INBERITA.COM, Polemik pembangunan lift kaca di tebing ikonik Pantai Kelingking terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Investor proyek tersebut kembali melayangkan gugatan terhadap Pemerintah Provinsi Bali setelah upaya hukum sebelumnya kandas di tahap awal.
Perusahaan pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, tidak menyerah meski gugatan pertama mereka gugur akibat persoalan administratif.
Kini, mereka kembali membawa sengketa ini ke jalur hukum dengan objek perkara yang sama.
Konflik ini bermula dari keputusan Pemprov Bali yang menginstruksikan penghentian sekaligus pembongkaran proyek lift kaca yang dibangun di kawasan tebing Kelingking.
Proyek tersebut sejak awal menuai sorotan karena dinilai kontroversial dari sisi lingkungan maupun tata kelola pembangunan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengungkapkan bahwa gugatan sebelumnya tidak pernah masuk ke pokok perkara. Proses tersebut berhenti di tahap awal atau dismissal process di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, kegagalan gugatan pertama disebabkan kesalahan mendasar dalam syarat formil yang diajukan oleh pihak investor.
Salah satu temuan penting dari majelis hakim adalah tidak sahnya surat kuasa yang diajukan dalam gugatan.
“Dalam proses itu, dicek akhirnya dilihat ada surat kuasa dari penggugat yang tidak ditandatangani oleh legal standing yang berwenang,” ujar Ngurah Satria.
Selain itu, persoalan legal standing juga menjadi perhatian serius dalam sidang awal tersebut. Hakim menilai keabsahan pihak yang mewakili perusahaan menjadi faktor krusial yang tidak terpenuhi dalam gugatan pertama.
PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group diketahui merupakan perusahaan asal Tiongkok.
Dalam konteks hukum di Indonesia, keabsahan dokumen dan kewenangan penandatangan menjadi aspek penting yang tidak bisa diabaikan, terutama dalam proses peradilan tata usaha negara.
Setelah gugatan pertama dicabut, sempat terjadi jeda sekitar satu minggu. Namun, pihak investor kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan baru yang kini telah masuk ke pengadilan.
“Ada gugatan baru lagi. Mereka (investor) menggugat kembali setelah sebelumnya dicabut karena masalah legal standing,” kata Ngurah Satria.
Ia menjelaskan bahwa inti sengketa tetap sama, yakni terkait Surat Keputusan (SK) Pemprov Bali yang bersifat konkret mengenai penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca tersebut.
Pemerintah daerah berpendapat bahwa proyek tersebut melanggar ketentuan yang berlaku sehingga harus dibongkar. Di sisi lain, investor berupaya mempertahankan proyeknya dengan menempuh jalur hukum.
Dengan masuknya gugatan baru, proses hukum akan kembali dimulai dari awal. Seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk pemanggilan para pihak dan agenda persidangan, akan diulang dari titik nol.
“Pemprov Bali tetap siap mengikuti proses dan memberikan pembuktian,” ucap Ngurah Satria.
Ia juga menyebutkan bahwa pemanggilan para pihak kemungkinan akan segera dilakukan dalam waktu dekat, dengan sidang awal diperkirakan berlangsung pada pekan depan.
Meski menyatakan optimisme dalam menghadapi gugatan ini, Pemprov Bali menegaskan bahwa langkah pembongkaran proyek belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Hal ini berkaitan dengan status hukum objek sengketa yang masih dalam proses persidangan.
Selama perkara belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, pemerintah daerah tidak dapat mengeksekusi rekomendasi pembongkaran yang sebelumnya telah dikeluarkan.
“Ketika seumpama pemprov kalah atau sebaliknya, apapun keputusan itu dilaksanakan.
Jadi, semua surat dari Satpol PP yang harus dibongkar di rekondisi lagi tebing-tebing itu sementara diam karena masih ada proses hukum yang berlangsung di pengadilan,” tutur Ngurah Satria.
Situasi ini membuat proyek lift kaca di Pantai Kelingking berada dalam posisi menggantung. Di satu sisi, pemerintah daerah bersikukuh dengan keputusannya, sementara di sisi lain investor tetap memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum.
Polemik ini juga mencerminkan tantangan dalam pengembangan pariwisata di Bali, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan serta kearifan lokal.
Dengan proses hukum yang kembali bergulir, publik kini menunggu bagaimana putusan pengadilan akan menentukan nasib proyek kontroversial tersebut.







