Wow! Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis Penjara 165 Tahun dan Denda 11,38 Miliar Ringgit Terkait Kasus 1MDB

Mantan PM malaysia divonis165tahun penjaraMantan PM malaysia divonis165tahun penjara
Vonis Najib Razak dalam Kasus Korupsi 1MDB: Penjara 165 Tahun dan Denda 11,38 Miliar Ringgit

INBERITA.COM, Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, kini harus menghadapi hukuman berat setelah pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis terhadapnya dalam kasus besar korupsi yang melibatkan One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Pada Jumat (26/12), Pengadilan Tinggi Malaysia, yang dipimpin oleh Hakim Collin Lawrence Sequerah, memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara dan denda yang sangat besar terhadap Najib.

Najib, yang sebelumnya telah terjerat dalam berbagai skandal keuangan, divonis dengan hukuman penjara dan denda dalam empat kasus terkait penyalahgunaan wewenang.

Vonis ini juga melibatkan dakwaan pencucian uang yang dilakukan oleh Najib dalam kasus 1MDB, salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terjadi di Asia.

Hakim Sequerah menyatakan bahwa dalam keputusan pengadilan ini, ia telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kepentingan publik, prinsip pencegahan korupsi, serta lama masa jabatan Najib di pemerintahan.

Sebagai bagian dari putusannya, Hakim Sequerah menjatuhkan denda sebesar RM11,387,888,067.05 (sekitar 11,38 miliar ringgit Malaysia) untuk empat dakwaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Najib.

Denda yang dijatuhkan tersebut setara dengan lima kali jumlah gratifikasi menurut hukum Malaysia, yang menandakan betapa besar kesalahan Najib dalam kasus ini. Jika Najib gagal membayar denda ini, Hakim Sequerah memutuskan untuk menambahkan hukuman penjara 10 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan wewenang.

Selain denda yang sangat besar, Najib juga dijatuhi hukuman penjara sebanyak 15 tahun untuk setiap dakwaan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Najib mencapai 60 tahun.

Namun, hukuman penjara untuk kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat dijalankan bersamaan dengan hukuman lainnya yang juga diberikan terkait dengan kasus pencucian uang.

Selain itu, Najib juga dihadapkan pada 21 dakwaan pencucian uang terkait 1MDB. Setiap dakwaan pencucian uang tersebut dijatuhi hukuman penjara lima tahun. Jika dihitung keseluruhan, hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus ini berjumlah total 105 tahun.

Sequerah juga memutuskan agar Najib membayar uang pengganti sebesar RM2,081,476,926 (sekitar RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Jika Najib gagal membayar uang pengganti tersebut, ia akan menghadapi hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara, yang akan dijalani bersamaan dengan hukuman terkait pencucian uang.

Dalam putusan ini, Hakim Sequerah memerintahkan bahwa hukuman penjara terbaru untuk Najib akan dimulai setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun yang sedang dijalaninya dalam kasus penggelapan dana SRC International Sdn Bhd.

Meski begitu, Sequerah menegaskan bahwa jumlah total hukuman yang dijatuhkan tidak berarti Najib akan menjalani semua hukuman penjara secara terpisah, melainkan akan dilaksanakan bersamaan dengan hukuman-hukuman lain yang telah dijatuhkan.

Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Najib Razak menyerukan kepada warga Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia juga menegaskan bahwa ia akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang sah.

“Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” ujar Najib.

Sementara itu, dalam proses hukum sebelumnya, Najib telah menjalani masa penahanan di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International yang menyebabkan kerugian negara sebesar RM42 juta.

Dari keputusan pengadilan ini, diperkirakan bahwa Najib akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028 berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan.

Namun, dengan adanya keputusan hukuman tambahan ini, nasib Najib masih harus dipastikan melalui jalur hukum yang masih berlangsung.

Putusan terhadap Najib Razak ini menandai puncak dari salah satu skandal keuangan terbesar yang pernah mengguncang Malaysia. Dengan total hukuman penjara yang dapat mencapai 165 tahun, serta denda besar yang harus dibayar, Najib akan menghadapi masa yang penuh tantangan.

Keputusan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Malaysia dalam memberantas korupsi, meskipun proses hukum terhadapnya masih berlanjut.