Di Balik Kasus Korupsi, KPK Temukan Aliran Dana ke Wanita Simpanan

Ibnu Basuki Ungkap Modus Koruptor Sembunyikan Uang lewat Wanita SimpananIbnu Basuki Ungkap Modus Koruptor Sembunyikan Uang lewat Wanita Simpanan
KPK Sebut Koruptor Kerap Salurkan Uang ke Wanita Simpanan untuk Samarkan Aset.

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terbaru terkait pola aliran dana hasil korupsi yang tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga mengalir ke pihak lain, termasuk wanita simpanan.

Temuan ini memperlihatkan keterkaitan erat antara praktik korupsi dengan gaya hidup menyimpang, termasuk perselingkuhan yang kerap menyertai tindak pidana tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Anti Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (16/4/2026).

Dalam pemaparannya, Ibnu menegaskan bahwa fenomena ini bukan sekadar isu moral, melainkan juga bagian dari upaya pelaku korupsi menyamarkan aliran dana ilegal.

KPK mencatat, banyak mantan pejabat yang terjerat kasus korupsi diketahui menyalurkan sebagian dana hasil kejahatan kepada wanita simpanan.

Praktik tersebut bahkan masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil korupsi.

“Kalau ada korupsi muncul, maka akan muncul TPPU, biasanya seperti itu,” kata Ibnu Basuki Widodo.

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara korupsi dan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan maupun terpisah, bergantung pada kelengkapan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dalam praktiknya, jika bukti dinilai cukup kuat, kedua tindak pidana tersebut bisa langsung diproses secara simultan.

“Bisa bersama-sama, bisa sesudahnya. Kalau bersama-sama komplit buktinya, kalau sendiri-sendiri biasanya menyelesaikan tindak pidana pokoknya dulu, setelah itu TPPU muncul,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut, Ibnu menguraikan bahwa pelaku korupsi umumnya berupaya membagi-bagikan uang hasil kejahatan ke berbagai pihak agar tidak mudah terlacak.

Mulai dari keluarga inti, kegiatan sosial, hingga kebutuhan pribadi, semuanya menjadi sarana distribusi dana ilegal tersebut.

“Begitu melakukan korupsi, koruptor sudah memberikan ke semuanya, istri sudah anak sudah, keluarga sudah, untuk amal ibadah sudah, sumbangan sana-sini sudah, piknik sudah, tabungan sudah, bingung ke manakah uang misalnya Rp1 miliar ini.”

“Kalau ditaruh kolong takut dimakan kecoa, kalau ditaruh tabungan takut PPATK,” ungkap Ibnu.

Dalam kondisi tersebut, salah satu modus yang kerap digunakan adalah menyalurkan uang kepada wanita simpanan.

Selain sebagai bentuk pemenuhan gaya hidup, cara ini juga dinilai efektif untuk mengaburkan jejak aliran dana.

“Pelaku korupsi 81 persennya laki-laki, biasanya cari yang bening-bening, tapi betul itu adanya, ratusan juta rupiah dikucurkan ke cewek itu.”

“Itu salah satu TPPU pertama yang koruptor lakukan sebagai pelaku pasif, menerima, menyimpan terhadap suatu hasil tindak pidana korupsi,” ucap Ibnu.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa praktik korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan sering kali berkaitan dengan pola hidup konsumtif dan relasi personal yang tidak sehat.

KPK menilai, pemahaman mengenai pola aliran dana ini penting untuk memperkuat strategi penindakan, sekaligus mendorong upaya pencegahan yang lebih efektif.

Dengan mengungkap pola-pola seperti ini, KPK berharap masyarakat semakin memahami bahwa dampak korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan lingkaran perilaku menyimpang yang lebih luas.

Upaya pemberantasan korupsi pun diharapkan tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang turut menerima dan menyamarkan hasil kejahatan tersebut.