Viral Surat Permintaan THR dari RW dan Ormas ke Perusahaan, Ternyata Bisa Berujung Pidana

Heboh Surat THR RW ke Perusahaan di Jakarta Barat, Ini Penjelasan HukumnyaHeboh Surat THR RW ke Perusahaan di Jakarta Barat, Ini Penjelasan Hukumnya
Pengusaha Keluhkan Surat THR dari RW, Begini Aturan THR dalam Hukum Indonesia.

INBERITA.COM, Permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus lingkungan seperti RT/RW maupun organisasi masyarakat kembali menjadi sorotan publik menjelang Lebaran.

Praktik yang kerap muncul setiap tahun ini kembali viral setelah beredar surat permintaan THR yang ditujukan kepada sejumlah perusahaan di wilayah Jakarta Barat.

Keluhan mengenai permintaan THR tersebut ramai dibicarakan di media sosial setelah seorang pengusaha mengunggah surat yang diduga berasal dari pengurus RW di Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam surat itu tercantum nominal sumbangan yang diminta kepada perusahaan, mulai dari Rp 500.000, Rp 300.000, hingga Rp 200.000.

Unggahan tersebut memicu beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan apakah pengurus lingkungan atau organisasi masyarakat memang memiliki kewenangan untuk meminta THR kepada pelaku usaha, toko, atau perusahaan.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua RW setempat menjelaskan bahwa proposal permintaan THR yang beredar merupakan format lama yang sudah digunakan sejak masa kepengurusan sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa nominal yang tercantum dalam surat tersebut tidak bersifat wajib bagi perusahaan yang menerima proposal.

Menurutnya, dana yang terkumpul dari sumbangan tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli bingkisan Lebaran bagi pengurus lingkungan.

Bingkisan itu disebut akan diberikan kepada pihak-pihak yang membantu operasional wilayah, termasuk pengurus RT dan petugas lingkungan.

Meski demikian, kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai legalitas permintaan THR oleh pengurus lingkungan atau organisasi masyarakat kepada pihak swasta.

Secara hukum, tidak ada aturan di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada RT, RW, karang taruna, maupun organisasi masyarakat untuk meminta Tunjangan Hari Raya kepada perusahaan, toko, pabrik, atau pelaku usaha lainnya.

Ketentuan mengenai THR sendiri telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan.

Dengan kata lain, THR adalah hak pekerja yang diberikan oleh perusahaan sebagai bagian dari hubungan kerja, bukan kewajiban kepada pihak lain di luar hubungan tersebut.

Permenaker tersebut juga mengatur beberapa ketentuan penting mengenai pembayaran THR.

Di antaranya adalah kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja, serta batas waktu pembayaran yang paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Aturan ini berlaku sebagai standar yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Dengan demikian, secara regulasi, THR hanya berlaku dalam hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.

Pengurus RT, RW, karang taruna, maupun organisasi masyarakat tidak termasuk dalam pihak yang diatur sebagai penerima THR dalam ketentuan tersebut.

Meski permintaan sumbangan kepada perusahaan kerap dibungkus dalam bentuk proposal kegiatan atau dukungan sosial menjelang hari raya, praktik tersebut tetap tidak memiliki dasar hukum khusus yang mewajibkan perusahaan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Lebih jauh, praktik permintaan uang kepada pelaku usaha juga berpotensi masuk ke ranah pidana apabila dilakukan dengan cara memaksa atau disertai tekanan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal ini diatur dalam Pasal 368 mengenai tindak pidana pemerasan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seseorang dapat dipidana apabila memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Artinya, jika permintaan uang dilakukan dengan unsur paksaan, ancaman, atau tekanan tertentu terhadap pihak perusahaan atau pelaku usaha, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemerasan yang memiliki konsekuensi hukum pidana.

Kasus viral surat permintaan THR oleh pengurus RW di Kalideres ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat, pengurus lingkungan, maupun organisasi kemasyarakatan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan penggalangan dana kepada pihak swasta, terutama menjelang momen hari raya.