INBERITA.COM, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG) di berbagai daerah.
Temuan ini mencakup indikasi markup anggaran, praktik pengadaan yang tidak transparan, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak berpengaruh dalam rantai pasok program tersebut.
Peneliti ICW, Eva Nurcahyani, menjelaskan bahwa hasil pemantauan dilakukan di sejumlah wilayah, antara lain Nusa Tenggara Barat (NTB), Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Pemantauan tersebut melibatkan jaringan pemantau serta alumni sekolah antikorupsi ICW untuk memastikan pengumpulan data di lapangan berjalan komprehensif.
“Temuan ini mencakup tiga klaster, yakni anggaran, pengadaan, dan relasi dengan pihak-pihak berpengaruh seperti politisi hingga aparat penegak hukum,” kata Eva saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2026.
Dalam klaster anggaran, ICW menemukan adanya perbedaan signifikan dalam biaya pembangunan dapur satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Di beberapa lokasi, biaya yang dilaporkan bervariasi cukup jauh, mulai dari Rp 600 juta hingga Rp 2,5 miliar, tanpa adanya standar yang jelas sebagai acuan.
Menurut Eva, kondisi ini menunjukkan tidak adanya transparansi dalam penetapan patokan harga, meskipun aturan pemerintah telah mengatur kewajiban tersebut.
“Padahal, kalau mengacu Perpres Nomor 115 Tahun 2025, sebenarnya sudah tercantum soal tata kelola, harus ada rincian patokan yang dibuat oleh SPPG dengan detail mengenai harga pembangunan dan lainnya. Tetapi di sini tidak ada,” ujarnya.
Selain itu, ICW juga menemukan dugaan markup harga bahan pangan. Berdasarkan hasil wawancara dengan sejumlah pemasok, terdapat selisih harga antara Rp 2.000 hingga Rp 5.000 dibandingkan harga pasar.
Praktik ini diduga dilakukan melalui kerja sama antara pengelola dapur dan pemasok, yang kemudian dilaporkan kepada pemerintah untuk proses penggantian biaya.
“Tidak ada survei harga pembanding, administrasi tidak transparan, dan ada perbedaan antara harga riil dan laporan,” ujarnya.
Tak hanya itu, ICW juga mencatat adanya pemotongan biaya ompreng atau wadah makanan yang berdampak langsung pada kualitas makanan yang diterima.
Ketidaksesuaian antara anggaran per porsi dengan kualitas makanan ditemukan di sedikitnya 14 titik pemantauan di berbagai daerah, memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dalam implementasi program.
Dalam aspek pengadaan, ICW menyoroti praktik yang dinilai cenderung monopolistik. Peneliti ICW lainnya, Rofi’, mengungkapkan bahwa pemilihan pemasok bahan baku sering kali didasarkan pada relasi personal, seperti hubungan keluarga atau kedekatan dengan pengurus yayasan.
“Model pengadaannya cenderung tertutup dan dikendalikan oleh pihak tertentu, sehingga pemasok di luar jaringan sulit masuk,” kata Rofi’.
Ia juga menambahkan adanya pola pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai vendor tunggal dalam memasok bahan baku. Pola ini dinilai mempersempit ruang persaingan dan berpotensi menghambat efisiensi serta transparansi dalam pengadaan.
Selain persoalan tersebut, ICW menemukan minimnya transparansi dalam dokumen nota kesepahaman (MoU) antara penyelenggara program dan sekolah penerima manfaat.
Rofi’ menyebutkan bahwa dokumen tersebut umumnya hanya berisi persetujuan untuk menerima program tanpa rincian terkait bahan baku, harga, maupun pembagian tanggung jawab antar pihak.
ICW juga mengidentifikasi dugaan pengadaan fiktif, termasuk penyediaan fasilitas yang hanya bersifat formalitas untuk memenuhi standar administratif, namun tidak digunakan secara nyata dalam pelaksanaan program.
Lebih jauh, temuan ICW menunjukkan adanya indikasi keterlibatan pihak berpengaruh dalam rantai pengadaan. Di sejumlah wilayah, ditemukan dugaan keterlibatan aparat, aktor politik, hingga tokoh agama dalam mengendalikan pasokan bahan baku program MBG.
“Ini menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan,” ujar Rofi’.
ICW menilai berbagai temuan tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola program MBG, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.
Tanpa adanya pembenahan menyeluruh, program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat ini dinilai berisiko tidak tepat sasaran dan rentan disalahgunakan.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayan dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati terkait temuan ICW tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan tanggapan resmi.







