INBERITA.COM, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan kepemilikan rekening tidak wajar yang diduga milik istri seorang pejabat tinggi di Kementerian Agama (Kemenag) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menambah panasnya skandal korupsi yang sudah melibatkan sejumlah pejabat Kemenag sebelumnya.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa laporan yang diserahkan kepada KPK pada Senin (12/1/2026) terkait dengan rekening yang mencurigakan milik istri seorang pejabat di Kemenag. Rekening tersebut memiliki saldo fantastis mencapai Rp 32 miliar.
“Dugaan seorang istri pejabat tinggi di Kementerian Agama memiliki rekening sekitar Rp 32 miliar, padahal itu ibu rumah tangga,” ujar Boyamin.
Temuan ini langsung memicu perhatian publik, mengingat pemilik rekening berstatus sebagai ibu rumah tangga tanpa pekerjaan atau usaha besar yang bisa menjelaskan asal-usul dana tersebut.
Pemilik rekening tersebut yang berinisial C, diketahui hanya seorang ibu rumah tangga. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada praktik ilegal yang mungkin melibatkan aliran dana korupsi.
“Fakta yang ada menunjukkan bahwa pemilik rekening ini tidak memiliki sumber pendapatan yang dapat menjelaskan dana sebesar itu,” lanjut Boyamin.
Pengungkapan ini mencuat setelah adanya temuan lapangan terkait aset yang tidak dilaporkan secara transparan oleh pejabat di lingkungan Kemenag.
MAKI mengaitkan dana sebesar Rp 32 miliar tersebut dengan praktik suap yang terjadi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Kasus ini berawal dari ketidaksesuaian pembagian kuota haji yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian kuota justru dilakukan secara merata, yakni masing-masing 50 persen, yang menandakan adanya penyimpangan yang diduga melibatkan gratifikasi dan rasuah.
Kasus ini menjadi bagian dari skandal korupsi haji yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Agama Yaqut, yang kini semakin memperkeruh citra Kemenag di mata publik.
Boyamin juga mengungkapkan bahwa selain rekening dengan jumlah yang sangat mencurigakan, pejabat Kemenag tersebut diduga memiliki sejumlah aset mewah lainnya.
Di antaranya adalah kebun durian yang terletak di Jawa Tengah, rumah sakit atau klinik besar, serta sebuah kafe di Jakarta. Aset-aset ini diduga dibeli melalui perantara berinisial I dan KS, yang memiliki peran sebagai penghubung dalam transaksi-transaksi yang mencurigakan ini.
“Aset tersebut diduga dibeli melalui pihak lain sebagai perantara, yang semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi di baliknya,” ungkap Boyamin.
MAKI juga menyampaikan ancaman untuk menempuh langkah hukum lebih lanjut jika KPK dinilai tidak serius dalam menangani kasus ini.
Boyamin menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas, termasuk penahanan terhadap pihak yang terlibat, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan.
“Jika tidak ada tindakan paksa dalam waktu satu bulan, kami akan mengajukan gugatan praperadilan untuk memastikan kasus ini ditangani dengan serius,” tegas Boyamin.
Dengan kasus ini, KPK kini semakin terpojok untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang terjadi di tubuh pemerintahan, terutama yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Agama.
MAKI, sebagai organisasi yang konsisten memperjuangkan pemberantasan korupsi, berharap agar penyelidikan terhadap rekening gendut ini dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait praktik rasuah di dalam pemerintahan.
Selain itu, masyarakat juga menanti langkah konkret KPK dalam mengusut tuntas sumber dana yang melibatkan para pejabat negara dan pihak terkait lainnya. (**)







