Tuntutan 17+8 Diabaikan, Putusan MKD DPR Tak Jadi Pecat Anggotanya yang Buat Publik Marah

17+8 tuntutan rakyat tidak terpenuhi dengan putusan mkd tidak memecat anggota dpr17+8 tuntutan rakyat tidak terpenuhi dengan putusan mkd tidak memecat anggota dpr

INBERITA.COM, Setelah dua bulan berlalu sejak gelombang unjuk rasa besar akhir Agustus 2025, publik kembali dikecewakan oleh keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dianggap melanggar salah satu poin penting dalam tuntutan 17+8 yang disampaikan masyarakat.

Tuntutan tersebut, yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh publik dan influencer setelah demo besar menolak kenaikan gaji DPR RI, memuat poin jelas: partai politik wajib memecat atau menjatuhkan sanksi tegas kepada kader yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Namun, keputusan MKD yang diumumkan pada awal November 2025 justru menunjukkan sebaliknya.

Lima anggota DPR RI yang sempat menjadi sorotan publik karena pernyataannya — Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni — tidak dijatuhi sanksi tegas sebagaimana tuntutan rakyat.

Dari hasil sidang etik MKD, dua di antara lima anggota DPR tersebut, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, dinyatakan tidak melanggar kode etik DPR RI.

Sementara tiga lainnya — Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio — hanya dikenakan sanksi nonaktif sementara selama beberapa bulan.

Keputusan ini langsung memicu gelombang kekecewaan baru di masyarakat, yang menilai DPR tidak serius menindak pelanggaran moral dan etika pejabat publik.

Kemarahan publik bermula ketika DPR RI diam-diam menyetujui penambahan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan. Kabar tersebut memicu protes keras, terutama karena disahkan di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih tertekan.

Namun situasi semakin memanas setelah beberapa anggota DPR justru menyerang balik masyarakat yang menolak kebijakan tersebut.

Salah satu pernyataan yang paling menuai kecaman datang dari Ahmad Sahroni, yang menyebut masyarakat “tolol” karena menyerukan pembubaran DPR.

Komentar itu viral di media sosial dan memicu kemarahan nasional, yang kemudian berujung pada aksi unjuk rasa besar-besaran di depan kompleks parlemen Senayan.

Gelombang unjuk rasa yang berlangsung selama sepekan di akhir Agustus 2025 menjadi salah satu demonstrasi terbesar pasca reformasi.

Massa dari berbagai daerah datang menuntut transparansi dan akuntabilitas DPR, serta pembatalan kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.

Sayangnya, aksi yang semula damai berubah ricuh. Bentrok antara aparat keamanan dan demonstran menyebabkan 11 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka.

Tragedi tersebut menambah tekanan moral kepada DPR RI untuk segera memenuhi tuntutan rakyat yang disusun dalam 17+8 poin kesepakatan.

Dari seluruh tuntutan yang diajukan publik, salah satu yang paling disorot adalah poin mengenai sanksi terhadap anggota DPR yang bertindak tidak etis atau menyinggung masyarakat.

Poin ini termasuk dalam 17 tuntutan utama dan dijanjikan akan ditindaklanjuti oleh partai-partai politik paling lambat pada 5 September 2025.

Namun, setelah lebih dari dua bulan berlalu, tak satu pun dari kelima anggota DPR tersebut dipecat.

Justru, keputusan MKD terbaru dianggap mengabaikan suara rakyat dan memperlihatkan bahwa tuntutan moral masyarakat tidak menjadi prioritas di parlemen.

Menambah kontroversi, beberapa anggota MKD bahkan menyebut bahwa gelombang unjuk rasa Agustus lalu merupakan hasil “gerakan buzzer” yang mengarahkan kebencian ke DPR RI.

Pernyataan itu dianggap publik sebagai bentuk pengalihan isu dan penyangkalan terhadap fakta kemarahan masyarakat yang nyata dan meluas.

Banyak pihak menilai, sikap tersebut memperlihatkan betapa DPR masih gagal membaca aspirasi rakyat dan lebih sibuk menjaga citra ketimbang memperbaiki kinerja serta etika anggotanya.

Keputusan MKD yang ringan dan terkesan melindungi sesama anggota dewan langsung menuai reaksi keras di media sosial.

Banyak pengguna media sosial menilai bahwa DPR telah mengkhianati kesepakatan moral dengan rakyat, dan menuntut agar lembaga legislatif dibenahi secara menyeluruh.

“Kalau begini terus, rakyat bisa makin kehilangan kepercayaan terhadap parlemen,” tulis salah satu netizen dalam komentarnya.

Pasca keputusan MKD ini, sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat mulai menyerukan gelombang lanjutan dari tuntutan 17+8, dengan fokus pada transparansi sidang etik serta keterlibatan publik dalam pengawasan DPR.

Mereka menilai, tanpa tekanan berkelanjutan, lembaga legislatif akan terus berlindung di balik mekanisme internal yang tidak akuntabel.

Publik kini menanti langkah lanjutan — apakah partai politik akan tetap bungkam, atau akhirnya mengambil sikap tegas terhadap kader-kader yang mencederai kepercayaan rakyat.

Namun yang jelas, keputusan MKD kali ini telah meninggalkan catatan pahit: janji moral di bawah bendera tuntutan 17+8 kembali dilanggar. (xpr)