (DAS) yang rawan, serta kerusakan pada daerah tangkapan air akibat aktivitas manusia.

“Bencana banjir bandang dan longsor terjadi karena kombinasi beberapa faktor yang saling terkait dan mengait,” ujarnya.

Meski menghadapi situasi kritis, Raja Juli menyampaikan kabar positif terkait perkembangan deforestasi nasional. Hingga September 2025, tingkat deforestasi Indonesia tercatat turun sebesar 49.700 hektare, atau menurun 23,01 persen dibanding periode yang sama pada 2024.

Ia menegaskan bahwa tren penurunan juga terjadi di tiga provinsi yang terdampak bencana, yakni Aceh yang turun 10,04 persen, Sumatera Utara turun 13,98 persen, dan Sumatera Barat menurun 14 persen.

Penurunan tersebut menurutnya menjadi sinyal bahwa arah kebijakan kehutanan nasional mulai menunjukkan hasil.

Namun, temuan pelanggaran terhadap 12 perusahaan di Sumatera Utara menjadi alarm bahwa pengawasan lapangan masih harus diperkuat, terutama di kawasan yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi.

Temuan Kemenhut ini diperkirakan akan memicu perhatian publik dan tekanan terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Dengan jutaan masyarakat di Sumatera yang terdampak banjir dan longsor dalam beberapa pekan terakhir, akuntabilitas pengelolaan kawasan hutan kini menjadi sorotan utama.

Pemerintah berjanji seluruh temuan akan diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin dan sanksi pidana bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. (**)