INBERITA.COM, Bos rokok merek HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/4).
Suryo sejatinya dijadwalkan hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Ketidakhadiran Muhammad Suryo menjadi sorotan karena perannya dinilai penting dalam membantu penyidik mengurai perkara yang tengah dikembangkan.
Hingga kini, pihak KPK mengaku belum memperoleh informasi resmi terkait alasan mangkirnya pengusaha tersebut dari panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan segera berkoordinasi untuk menentukan langkah lanjutan atas ketidakhadiran tersebut.
KPK juga mengingatkan agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik tentu ini akan dikoordinasikan dan kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan kooperatif, bisa memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/4).
Menurut Budi, keterangan dari Muhammad Suryo memiliki peran strategis dalam mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan pengaturan cukai, khususnya pada komoditas rokok dan minuman keras.
Ia menekankan bahwa setiap informasi dari saksi sangat diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” ujar Budi.
Dalam beberapa waktu terakhir, KPK memang gencar memanggil sejumlah pelaku usaha di sektor rokok sebagai bagian dari pendalaman kasus.
Langkah ini dilakukan seiring dengan pengembangan penyidikan terhadap dugaan praktik kongkalikong dalam pengelolaan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan satu tersangka baru, yakni Kepala Seksi di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo.
Penetapan tersangka tersebut membuka indikasi adanya praktik suap dan gratifikasi yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan pihak swasta.
KPK menduga terdapat pola permainan dalam pengenaan cukai terhadap produk rokok dan minuman keras, yang berpotensi merugikan negara.
Untuk mengusut dugaan tersebut, penyidik berencana memanggil berbagai pihak terkait, termasuk produsen dan perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik ilegal tersebut.
“Penyidik tentunya nanti akan cross, akan mendalami, akan memanggil produsen atau perusahaan-perusahaan rokok ataupun minuman keras yang kemudian diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah.
Berdasarkan temuan awal, KPK mengidentifikasi adanya perusahaan rokok dan minuman keras ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam praktik manipulasi cukai dengan memanfaatkan celah atau kerja sama tidak sah dengan oknum petugas Bea Cukai.
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini secara menyeluruh.
Pemanggilan terhadap Muhammad Suryo dan pihak lainnya menjadi bagian dari upaya tersebut, sekaligus untuk memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Dengan meningkatnya intensitas pemeriksaan terhadap pelaku usaha, kasus ini diperkirakan akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak.
KPK pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan suap dan gratifikasi di sektor cukai demi menjaga integritas sistem penerimaan negara.







