INBERITA.COM, Pemerintah mulai menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan.
Namun, di balik kelonggaran tersebut, terdapat penegasan disiplin yang ketat. ASN yang kedapatan keluyuran atau menyalahgunakan waktu kerja saat WFH terancam sanksi tegas, mulai dari teguran hingga penurunan pangkat bahkan pemberhentian.
Penerapan sistem kerja WFH ini merupakan bagian dari kebijakan efisiensi energi yang telah diberlakukan pemerintah.
Setiap Jumat, ASN diwajibkan bekerja dari rumah atau lokasi lain di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi digital.
Meski demikian, WFH bukanlah cuti, melainkan bentuk kerja jarak jauh yang tetap mengikat pegawai pada jam kerja dan target kinerja yang telah ditentukan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan bahwa ASN, khususnya di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos), tidak diperbolehkan keluar rumah selama menjalankan WFH.
Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kesempatan untuk bersantai atau bepergian.
“Saat WFH itu tidak boleh ada pegawai Kemensos yang keluar rumah, apalagi menggunakan mobil dinas. Kita sarankan juga mobil pribadi tidak digunakan, tetap di rumah dan bekerja sesuai tugas,” ujar Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi ASN agar tetap menjaga profesionalitas meskipun bekerja dari rumah.
WFH, menurutnya, tetap merupakan bagian dari kewajiban kerja yang harus dijalankan secara disiplin dan bertanggung jawab.
Gus Ipul juga menyoroti potensi pelanggaran yang mungkin terjadi jika ASN memanfaatkan WFH sebagai waktu luang.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau ada ASN yang ketahuan liburan, ya akan kita sanksi. Jelas akan kita sanksi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis dari atasan langsung hingga hukuman yang lebih berat.
“Sanksinya mulai dari sanksi tertulis, dari pimpinan masing-masing. Bisa juga diturunkan pangkatnya, tunjangan kinerja tidak dicairkan, bahkan paling berat bisa diberhentikan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan WFH berjalan efektif dan tidak disalahgunakan, Kemensos telah menyiapkan sistem pengawasan berbasis aplikasi digital.
Melalui sistem ini, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara rutin pada pagi dan sore hari.
Selain itu, mereka juga harus menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban pekerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga produktivitas sekaligus meningkatkan kedisiplinan ASN dalam menjalankan tugas, meskipun tidak berada di lingkungan kantor.
Pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi pola kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan WFH bagi ASN menjadi bagian dari adaptasi sistem kerja modern yang mengedepankan fleksibilitas tanpa mengorbankan kinerja.
Namun, dengan adanya ancaman sanksi tegas, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab dan integritas sebagai aparatur negara.
Dengan demikian, ASN diharapkan tidak hanya memanfaatkan kemudahan teknologi dalam bekerja jarak jauh, tetapi juga menjaga komitmen terhadap tugas dan aturan yang berlaku.
Disiplin selama WFH menjadi kunci utama agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi institusi maupun masyarakat luas.







