INBERITA.COM, Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan transfer pricing dan under invoicing. Kasus manipulasi pajak dan harga jual produk pulp ini mencakup kurun waktu panjang dari tahun 2008 sampai 2025.
Pengumuman status hukum baru ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar. Konferensi pers terkait penetapan korporasi tersebut berlangsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari Senin, 7 September 2026.
“Tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tanggal 7 September 2026.” Ucap Saiful kepada awak media di lokasi.
Perusahaan pengolahan bubur kertas ini dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama atau PT IIU yang berdiri berdasarkan akta pendirian Nomor 329 pada tanggal 29 April 1983. Nama badan usaha berganti menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk melalui akta Nomor 61 yang terbit tanggal 20 Februari 2001.
Selama rentang waktu 2008 hingga 2025, korporasi tersebut menjalankan bisnis industri pengolahan bubur kertas dan perhutanan. Aktivitas bisnis utamanya melibatkan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi bernama DP Macau Marketing International Ltd.
Perusahaan ini juga mendistribusikan produk untuk penjualan lokal kepada Asia Pacific Rayon. Penyelidik menemukan indikasi kuat praktik curang dalam arus transaksi penjualan lintas pihak berelasi tersebut.
Penyidik mendapati adanya modus operandi under invoicing yang merugikan keuangan negara. Praktik lancung itu dilakukan dengan cara mengubah serta memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai harga barang.
Komoditas yang seharusnya tercatat sebagai dissolving pulp sengaja disulap menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp. Penyelidikan mendalam membongkar rekayasa dokumen kepabeanan dan perdagangan tersebut secara sistematis.
“Dan secara melawan hukum melakukan under-invoicing dengan mengubah, memanipulasi HS Code produk secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai produk tersebut. Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” tutur Saiful.
Setiap korporasi besar mempunyai kewajiban menyerahkan dokumen transfer pricing dan laporan SPT Pajak Badan ke kantor pelayanan pajak. Berkas administratif tersebut wajib ada guna menguji kewajaran harga transaksi komoditas ekspor maupun lokal.
Namun, laporan transaksi yang diserahkan oleh PT TPL dinilai tidak sesuai dengan ketentuan semestinya. Penyelidik menduga ada persekongkolan jahat antara pihak korporasi dengan oknum pejabat berwenang agar pengawasan transaksi tidak berjalan.
Proses penelaahan kertas kerja pemeriksaan serta laporan hasil pemeriksaan tidak merujuk pada audit program resmi penyelenggara negara. Akibat kelalaian atau kesengajaan itu, pejabat berwenang mengabaikan kewajiban membandingkan harga pada dokumen transfer pricing dan SPT pajak perusahaan.
“Sehingga pejabat yang berwenang tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT korporasi PT TPL,” ucap Saiful.
Dugaan rasuah dan rekayasa perpajakan ini memicu kerugian keuangan negara dalam jumlah masif. Tim penyidik kejaksaan bergerak cepat mengumpulkan alat bukti melalui berbagai tindakan penegakan hukum di lapangan.
Penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi strategis terkait aktivitas operasional perusahaan. Aparat penegak hukum juga menyita tumpukan dokumen penting guna kepentingan pembuktian di pengadilan.
Total saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik mencapai 112 orang dari berbagai latar belakang. Seluruh keterangan saksi dan barang bukti memperkuat konstruksi hukum perkara korporasi tersebut.
Konsekuensi hukum atas perbuatan curang itu diatur dalam ketentuan pidana berlapis. PT TPL dijerat menggunakan pasal tindak pidana korupsi yang memuat ancaman sanksi berat bagi korporasi.
Penyidik menyangkakan Pasal 6 Primair 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jeratan hukum itu dikombinasikan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 turut menjadi dasar hukum penindakan. Aparat juga menerapkan sangkaan subsider melalui Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.







