INBERITA.COM, Praktik “nembak KTP” saat membayar pajak kendaraan bermotor semakin marak, tetapi sejatinya ilegal dan berisiko tinggi bagi pemilik kendaraan.
Metode ini biasanya melibatkan jasa perantara atau calo, dengan tujuan mempermudah pembayaran pajak tanpa membawa KTP asli pemilik kendaraan.
Meski terlihat praktis, praktik ini menyimpan risiko hukum dan administratif yang serius.
Dari perspektif hukum, nembak KTP dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi.
Bahkan, jika terdapat unsur penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen, praktik ini berpotensi berujung pada ranah pidana.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa KTP asli atau melalui calo bisa membuat pengesahan STNK menjadi tidak sah atau bahkan ditolak.
“Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI). Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan,” kata Prianggo kepada Media, baru-baru ini.
Prianggo menambahkan, apabila proses pembayaran PKB tidak melalui prosedur resmi dan verifikasi yang sesuai ketentuan, misalnya menggunakan identitas tidak sah atau melalui pihak lain tanpa kelengkapan dokumen resmi, secara hukum permohonan bisa bermasalah dan dikembalikan.
“STNK dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui mekanisme yang telah ditentukan, memenuhi persyaratan, dan terverifikasi dalam sistem regident ranmor,” tegas Prianggo.
Proses pengesahan STNK tahunan diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor pasal 61 ayat (2). Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain:
- Formulir permohonan
- STNK asli
- BPKP
- KTP asli sesuai data di STNK
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa jika pengurusan dikuasakan
Selain masalah legalitas, biaya yang harus dikeluarkan melalui jasa perantara biasanya lebih tinggi dibanding mengurus sendiri. Hal ini membuat total pengeluaran menjadi lebih besar dari biaya resmi.
Masalah lain yang muncul berkaitan dengan status kepemilikan kendaraan. Jika kendaraan masih atas nama orang lain, pemilik baru secara administrasi tidak sah.
Situasi ini dapat menimbulkan kesulitan di kemudian hari, misalnya saat terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, karena nama di STNK bukan pemilik sebenarnya.
Proses hukum atau klaim asuransi bisa terhambat akibat ketidaksesuaian data.
Secara keseluruhan, praktik nembak KTP mungkin terlihat cepat dan mudah, tetapi risikonya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Mengurus pajak dan administrasi kendaraan secara resmi tetap menjadi opsi paling aman, efektif, dan menguntungkan bagi pemilik kendaraan.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum dan transparansi pelayanan Samsat, langkah mandiri ini juga memastikan perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan serta menghindarkan dari kerugian finansial dan administrasi yang tidak perlu.







