INBERITA.COM, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait viralnya dugaan kerusakan pulau-pulau kecil akibat aktivitas pertambangan di Kabupaten Karimun.
Isu mengenai kondisi pulau kecil rusak di wilayah Kepri tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredar tangkapan citra satelit yang memperlihatkan bentang alam pulau yang tampak gundul dan rusak.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Kepri, Darwin, membenarkan adanya kondisi kerusakan di pulau-pulau yang dimaksud dan menjelaskan posisi pemerintah daerah dalam penanganan persoalan tersebut.
Darwin mengonfirmasi bahwa pulau-pulau kecil yang menjadi sorotan publik adalah Pulau Propos dan Pulau Kas yang berada di Kabupaten Karimun. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah masih menunggu pelaksanaan kewajiban pascatambang di kedua pulau tersebut.
Ia menegaskan bahwa izin usaha pertambangan di Pulau Propos dan Pulau Kas sudah lama tidak aktif dan telah berakhir sejak tahun 2015. Dengan demikian, kegiatan eksploitasi tambang di wilayah itu secara administratif sudah tidak lagi berjalan.
Meski izin tambang telah berakhir, Darwin mengakui bahwa proses pemulihan lingkungan pascatambang belum sepenuhnya dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku, perusahaan tambang memiliki kewajiban melakukan penanganan pascatambang dalam jangka waktu tertentu setelah izin berakhir.
Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan.
“Dalam aturan, perusahaan yang tidak melakukan penanganan pascatambang setelah 2 tahun izin berakhir, maka Pemerintah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan pascatambang,” ujar Darwin saat menjelaskan mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 344 tahun 2025. Lebih lanjut, Darwin menjelaskan bahwa karena komoditas tambang yang dieksploitasi di Pulau Propos dan Pulau Kas merupakan komoditas logam, maka kewenangan pengelolaan dan pengawasan berada di tangan pemerintah pusat.
Hal ini berdampak pada pelaksanaan kegiatan pascatambang yang tidak bisa langsung dilakukan oleh pemerintah daerah tanpa adanya keputusan dari pusat.
“Untuk penunjukan pihak ketiga kegiatan pasca tambang, kita masih menunggu dari Kementerian ESDM,” katanya, Senin (29/12).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Dinas ESDM Kepri saat ini berada pada posisi menunggu arahan dan keputusan lanjutan dari Kementerian ESDM terkait siapa pihak yang akan ditunjuk untuk melakukan pemulihan lingkungan di pulau-pulau tersebut.
Darwin juga memaparkan dinamika kewenangan pertambangan yang mengalami perubahan dalam beberapa tahun terakhir. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, izin dan pengelolaan pertambangan di wilayah tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
Namun, seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi pergeseran kewenangan yang berdampak langsung pada tata kelola sektor pertambangan.
“Dulu kewenangan tambang masih di Kabupaten/Kota, tapi adanya perpindahan kewenangan, UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pertambangan waktu itu di Provinsi,” ujar Darwin.
Seiring perkembangan regulasi, untuk komoditas tertentu seperti logam, kewenangan tersebut kemudian berada di bawah pemerintah pusat, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaan kewajiban pascatambang.
Sebelumnya, penampakan kerusakan Pulau Kropos dan Pulau Kas diduga akibat kegiatan tambang mencuat ke publik setelah terpantau melalui citra satelit Google Earth. Berdasarkan pantauan pada laman tersebut, kondisi dua pulau kecil di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, tampak mengalami perubahan signifikan.
Area pulau terlihat gundul, gersang, dan didominasi tanah terbuka yang diduga merupakan bekas aktivitas pertambangan. Vegetasi alami yang seharusnya menutupi pulau-pulau kecil itu nyaris tidak terlihat, memunculkan kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang.
Kondisi rusaknya pulau kecil di Karimun itu kemudian menjadi perbincangan luas setelah sejumlah akun media sosial membagikan gambar dan tangkapan layar citra satelit tersebut.
Unggahan-unggahan itu memicu reaksi publik, termasuk sorotan terhadap pengawasan tambang dan komitmen pemulihan lingkungan di wilayah kepulauan yang dikenal memiliki ekosistem pesisir yang rentan. Pulau-pulau kecil sendiri memiliki peran penting sebagai penyangga ekosistem laut, pelindung garis pantai, serta habitat berbagai biota.
Viralnya isu pulau kecil rusak akibat tambang ini menempatkan pemerintah daerah dan pusat dalam sorotan publik. Meski izin pertambangan telah lama berakhir, masyarakat mempertanyakan mengapa bekas tambang masih terlihat tanpa adanya upaya reklamasi dan pascatambang yang nyata.
Penjelasan dari Dinas ESDM Kepri menunjukkan bahwa proses birokrasi dan perubahan kewenangan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi lambatnya penanganan di lapangan.
Dengan menunggu penunjukan pihak ketiga oleh Kementerian ESDM, pemerintah daerah berharap kegiatan pascatambang di Pulau Propos atau Kropos dan Pulau Kas dapat segera direalisasikan.
Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk memulihkan kerusakan lingkungan, tetapi juga untuk menjawab kekhawatiran publik terkait keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam di Kepulauan Riau.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tata kelola pertambangan, terutama di pulau-pulau kecil, memerlukan pengawasan ketat dan kepastian pelaksanaan kewajiban pascatambang agar kerusakan lingkungan tidak terus berlarut.







