INBERITA.COM, Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah kembali mencuat setelah sejumlah calon jemaah mengaku gagal diberangkatkan meski telah menyetor dana puluhan hingga ratusan juta rupiah kepada Hanania Travel.
Polemik ini akhirnya berujung ke Polda Metro Jaya setelah beberapa korban memilih menempuh jalur hukum karena merasa terus diberi janji tanpa kepastian.
Salah satu calon jemaah bernama Novi mengaku telah mendaftarkan diri sejak Januari 2026 untuk paket umrah transit Dubai bersama satu anggota keluarganya. Total biaya yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp78 juta untuk fasilitas kamar double.
Awalnya, Novi mengaku tidak memiliki kecurigaan terhadap biro perjalanan tersebut. Hanania Travel dinilai cukup dikenal di media sosial dan aktif melakukan promosi menggunakan berbagai endorsement publik figur sehingga membuat calon jemaah merasa yakin.
“Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga,” ujar Novi kepada awak media, Kamis (28/5/2026).
Namun, persoalan mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 29 Maret 2026. Menurut Novi, pihak travel mulai menyampaikan berbagai alasan terkait pembatalan penerbangan hingga kondisi force majeure.
Meski demikian, para jemaah saat itu masih berharap keberangkatan tetap dapat dilakukan melalui pergantian maskapai penerbangan.
“Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule,” kata Novi.
Situasi kemudian berubah semakin tidak jelas. Komunikasi dengan pihak travel disebut mulai sulit dilakukan, sementara jadwal keberangkatan terus bergeser tanpa kepastian.
Dalam perkembangannya, pihak travel menawarkan dua opsi kepada para calon jemaah, yakni penjadwalan ulang atau pengembalian dana. Proses mediasi pun sempat dilakukan antara pihak perusahaan dan calon jemaah.
Dalam mediasi tersebut, owner Hanania Travel disebut menjanjikan pengembalian dana secara bertahap selama tiga bulan, yakni Mei, Juni, dan Juli 2026.
“Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga, 30 persen, 40 persen, 30 persen,” ujar Novi.
Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Dua hari sebelum jadwal pencairan tahap pertama, Novi mengaku diberi tahu bahwa pihak travel belum dapat melakukan pembayaran refund.
“Besok harusnya tanggal 29, tapi dua hari lalu dia bilang nggak bisa bayar,” ujarnya.
Merasa terus mendapatkan harapan palsu, Novi akhirnya memilih membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ia mengaku sejak awal memang tidak ingin persoalan tersebut berakhir hanya melalui mediasi.
“Saya dari awal memang nggak mau mediasi,” katanya.
Menurut Novi, jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Dalam grup komunikasi yang diikutinya, terdapat sekitar 31 orang yang mengaku mengalami persoalan serupa.
Kasus ini semakin ramai setelah sejumlah calon jemaah mendatangi kantor cabang Hanania Travel di kawasan Mal Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Kamis siang.
Mereka meminta kejelasan terkait refund dana sekaligus kepastian keberangkatan untuk kloter berikutnya.
Situasi sempat memanas karena mediasi yang dilakukan di kantor travel tidak menghasilkan kesepakatan.
Para calon jemaah kemudian membawa owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, beserta beberapa perwakilan perusahaan ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pembicaraan.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan para calon jemaah dan pihak travel masih berada di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hingga sore hari.
Salah satu calon jemaah lain yang enggan disebutkan namanya mengatakan, banyak korban datang dari berbagai daerah demi meminta kepastian pengembalian dana.
“Tadi tuh macam-macam, ada yang dari Bandung juga, Bogor ke sini. Intinya semua minta di-refund aja biar adil,” ujarnya.
Meski sebagian korban memilih menempuh mediasi, laporan pidana akhirnya tetap diajukan oleh sejumlah jemaah yang merasa dirugikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026,” kata Budi.
Menurut dia, pelapor merasa dirugikan karena telah membayar biaya perjalanan namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan.
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umrah. Dalam beberapa tahun terakhir, praktik gagal berangkat hingga dugaan penyelewengan dana jemaah masih kerap terjadi di Indonesia.
Pengamat perjalanan religi menilai calon jemaah perlu memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak keberangkatan, hingga transparansi pembayaran sebelum melakukan pelunasan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau mengecek izin resmi biro perjalanan melalui Kementerian Agama guna meminimalkan risiko penipuan.
Sementara itu, para calon jemaah Hanania Travel kini berharap proses hukum dapat memberikan kepastian sekaligus mengembalikan hak mereka yang hingga kini belum mendapatkan refund maupun jadwal keberangkatan baru.







