Kemudahan Bayar Pajak Kendaraan Bekas di Jateng Tanpa KTP Mulai Berlaku, Tapi Ada Syarat Wajib Ini

Bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTPBayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP
Kebijakan Baru Jateng: Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP, Wajib Balik Nama di 2027

INBERITA.COM, Kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas di Jawa Tengah menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terkendala administrasi kepemilikan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberikan kemudahan berupa penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bekas.

Kebijakan ini berlaku sementara hingga Desember 2026, namun tetap disertai konsekuensi yang harus dipatuhi wajib pajak.

Langkah ini dinilai sebagai solusi atas persoalan klasik yang kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas, terutama ketika identitas pemilik sebelumnya sulit dilacak atau tidak lagi dapat dihubungi.

Dengan adanya kebijakan tersebut, proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan tidak lagi terhambat persoalan administratif.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Masrofi, menegaskan bahwa aturan ini merupakan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut secara resmi mulai diterapkan sejak 24 April 2026 dan akan berlangsung hingga akhir tahun 2026.

“Bahwa untuk perpanjangan kendaraan bermotor bekas bukan atas nama pemilik asli, tidak perlu melampirkan KTP asli pemilik asal. Untuk diberlakukan sampai dengan akhir 2026 ini,” kata Masrofi saat dihubungi, Minggu (26/4/2026).

Meski memberikan kemudahan, pemerintah tidak serta-merta menghapus kewajiban administrasi kepemilikan. Wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini tetap harus memenuhi komitmen penting, yakni melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Hal ini menjadi syarat utama agar kendaraan tetap tercatat secara legal dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Masrofi menjelaskan, setiap wajib pajak akan diminta mengisi formulir pernyataan sebagai bentuk kesanggupan untuk melakukan balik nama. Dokumen tersebut juga memuat konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, termasuk potensi pemblokiran kendaraan.

“Form yang pertama pemblokiran atas kendaraan tersebut pada tahun 2027 dan juga kesanggupan untuk balik nama kendaraan bermotor itu pada tahun 2027, baru nanti sudah tidak perlu ada KTP,” jelas dia.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mencoba menyeimbangkan antara kemudahan layanan publik dengan penegakan aturan administrasi kendaraan. Di satu sisi, masyarakat diberikan kelonggaran untuk tetap memenuhi kewajiban pajak tanpa hambatan dokumen.

Namun di sisi lain, mereka tetap didorong untuk menertibkan status kepemilikan kendaraan secara resmi.

Masrofi juga menekankan bahwa kewenangan registrasi dan identifikasi kendaraan sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Bapenda, dalam hal ini, hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Namun tahun 2027 wajib balik nama kendaraan bermotor. Sudah ada perjanjiannya, itu yang diterapkan di Provinsi Jawa Tengah,” tuturnya.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan yang diberikan.

Periode hingga Desember 2026 menjadi waktu yang cukup panjang bagi pemilik kendaraan bekas untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus menghadapi kendala administratif yang rumit.

Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Selama ini, banyak kendaraan bekas yang tidak diperpanjang pajaknya karena terkendala dokumen kepemilikan, sehingga berkontribusi terhadap potensi kehilangan pendapatan daerah.

“Maka bagi masyarakat yang apa perpanjangan pada 24 April ini sampai dengan Desember 2026 ini silakan manfaatkan kebijakan yang diterapkan di Provinsi Jawa Tengah. Tapi ingat dengan janji bahwa tahun 2027 itu harus balik nama,” tegasnya.

Di tengah kemudahan yang ditawarkan, masyarakat tetap perlu memahami bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan bukan penghapusan kewajiban administratif secara permanen.

Risiko pemblokiran kendaraan pada 2027 menjadi konsekuensi nyata bagi mereka yang tidak menindaklanjuti kewajiban balik nama.

Dengan demikian, kebijakan bayar pajak kendaraan bekas tanpa KTP di Jawa Tengah bukan sekadar relaksasi administratif, melainkan strategi transisi menuju tertib administrasi kendaraan secara menyeluruh.

Masyarakat yang cerdas akan memanfaatkan momentum ini tidak hanya untuk membayar pajak, tetapi juga memastikan legalitas kendaraan mereka aman di masa depan.