INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI bersama Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta kembali melakukan tindakan tegas terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi ilegal.
Sebanyak 75 alat telekomunikasi ilegal dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Semarang resmi dimusnahkan sebagai bagian dari penertiban spektrum frekuensi nasional.
Dari total perangkat tersebut, 15 unit merupakan hasil temuan Balmon Yogyakarta, sementara 60 unit lainnya berasal dari Balmon Kelas 1 Semarang.
Kepala Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Enik Sarjumanah, menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini penting untuk memastikan perangkat tak bersertifikat tidak kembali beredar dan digunakan oleh masyarakat.
Menurutnya, penggunaan perangkat ilegal sangat berpotensi mengganggu frekuensi legal, termasuk layanan vital seperti komunikasi penerbangan yang menyangkut keselamatan publik.
“Pemusnahan ini dimaksudkan dengan tujuan untuk tidak terulang kembali penggunaan alat perangkat tersebut dan juga untuk melindungi pengguna frekuensi yang ilegal, sehingga dalam penggunaan alat perangkat selalu tertib dan tersertifikasi,” ujar Enik di Kantor Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas 1 Yogyakarta, Sleman, Kamis (27/11/2025).
Dalam penjelasannya, Enik menyebutkan bahwa mayoritas perangkat yang dimusnahkan merupakan exciter rakitan yang tidak memenuhi standar sertifikasi.
Perangkat seperti ini umumnya digunakan oleh individu maupun lembaga tertentu untuk kebutuhan penyiaran atau komunikasi, namun tanpa izin resmi dan tanpa memastikan kesesuaian teknis dengan ketentuan negara.
“Peralatan ini rata-rata milik perorangan, ada juga perusahaan dan instansi. Karena tidak tersertifikasi, kalau digunakan bisa mengganggu pengguna lain,” jelasnya.
Meski proses penertiban masih terus dilakukan, Enik menyebut adanya tren positif. Jumlah perangkat yang dimusnahkan tahun ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, Balmon Yogyakarta memusnahkan sekitar 40 unit perangkat ilegal. Angka tersebut menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan masyarakat dalam penggunaan frekuensi radio sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga pengguna frekuensi radio di Yogyakarta, wilayah kerja Yogyakarta, rata-rata sudah sadar hukum. Sehingga dalam menggunakan alat perangkat telekomunikasi sudah sesuai dengan aturan. Masih ada beberapa, itu pun tidak banyak seperti hari ini, hanya ada 15,” ujarnya.
Menurut Enik, tantangan terbesar dalam penertiban alat telekomunikasi ilegal adalah proses penelusuran sumber gangguan frekuensi.
Identifikasi semacam ini kerap memerlukan waktu dan keahlian teknis tinggi, terlebih jika gangguan tersebut mempengaruhi komunikasi penerbangan yang sifatnya sangat sensitif.
Namun ia memastikan bahwa Balmon Yogyakarta tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga kebersihan spektrum frekuensi di 10 kabupaten/kota wilayah kerjanya.
“Tantangannya adalah beberapa pengguna frekuensi yang memang untuk menemukenali tidak begitu mudah, apalagi gangguan yang menyebabkan penerbangan. Akan tetapi, Balmon Kelas 1 Yogyakarta tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sehingga semangat untuk menemukan alat telekomunikasi atau perangkat telekomunikasi yang tidak tersertifikasi bisa ditemukan dengan baik,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital Komdigi, Ervan Fathurokhman, menegaskan bahwa penataan spektrum frekuensi radio merupakan agenda strategis nasional.
Ia menekankan bahwa spektrum frekuensi adalah ruang tidak kasat mata yang setiap hari dimanfaatkan berbagai layanan penting, mulai dari komunikasi penerbangan, sistem peringatan dini cuaca, layanan telekomunikasi publik, hingga konektivitas jaringan seluler yang menjadi tulang punggung aktivitas digital masyarakat.
“Secara komunitas, pemerintah memandang spektrum frekuensi radio sebagai aset strategis negara. Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tapi juga keselamatan dan layanan telekomunikasi publik,” ujar Ervan.
Ervan menjelaskan bahwa sepanjang 2025, Komdigi melalui Direktorat Infrastruktur Digital bersama seluruh Balmon di berbagai provinsi telah melakukan kegiatan penertiban nasional sebanyak tiga kali.
Kegiatan ini berlangsung bertahap dan mengedepankan pendekatan pembinaan sebelum melangkah pada tindakan pemusnahan.
“Penindakan alat telekomunikasi ilegal sebagai agenda nasional sebagai tata kelola spektrum Indonesia. Seluruh tata kelola, penertiban, dan pemusnahan berlandaskan pada UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 yang mengatur tentang tata kelola alat penggunaan spektrum radio,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap proses penertiban diawali dengan sosialisasi aturan, kemudian dilanjutkan dengan teguran, pemanggilan, klarifikasi, hingga pemberian sanksi administratif.
Pemusnahan menjadi langkah terakhir jika perangkat terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar teknis yang diwajibkan.
“Dalam praktiknya bertahap dan mengedepankan pembinaan secara administratif, diawali dari sosialisasi aturan, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, pengenaan sanksi administrasi. Ketika terbukti tidak bersertifikat dan tidak memenuhi standar ditempuh opsi terakhir pemusnahan,” pungkasnya.
Upaya pemusnahan ini diharapkan memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan perangkat telekomunikasi legal, sekaligus menjaga keamanan dan kualitas layanan frekuensi di Indonesia.
Dengan penertiban yang berkelanjutan, pemerintah menargetkan terciptanya ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan bebas dari gangguan perangkat ilegal.







