INBERITA.COM, Upaya membangun sistem rekrutmen kepolisian yang bersih dan transparan kembali menjadi sorotan setelah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta yang masih terjadi hingga saat ini.
Di tengah berbagai langkah reformasi yang terus digaungkan, praktik permintaan bantuan agar peserta tertentu lolos seleksi Akademi Kepolisian (Akpol) ternyata belum sepenuhnya hilang.
Dalam sebuah forum pengawasan yang digelar di Jakarta Utara pada Rabu (10/6/2026), Kapolri mengakui dirinya masih kerap menerima pesan melalui WhatsApp dari sejumlah pejabat yang berharap anak mereka dapat diterima sebagai taruna Akpol.
Pengakuan tersebut menjadi gambaran bahwa budaya titip-menitip yang selama ini dikritik publik masih menjadi tantangan besar dalam proses seleksi calon anggota kepolisian.
Pernyataan Kapolri muncul di tengah meningkatnya perhatian terhadap proses rekrutmen Polri yang selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu fokus reformasi kelembagaan.
Transparansi, akuntabilitas, serta kesempatan yang setara bagi seluruh peserta dinilai menjadi faktor penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tersebut.
Fenomena pejabat yang mencoba menggunakan pengaruhnya untuk membantu kerabat atau anak mereka memperoleh posisi tertentu bukanlah isu baru.
Namun ketika praktik semacam itu menyasar proses penerimaan calon perwira polisi, dampaknya dinilai jauh lebih luas karena menyangkut kualitas sumber daya manusia yang nantinya akan bertugas melayani masyarakat.
Pengakuan Kapolri juga beriringan dengan sejumlah rekomendasi perubahan yang sebelumnya disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian, Jenderal (Purn) Ahmad Dofiri.
Ia pernah menyoroti adanya mekanisme yang disebut sebagai “kuota khusus” dalam proses rekrutmen Polri.
Menurut Dofiri, sistem tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dibenahi secara serius. Ia menegaskan bahwa kuota khusus tersebut akan dihapus sebagai bagian dari agenda reformasi yang sedang disiapkan pemerintah bersama institusi kepolisian.
Selain menghapus jalur-jalur yang berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa, proses seleksi ke depan juga dirancang melibatkan lebih banyak unsur eksternal.
Kehadiran pihak luar dalam kepanitiaan diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Langkah tersebut dinilai penting karena rekrutmen kepolisian bukan hanya persoalan administrasi penerimaan anggota baru. Proses ini juga menentukan kualitas kepemimpinan Polri pada masa depan.
Setiap peserta yang lolos seleksi akan menjalani pendidikan untuk kemudian menjadi perwira yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sorotan terhadap rekrutmen Akpol juga datang dari anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan komisi tersebut adalah memastikan tidak ada lagi praktik titipan dalam penerimaan taruna Akpol.
Mahfud menilai sistem rekrutmen harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara yang memenuhi syarat. Menurutnya, kualitas calon perwira tidak boleh ditentukan oleh kedekatan dengan pejabat, kekuatan jaringan, ataupun kemampuan finansial keluarga.
Ia juga menyinggung persepsi yang berkembang di masyarakat mengenai dominasi anak-anak pejabat dalam sejumlah angkatan pendidikan kepolisian. Kondisi tersebut kerap memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses seleksi benar-benar berjalan objektif dan kompetitif.
Karena itu, Mahfud menyambut komitmen Polri yang telah mengumumkan bahwa rekrutmen Akpol tahun 2026 akan berlangsung tanpa jalur titipan.
Ia bahkan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki akses khusus atau mampu menjamin kelulusan peserta tertentu.
Menurut Mahfud, klaim semacam itu sering kali dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi. Masyarakat diminta mengabaikan setiap tawaran yang menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang karena tidak memiliki dasar yang sah.
Pernyataan para tokoh tersebut menunjukkan bahwa reformasi rekrutmen kepolisian kini memasuki fase yang lebih penting, yakni memastikan perubahan kebijakan benar-benar diterapkan di lapangan.
Tantangan terbesar bukan hanya menyusun aturan baru, tetapi juga mengubah budaya lama yang selama bertahun-tahun dianggap lumrah oleh sebagian pihak.
Bagi publik, keberhasilan reformasi dapat diukur dari hasil nyata. Komposisi peserta yang diterima, tingkat keterbukaan informasi, serta minimnya laporan kecurangan akan menjadi indikator apakah proses seleksi benar-benar berlangsung secara adil.
Di sisi lain, keterbukaan Kapolri dalam mengungkap masih adanya pejabat yang menghubunginya untuk menitipkan anak masuk Akpol dipandang sebagai sinyal bahwa persoalan tersebut tidak ditutupi.
Pengakuan itu sekaligus menunjukkan bahwa tekanan terhadap pimpinan institusi dalam proses rekrutmen masih ada dan perlu dihadapi secara tegas.
Ke depan, keberhasilan membangun sistem rekrutmen yang bersih akan menjadi fondasi penting bagi transformasi Polri secara keseluruhan.
Ketika proses penerimaan anggota dilakukan secara objektif berdasarkan kemampuan dan prestasi, institusi akan memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan perwira-perwira profesional yang mampu menjawab tuntutan masyarakat modern.
Karena itu, perhatian publik terhadap rekrutmen Akpol 2026 diperkirakan akan semakin besar. Banyak pihak menunggu apakah komitmen menghapus jalur titipan dan berbagai bentuk perlakuan istimewa benar-benar terwujud dalam hasil seleksi tahun ini.
Jika berhasil, langkah tersebut dapat menjadi titik penting dalam perjalanan reformasi kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.







