Dokter Tifa Ungkap Alasan Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Akui Tugas Ilmiahnya Sudah Selesai

Dr tifa mundur dari polemik ijazah jokowiDr tifa mundur dari polemik ijazah jokowi
Dokter Tifa menyatakan tidak lagi terlibat aktif dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan diambil setelah Dokter Tifa mengaku telah menyelesaikan kajian ilmiah dan menjalani proses hukum selama lebih dari satu tahun.

INBERITA.COM, Setelah hampir satu tahun namanya menjadi salah satu figur yang paling vokal dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa memutuskan tidak lagi terlibat secara aktif dalam perdebatan tersebut.

Keputusan ini menandai perubahan sikap setelah ia mengaku telah menyelesaikan kontribusi ilmiah yang selama ini menjadi dasar keterlibatannya.

Dokter Tifa menegaskan bahwa langkah mundur tersebut bukan karena polemik telah berakhir, melainkan karena ia merasa tanggung jawabnya sebagai akademisi sudah tuntas.

Menurutnya, kini pembahasan mengenai isu tersebut telah berkembang dan melibatkan lebih banyak peneliti maupun akademisi dari berbagai disiplin ilmu.

Dalam pernyataan yang diunggah melalui kanal YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (6/8/2026), ia menyampaikan bahwa seluruh kajian yang menjadi fokusnya telah rampung.

“Saya mengambil keputusan bahwa tugas saya terkait persoalan ijazah ini telah selesai,” ujarnya.

Selama sekitar satu tahun terakhir, Dokter Tifa mengaku melakukan penelitian terhadap foto ijazah digital yang beredar di media sosial dan diklaim sebagai milik Presiden Joko Widodo.

Kajian tersebut dilakukan menggunakan sejumlah pendekatan sesuai bidang keilmuannya, mulai dari anatomi, morfologi, ilmu perilaku (behavior), hingga Facial Action Coding System (FACS) yang digunakan untuk menganalisis ekspresi wajah berdasarkan pergerakan otot wajah.

Hasil penelitian itu kemudian dituangkan dalam buku Jokowi’s White Paper yang diterbitkan bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar pada 18 Agustus 2025.

Menurut Dokter Tifa, publikasi tersebut menjadi bagian dari kontribusi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai kompetensinya.

Selain aktivitas penelitian, ia juga mengungkapkan telah melewati rangkaian proses hukum yang panjang.

Selama sekitar 450 hari, Dokter Tifa mengaku menjalani berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari saksi, terlapor, tersangka, hingga terdakwa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia menyebut salah satu perkembangan penting terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026 ketika majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya.

“Alhamdulillah, pada persidangan tanggal 23 Juli 2026 eksepsi kami diterima,” katanya.

Menurut Dokter Tifa, perjalanan akademik dan proses hukum yang telah dijalaninya menjadi alasan utama untuk mengakhiri keterlibatan aktif dalam polemik tersebut.

Ia menilai diskusi mengenai isu ijazah kini tidak lagi bertumpu pada dirinya karena sudah berkembang menjadi perhatian berbagai kalangan.

Ia juga menyinggung adanya perkembangan hukum lain, termasuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa informasi publik mengenai dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.

Bagi Dokter Tifa, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan telah memasuki ruang hukum dan akademik yang lebih luas.

Meski memilih mundur dari ruang publik dalam polemik tersebut, Dokter Tifa memastikan tidak akan menghindari proses hukum apabila keterangannya masih dibutuhkan.

Ia menyatakan tetap bersedia hadir sebagai saksi ahli maupun saksi fakta dalam persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di luar proses peradilan, ia mengaku ingin kembali menaruh perhatian pada profesinya sebagai tenaga kesehatan dan aktivitas di bidang medis.

Sementara itu, perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa masih berproses. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan yang semula dijadwalkan pada 6 Agustus 2026 menjadi 13 Agustus 2026.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menjelaskan penundaan dilakukan karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang mengikuti ujian kedinasan.

Di sisi lain, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan praperadilan yang diajukan Dokter Tifa juga telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.

Keputusan Dokter Tifa untuk tidak lagi aktif mengangkat polemik ijazah menutup satu fase keterlibatannya dalam isu yang selama setahun terakhir menyita perhatian publik.

Namun, proses hukum yang masih berjalan menunjukkan bahwa pembahasan perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir dan akan terus bergulir melalui mekanisme peradilan yang berlaku.