Info Resmi dan Rincian Diskon Tiket Transportasi Umum Libur Natal dan Tahun Baru 2025

Diskon tarif transportasi umum dan tiket pesawatDiskon tarif transportasi umum dan tiket pesawat

INBERITA.COM, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan khusus menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemberian diskon tarif transportasi umum, yang mencakup angkutan udara, kereta api, kapal laut, dan kapal penyeberangan.

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun sekaligus sebagai stimulus pergerakan ekonomi di sektor transportasi dan pariwisata domestik.

Dalam informasi resmi yang dirilis melalui situs Kementerian Perhubungan (Kemenhub), disebutkan bahwa pemberian diskon tarif transportasi ini akan berlangsung selama periode Nataru, dengan rincian dan jadwal yang berbeda pada tiap moda transportasi.

Untuk moda transportasi udara, diskon tiket pesawat berlaku bagi pembelian tiket pada periode 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Adapun masa berlaku penerbangan dengan harga diskon dimulai pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sementara untuk kereta api, diskon diberikan sebesar 30 persen dari harga tiket normal dan berlaku mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.

Program diskon ini akan sangat membantu masyarakat yang memilih menggunakan kereta api sebagai alternatif transportasi selama Nataru.

Di sektor angkutan laut, diskon tarif yang diberikan sebesar 20 persen dari tarif normal. Program ini berlaku lebih awal, yaitu sejak 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Diskon ini diharapkan dapat meningkatkan penggunaan transportasi laut antarpulau menjelang dan setelah puncak arus mudik dan balik Natal serta Tahun Baru.

Adapun untuk angkutan penyeberangan, operator kapal akan menghapus biaya jasa pelayanan pelabuhan untuk kelas reguler.

Tidak hanya itu, harga tiket kelas eksekutif juga akan disamakan dengan harga tiket reguler selama periode perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan ini dipastikan memberikan manfaat besar bagi masyarakat di wilayah kepulauan yang mengandalkan moda penyeberangan sebagai akses utama.

Terkait implementasinya, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan untuk menyusun mekanisme pelaksanaan insentif ini.

Di sisi lain, para operator transportasi diminta untuk menyiapkan sosialisasi lebih awal agar masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan program diskon ini secara maksimal.

Selain kebijakan tarif, pemerintah juga telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Natal akan berlangsung mulai Kamis, 25 Desember 2025.

Menariknya, libur ini langsung berlanjut dengan cuti bersama pada Jumat, 26 Desember 2025, kemudian disambung libur akhir pekan pada Sabtu dan Minggu, 27-28 Desember 2025.

Ini memberikan kesempatan long weekend selama empat hari bagi masyarakat.

Sementara untuk libur Tahun Baru 2026, hanya ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Tidak terdapat cuti bersama untuk libur Tahun Baru kali ini.

Penetapan ini sesuai dengan SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Terkait pelaksanaan cuti bersama, pemerintah telah mengatur ketentuan yang berbeda bagi pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan bagi pekerja/buruh swasta.

Namun, apabila pekerja masuk kerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya tidak akan berkurang dan mereka tetap menerima upah seperti hari kerja biasa.

“Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan,” bunyi poin ketiga surat edaran tersebut.

Sebaliknya, jika tetap bekerja di hari cuti bersama, “hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” tertulis pada poin keempat.

Berbeda dengan swasta, ASN atau PNS mendapatkan perlakuan khusus. Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN, ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi poin kedua Keppres tersebut.

Bagi ASN yang karena tugas dan jabatan tidak bisa menikmati cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa tambahan hak cuti tahunan sebesar jumlah cuti bersama yang tidak bisa mereka ambil.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi poin ketiga dalam Keppres.

Kebijakan diskon tarif transportasi ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan beban biaya perjalanan selama libur akhir tahun, sekaligus mendorong peningkatan mobilitas masyarakat secara lebih merata di berbagai wilayah Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk segera memesan tiket lebih awal dan memanfaatkan program diskon yang ditawarkan, mengingat tingginya permintaan selama periode libur Nataru.

Pemerintah juga memastikan kesiapan infrastruktur transportasi nasional agar seluruh perjalanan masyarakat berlangsung aman, nyaman, dan selamat. (xpr)