Aturan SIM Card Berubah Mulai 2026, Komdigi Wajibkan Registrasi Biometrik dan Batasi Jumlah Nomor

Mulai 2026, Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik, Ini Aturan Baru dari KomdigiMulai 2026, Registrasi Kartu SIM Pakai Biometrik, Ini Aturan Baru dari Komdigi
Komdigi Perketat Registrasi SIM Card, Biometrik Jadi Syarat Wajib Mulai 2026.

INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengubah aturan penggunaan kartu SIM di Indonesia melalui kebijakan baru yang akan mulai diterapkan pada 2026.

Aturan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem registrasi kartu SIM dengan mewajibkan verifikasi biometrik serta membatasi jumlah nomor yang dapat dimiliki oleh satu identitas kependudukan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan maraknya kejahatan digital yang selama ini memanfaatkan kartu SIM anonim.

Regulasi baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi seluler.

Aturan tersebut memperbarui skema lama yang sebelumnya hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai dasar verifikasi pelanggan.

Dalam sistem baru, Komdigi menambahkan lapisan keamanan berupa verifikasi biometrik, terutama pengenalan wajah, untuk memastikan bahwa setiap kartu SIM benar-benar terdaftar atas identitas yang sah.

Perubahan kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus penipuan digital, penyalahgunaan data pribadi, serta praktik penggunaan kartu SIM tanpa identitas jelas.

Selama ini, kartu SIM anonim kerap digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber, mulai dari penipuan melalui pesan singkat dan aplikasi percakapan, hingga penyebaran informasi palsu dan aktivitas ilegal lainnya.

Dengan registrasi berbasis biometrik, pemerintah menilai ruang gerak pelaku kejahatan digital dapat ditekan secara signifikan.

Selain kewajiban registrasi biometrik, Komdigi juga memberlakukan pembatasan jumlah nomor SIM card yang dapat dimiliki oleh satu NIK.

Dalam aturan baru tersebut, setiap identitas kependudukan hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal tiga nomor SIM untuk setiap operator seluler.

Dengan ketentuan ini, satu NIK dapat memiliki total maksimal sembilan nomor SIM dari seluruh operator yang beroperasi di Indonesia.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik penimbunan kartu SIM yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

Komdigi menilai bahwa pembatasan jumlah nomor SIM merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan aman.

Selama ini, tidak sedikit individu atau kelompok yang menguasai puluhan hingga ratusan kartu SIM dengan identitas yang sama atau bahkan identitas fiktif.

Kondisi tersebut dinilai menyulitkan penelusuran pelaku kejahatan siber dan menghambat upaya penegakan hukum di ranah digital.

Penerapan aturan SIM card 2026 ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat dan penyelenggara layanan telekomunikasi memiliki waktu untuk beradaptasi.

Mulai 1 Januari 2026, registrasi kartu SIM dengan biometrik sudah dapat digunakan dalam skema campuran bersama NIK.

Pada tahap ini, pelanggan masih dapat melakukan registrasi dengan mekanisme yang ada, namun opsi verifikasi biometrik mulai diperkenalkan sebagai bagian dari sistem baru.

Tahap berikutnya dimulai pada 1 Juli 2026. Pada tanggal tersebut, verifikasi biometrik akan menjadi syarat wajib bagi seluruh pelanggan baru yang ingin melakukan registrasi kartu SIM.

Artinya, tanpa melalui proses pengenalan wajah atau verifikasi biometrik yang ditentukan, kartu SIM tidak dapat diaktifkan dan digunakan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh operator seluler yang beroperasi di Indonesia.

Aturan baru Komdigi juga mengatur distribusi kartu perdana. Dalam ketentuan tersebut, kartu SIM perdana diwajibkan beredar dalam kondisi tidak aktif.

Kartu hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi dan verifikasi identitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan mekanisme ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kartu SIM aktif yang beredar tanpa identitas pengguna yang jelas.

Komdigi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap data pribadi dan keamanan komunikasi.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan meningkatnya transaksi berbasis daring, perlindungan identitas menjadi aspek krusial yang tidak dapat diabaikan.

Registrasi biometrik dinilai mampu memberikan kepastian bahwa satu identitas hanya digunakan oleh satu orang yang sah.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, masyarakat diharapkan mulai menyesuaikan diri dan memahami pentingnya registrasi kartu SIM yang benar.

Operator seluler juga dituntut untuk menyiapkan infrastruktur dan sistem pendukung agar proses verifikasi biometrik dapat berjalan lancar, aman, dan melindungi data pelanggan.

Komdigi optimistis bahwa kombinasi antara registrasi biometrik dan pembatasan jumlah nomor SIM akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, tertib, dan terpercaya mulai 2026.