INBERITA.COM, Perpanjangan izin Freeport kembali menjadi sorotan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan secara terbuka alasan strategis di balik kebijakan tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar memperpanjang masa operasi, tetapi juga menyangkut eksplorasi tambang, keberlanjutan produksi, hingga penambahan saham negara di PT Freeport Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil saat berbicara dalam Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Dalam keterangannya yang dipantau dari Media pada Jumat (20/2/2026), Bahlil mengungkapkan bahwa proses pembahasan perpanjangan izin tambang Freeport telah melalui negosiasi panjang.
“Terkait perpanjangan Freeport, kita tahu bahwa dua tahun terakhir telah kita melakukan negosiasi, komunikasi intens antara pemerintah Indonesia, Mind ID, dan Freeport-McMoRan. Secara kebetulan, puncak produksi Freeport itu puncak-puncaknya 2035,” kata Bahlil.
Menurutnya, aspek produksi menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil keputusan.
Saat ini, Freeport memproduksi sekitar 3,2 juta ton biji konsentrat tembaga setiap tahun. Dari jumlah tersebut, dihasilkan sekitar 900.000 ton lebih tembaga dan sekitar 50-60 ton emas per tahun.
Angka produksi ini dinilai strategis bagi penerimaan negara dan keberlanjutan industri pertambangan nasional.
Bahlil menekankan bahwa tahun 2035 diproyeksikan sebagai puncak produksi tambang Freeport di Timika, Papua.
Karena itu, pemerintah memandang perlu menyiapkan langkah antisipatif jauh sebelum periode tersebut tercapai.
“Oleh karena 2035 itu adalah puncaknya, maka kita berpandangan bahwa penting untuk kita mencari solusi dalam rangka eksistensi dan keberlanjutan daripada usaha di Timika, di Papua,” katanya.
Isu perpanjangan izin Freeport juga berkaitan langsung dengan komposisi kepemilikan saham. Saat ini, Indonesia menguasai 51 persen saham Freeport.
Dengan skema perpanjangan yang tengah disiapkan, pemerintah memastikan akan ada tambahan 12 persen saham untuk negara.
Bahlil menjelaskan bahwa tambahan saham tersebut merupakan bagian dari kesepakatan divestasi yang dilakukan bersamaan dengan perpanjangan izin tambang.
“Perpanjangannya ini kita lakukan dengan maksud agar bisa dilakukan eksplorasi di awal dengan menambah 12 persen saham kepada negara. Jadi dilakukan divestasi (pelepasan). 12 persen ini tanpa ada biaya apa pun, khususnya untuk pengambilalihan 12 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun pengambilalihan 12 persen saham itu tidak memerlukan biaya akuisisi, proses peningkatan eksplorasi ke depan tetap membutuhkan pendanaan.
“Namun dalam proses untuk bagaimana meningkatkan eksplorasi pasti di situ membutuhkan biaya. Di situlah ditanggung renteng (ditanggung bersama).”
Dengan tambahan 12 persen saham tersebut, kepemilikan Indonesia di Freeport diproyeksikan meningkat menjadi 63 persen pada 2041.
Angka itu berasal dari 51 persen saham yang telah dimiliki saat ini ditambah 12 persen saham baru hasil divestasi.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat kendali negara atas sumber daya alam, sekaligus menjamin keberlanjutan operasi tambang di Papua.
Perpanjangan izin Freeport tidak hanya berbicara soal durasi kontrak, tetapi juga menyangkut kepastian investasi, eksplorasi cadangan baru, dan peningkatan porsi kepemilikan nasional.
Kebijakan ini pun menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan kepentingan investasi global dengan kedaulatan pengelolaan tambang nasional.
Dengan tambahan saham hingga 63 persen pada 2041, posisi Indonesia dalam struktur kepemilikan Freeport akan semakin dominan, sekaligus membuka ruang optimalisasi penerimaan negara dari sektor tembaga dan emas.
Perpanjangan izin Freeport, eksplorasi tambang, serta penambahan 12 persen saham negara menjadi rangkaian kebijakan yang saling terhubung.
Pemerintah menilai momentum sebelum puncak produksi 2035 harus dimanfaatkan untuk memastikan tambang di Timika tetap produktif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.