Kepala Samsat Soekarno Hatta Dinonaktifkan, Dedi Mulyadi Tegas Soal Pelayanan Pajak

Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat, Imbas Pelanggaran SE Bapenda JabarDedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat, Imbas Pelanggaran SE Bapenda Jabar
Dedi Mulyadi Ambil Tindakan Tegas, Kepala Samsat Dicopot Usai Video Viral.

INBERITA.COM, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung, menyusul ditemukannya pelanggaran terhadap aturan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Kebijakan tersebut diambil setelah adanya temuan di lapangan yang menunjukkan pelayanan tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026.

Dalam aturan terbaru tersebut, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tahunan cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama.

Namun, implementasi kebijakan ini ternyata belum berjalan optimal. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang konten kreator mengunggah video yang memperlihatkan adanya petugas Samsat yang masih meminta KTP saat proses pembayaran pajak berlangsung, meskipun wajib pajak telah memenuhi persyaratan dengan membawa STNK.

Temuan tersebut langsung mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dedi Mulyadi pun bergerak cepat dengan mengambil langkah administratif terhadap pimpinan unit pelayanan terkait.

“Dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik dan selanjutnya informasi tersebut kami tindaklanjuti tadi malam dan hari ini saya nonaktifkan sementara kepala Samsat Soekarno Hatta,” ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

Langkah penonaktifan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Dedi menegaskan bahwa aturan yang telah dikeluarkan harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh jajaran, tanpa pengecualian.

Tidak hanya berhenti pada penonaktifan sementara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap akar permasalahan yang menyebabkan kebijakan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.

Tim investigasi akan melibatkan unsur inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah.

“Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari pemerintah provinsi Jawa Barat terdiri dari unsur inspektorat dan Badan kepegawaian sehingga dari investigasi tersebut nanti akan ditemukan fakta-fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan,” katanya.

Investigasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran utuh terkait kendala implementasi kebijakan, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit Samsat di Jawa Barat.

Di sisi lain, Dedi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik.

Ia menilai, laporan dari masyarakat memiliki peran penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

“Untuk itu saya ucapkan terima kasih atas informasinya dan saya menghimbau pada seluruh penyelenggara kegiatan Samsat untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat dan tidak boleh mengabaikan surat edaran Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi pelayanan publik tidak hanya berhenti pada penerbitan regulasi, tetapi juga membutuhkan pengawasan ketat serta komitmen dari seluruh aparat pelaksana.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menegaskan akan terus melakukan pembenahan guna memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.