Viral Hinaan ke Bahlil, Puluhan Akun Medsos Dilaporkan ke Polda Metro dan Bareskrim

Lbh ampi dan ampg tempuh jalur hukum laporkan penghina bahlil ke bareskrimLbh ampi dan ampg tempuh jalur hukum laporkan penghina bahlil ke bareskrim
Puluhan Akun Medsos Penghina Bahlil Dilaporkan ke Polisi oleh LBH AMPI dan AMPG

INBERITA.COM, Puluhan akun media sosial yang diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Langkah hukum ini dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (LBH AMPI) dan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat dan kehormatan Bahlil.

Pelaporan ini dilakukan menyusul viralnya sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik Bahlil Lahadalia, terutama setelah pernyataan Bahlil yang menjadi sorotan publik terkait arah dukungan politik dalam kontestasi pemilihan presiden.

Ketua Umum LBH AMPI, Christian H Tobing, menegaskan bahwa pihaknya bersama AMPG mengambil langkah hukum karena melihat masifnya serangan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Bahlil yang dilakukan melalui berbagai platform digital.

“Kami telah melaporkan akun-akun media sosial yang melakukan penghinaan terhadap Pak Bahlil, baik ke Bareskrim Mabes Polri maupun ke Polda Metro Jaya. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak setiap warga negara, termasuk pejabat publik,” ujar Christian dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Christian menyebutkan bahwa hingga saat ini, sudah lebih dari 30 akun media sosial yang diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah terhadap Bahlil.

Akun-akun tersebut berasal dari berbagai platform seperti Twitter (X), Instagram, hingga TikTok.

“Ada sekitar 30-an akun yang kami identifikasi menyebarkan konten yang tidak hanya menyerang secara pribadi, tapi juga berpotensi memecah belah masyarakat. Kami tidak bisa membiarkan ini dibiarkan begitu saja karena sudah masuk kategori pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam UU ITE,” katanya.

Langkah hukum ini, menurut Christian, bukan semata-mata untuk membela Bahlil secara personal, namun lebih kepada menjaga etika dan norma dalam ruang digital yang kian hari dinilai semakin bebas tanpa batas.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menyerang pribadi seseorang dengan kata-kata yang merendahkan martabat.

Sementara itu, Ketua Umum AMPG, Ilham Permana, juga mengecam keras maraknya ujaran kebencian terhadap Bahlil yang dinilainya sangat tidak beretika dan tidak berdasar.

Ia menilai bahwa apa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dengan menyerang Bahlil secara personal telah melampaui batas kritik konstruktif.

“Kami dari AMPG sangat menyayangkan masih adanya perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum di media sosial yang menyerang Pak Bahlil dengan hinaan, fitnah, dan ujaran kebencian. Ini bukan bagian dari demokrasi yang sehat,” tegas Ilham.

Ilham menambahkan bahwa Bahlil merupakan tokoh muda asal Papua yang telah banyak berkontribusi dalam pembangunan nasional, terutama dalam menarik investasi asing dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Pak Bahlil adalah figur yang inspiratif bagi banyak anak muda, khususnya dari kawasan timur Indonesia. Beliau menunjukkan bahwa anak bangsa dari mana pun asalnya bisa berkontribusi besar bagi negara. Maka, sangat tidak patut jika beliau difitnah dan dihina di ruang publik tanpa dasar yang jelas,” lanjut Ilham.

Pelaporan terhadap akun-akun media sosial ini dilakukan dengan melampirkan bukti-bukti unggahan, tangkapan layar, serta analisis digital yang menunjukkan adanya unsur pelanggaran hukum.

Tim LBH AMPI dan AMPG menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

“Kami percaya Polri akan bertindak profesional dalam menangani laporan ini. Ini bukan hanya tentang Pak Bahlil, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga ruang digital tetap sehat, beretika, dan beradab,” tutur Christian.

Tindakan LBH AMPI dan AMPG ini mendapat perhatian luas di kalangan netizen, yang sebagian besar menyoroti pentingnya menjaga etika dalam berpendapat, terutama di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial.

Pihak pelapor berharap, kasus ini menjadi momentum edukasi bagi masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijak dalam menggunakan kebebasan berekspresi.

Kebebasan tersebut, menurut mereka, harus diiringi dengan tanggung jawab serta kesadaran hukum agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat luas. (mms)