INBERITA.COM, Ancaman pemecatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai memicu kekhawatiran di sejumlah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pun angkat bicara merespons keluhan kepala daerah yang merasa kesulitan memenuhi pembiayaan pegawai di tengah aturan baru tersebut.
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), Tito menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK bukanlah solusi utama.
Ia justru meminta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan baru guna menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
“Daerah juga kreatif mencari pendapatan baru. Tidak hanya dengan mengandalkan TKD. Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja, menghabiskan APBD, semua orang bisa,” kata Tito.
Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Aturan ini akan mulai diberlakukan pada 2027, namun dampaknya sudah mulai diantisipasi oleh sejumlah pemerintah daerah dari sekarang.
Menurut Tito, ada sejumlah langkah strategis yang dapat dilakukan kepala daerah untuk menghindari pemecatan PPPK.
Salah satunya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi berbagai sektor, seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pajak daerah, hingga pemberdayaan pelaku usaha lokal.
Ia menekankan bahwa kebijakan peningkatan pendapatan harus tetap mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban baru.
Upaya seperti memperbaiki sistem pajak restoran atau memastikan penerimaan pajak masuk secara optimal ke kas daerah dinilai dapat menjadi solusi konkret.
“Kemudian dia (kepala daerah) bisa mendorong UMKM atau mendorong usaha di wilayahnya, sehingga bisa hidup dan kemudian bisa dapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari situ tambahan. Kemudian berikutnya lagi, misalnya pajak restoran segala macam yang tadinya tidak nyampe semua ke Dispenda, buat sistem, sehingga akhirnya masuk ke Dispenda,” tutur Tito.
Selain meningkatkan pendapatan, Tito juga menyoroti pentingnya efisiensi belanja daerah.
Ia mengingatkan bahwa masih banyak pos pengeluaran yang dapat ditekan, seperti biaya rapat, perjalanan dinas, hingga konsumsi kegiatan yang dinilai tidak esensial.
“Daerah itu harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum. Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk bayar PPPK. Ada yang seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa penerapan aturan dalam UU HKPD tidak dilakukan secara mendadak.
Pemerintah telah memberikan waktu transisi selama lima tahun sejak undang-undang tersebut disahkan pada 2022 hingga mulai berlaku pada 2027.
Masa transisi ini seharusnya dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.
Meski demikian, Tito membuka kemungkinan adanya fleksibilitas bagi daerah tertentu yang benar-benar tidak mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen.
Namun, ia menegaskan bahwa opsi tersebut merupakan langkah terakhir setelah seluruh upaya optimalisasi dan efisiensi dilakukan.







