INBERITA.COM, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Ahok memaparkan pandangannya mengenai sistem pengadaan di Pertamina yang menurutnya tidak efisien dan berkontribusi pada lemahnya ketahanan cadangan minyak nasional.
Dalam pemeriksaan, jaksa mendalami keterangan Ahok terkait usulannya mengenai sistem pengadaan baru yang pernah diajukan saat menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.
Jaksa menanyakan alasan Ahok mengusulkan perubahan sistem serta kendala yang ada pada mekanisme pengadaan sebelumnya.
“Berikutnya tadi juga Saudara menerangkan kemudian pernah mengusulkan satu sistem pengadaan yang efisien yang baru ya, tapi kemudian apakah kemudian ditindaklanjuti, dikabulkan misalnya tapi kemudian ini pernah Saudara mengusulkan. Ada masalah apa dengan sistem pengadaan sebelumnya?” tanya jaksa di persidangan.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ahok menjelaskan bahwa sistem pengadaan minyak mentah yang berlaku sebelumnya membuat Indonesia tidak memiliki cadangan minyak yang memadai.
Menurutnya, cadangan nasional bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan selama lebih dari 30 hari.
“Pengadaan sebelumnya itu membuat Indonesia tidak punya cadangan lebih dari 30 hari. Karena kalau mau sampai 30 hari berapa hari mau berapa miliar dolar. Sebetulnya di dalam Undang-Undang Migas, itu menjadi tugas pemerintah. Tapi karena pemerintah merasa Pertamina adalah BUMN, padahal dalam Undang-Undang Migas Pertamina ini diperlakukan seperti swasta sebetulnya,” kata Ahok.
Ahok menambahkan, meskipun secara regulasi Pertamina diperlakukan layaknya badan usaha swasta, pemerintah tetap memberikan penugasan khusus kepada perusahaan pelat merah tersebut demi menjaga ketahanan energi nasional.
Penugasan tersebut, menurut Ahok, sering kali dilakukan meski berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pertamina.
“Tapi karena pemegang saham adalah pemerintah, Pertamina ditugaskan lu rugilah kira-kira gitu loh, kamu nombok kamu mesti nombok demi supaya negara ini aman secara minyak,” imbuhnya.
Dalam keterangannya, Ahok juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengusulkan perubahan sistem pengadaan melalui mekanisme supplier hire stock yang terintegrasi dengan e-katalog milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan minyak di Pertamina.
“Jadi secara prinsip makanya saya kami usulkan kenapa tidak mau supplier hair stock dengan e-katalog LKPP. Saya bawa tim Pertamina ketemu Kepala LKPP ada tiga kali. LKPP juga saya undang datang ke Pertamina. Saya ingin LKPP itu ada satu halaman khusus untuk pengadaan Pertamina seperti yang saya punya waktu saya di Jakarta,” ujar Ahok.
Ahok kemudian membandingkan pengalamannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ketika ia berhasil menerapkan sistem pengadaan berbasis e-katalog dengan halaman khusus.
Menurutnya, sistem tersebut terbukti mampu menghemat anggaran daerah secara signifikan.
“Jakarta menjadi provinsi pertama yang punya halaman khusus pengadaan makanya saya bisa hemat uang begitu banyak di Jakarta. Tapi apa yang terjadi ketika saya tidak jadi gubernur lagi? Semua diubah,” kata Ahok.
Selain membahas sistem pengadaan, Ahok juga menyinggung temuan lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai bahwa banyak temuan hanya dikategorikan sebagai kelebihan bayar, tanpa ditindaklanjuti lebih jauh sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
“Ada nggak BPK-BPKP mengatakan itu temuan? Cuma kelebihan bayar Pak. Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa kalau mau periksa di Indonesia kasih tahu saya, saya bisa kasih tahu Pak, banyak bisa ditangkepin Pak, kalau Bapak mau Pak, itu aja Pak,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam persidangan, mengingat kasus yang tengah disidangkan disebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285 triliun.
Jaksa menguraikan bahwa terdapat dua pokok permasalahan utama dalam perkara tersebut. Pertama, terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) yang diduga bermasalah.
Kedua, terkait penjualan solar nonsubsidi yang juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.
Keterangan Ahok sebagai mantan pimpinan tertinggi Pertamina diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai sistem pengadaan, kebijakan internal perusahaan, serta peran berbagai pihak dalam pengelolaan minyak mentah dan BBM nasional.







