INBERITA.COM, Polemik dugaan penerimaan uang yang menyeret Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin, memasuki babak baru.
Pihak kampus mengungkap hasil pemeriksaan awal yang menyebut dana yang diterima mahasiswa tersebut tidak berasal dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana spekulasi yang sempat beredar di media sosial.
Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, Abdimaludin telah memberikan pengakuan resmi kepada pihak universitas mengenai sumber dana yang diterimanya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kampus, Abdimaludin mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang alumni senior Fakultas Hukum UBK. Dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan oleh seorang oknum aparat kepolisian.
“Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian,” ujar Daniel.
Pernyataan tersebut menjadi perkembangan penting di tengah munculnya berbagai spekulasi yang mengaitkan pertemuan sejumlah mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa dana yang diterima Abdimaludin berasal dari pihak Istana maupun Wakil Presiden.
Temuan awal kampus justru mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain di luar lingkungan pemerintahan.
Tidak hanya mengakui menerima dana, Abdimaludin juga disebut menjelaskan bagaimana uang tersebut digunakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana diduga telah dibagikan kepada sejumlah mahasiswa lainnya.
Daniel menyebut penerima dana itu terdiri dari beberapa pengurus organisasi mahasiswa di lingkungan kampus, termasuk dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi.
“Dari pengakuan beliau, uang tersebut diserahkan kepada beberapa mahasiswa atau pengurus BEM Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi serta beberapa mahasiswa lainnya,” katanya.
Meski demikian, pihak universitas menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan hasil pemeriksaan awal yang harus diverifikasi lebih lanjut. Kampus belum mengambil kesimpulan akhir sebelum proses investigasi selesai dilakukan.
Untuk mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh, UBK telah membentuk tim investigasi internal.
Tim ini bertugas menelusuri kronologi peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai keterangan yang diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.
Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap mahasiswa lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam distribusi dana tersebut.
Langkah investigasi dipandang penting mengingat kasus ini tidak hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga menyentuh kredibilitas organisasi kemahasiswaan di lingkungan kampus.
Pihak universitas menilai transparansi menjadi hal yang harus dikedepankan agar tidak muncul spekulasi yang dapat memperkeruh suasana akademik.
Daniel memastikan bahwa kampus akan mengambil tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses investigasi.
“Dalam proses ini kami akan menyelidiki dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa. Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan Abdimaludin yang menyinggung penerimaan dana terkait aktivitas mahasiswa. Video tersebut kemudian memicu perdebatan luas di media sosial dan menimbulkan berbagai asumsi mengenai sumber dana yang diterimanya.
Di tengah polemik yang berkembang, nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sempat ikut disebut-sebut karena sebelumnya menerima sejumlah perwakilan mahasiswa dalam sebuah dialog di Istana Wakil Presiden.
Namun hingga saat ini, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Gibran maupun pihak Istana dalam dugaan pemberian uang tersebut.
Bahkan dari hasil pemeriksaan awal yang disampaikan pihak kampus, sumber dana yang diakui Abdimaludin justru mengarah kepada seorang alumni dan pihak lain yang saat ini masih dalam proses pendalaman.
Perkembangan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum menarik kesimpulan terhadap isu yang berkembang di ruang publik.
Di era media sosial, informasi yang belum terkonfirmasi sering kali berkembang menjadi asumsi yang sulit dikendalikan.
Karena itu, hasil investigasi resmi dari pihak kampus maupun pihak berwenang nantinya akan menjadi rujukan utama untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum, pelanggaran etik organisasi mahasiswa, atau persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti.
Sementara itu, Universitas Bung Karno menegaskan komitmennya untuk mengusut persoalan ini secara objektif dan transparan.
Kampus berharap seluruh pihak dapat menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Dengan investigasi yang masih berlangsung, publik kini menunggu hasil akhir yang akan menjelaskan secara utuh asal-usul dana tersebut, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah yang akan diambil kampus terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar aturan organisasi maupun ketentuan akademik.







