INBERITA.COM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa suku bunga kredit perbankan masih berpotensi mengalami penurunan hingga akhir tahun 2025.
Proyeksi ini sejalan dengan arah kebijakan moneter yang semakin longgar serta ekspektasi penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) pada triwulan IV 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pergerakan suku bunga kredit perbankan cenderung mengikuti dinamika penyesuaian BI Rate.
Sepanjang tahun ini, pelonggaran kebijakan moneter yang dilakukan BI telah mendorong penurunan suku bunga kredit di berbagai segmen pembiayaan.
“Penurunan BI Rate sepanjang tahun ini diikuti penurunan suku bunga perbankan,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Minggu (2/11).
Berdasarkan data hingga Agustus 2025, rata-rata suku bunga kredit rupiah tercatat turun 44 basis poin (bps) untuk kredit investasi, serta turun 31 bps untuk kredit modal kerja, dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Penurunan ini mencerminkan adanya transmisi kebijakan moneter yang cukup efektif dari sisi pembiayaan bank ke sektor riil.
Dian menjelaskan, efek pelonggaran kebijakan moneter biasanya tidak terjadi secara instan, melainkan memiliki jeda waktu beberapa periode.
Karena itu, ia memperkirakan bahwa tren penurunan suku bunga kredit masih akan berlanjut hingga penghujung tahun sebagai respons lanjutan dari penurunan BI Rate yang terjadi selama 2025.
“Umumnya, penurunan BI Rate akan diikuti penurunan suku bunga kredit dengan jeda waktu beberapa periode, sehingga suku bunga kredit diperkirakan masih akan menurun sebagai respons dari penurunan BI Rate pada 2025,” jelasnya.
Lebih lanjut, OJK melihat peluang tambahan bagi perbankan untuk melakukan pelonggaran di sektor pembiayaan domestik.
Hal ini dipicu oleh ekspektasi penurunan suku bunga global pada triwulan IV 2025, yang dapat memberi ruang gerak lebih luas bagi bank untuk menurunkan biaya dana (cost of fund/CoF).
Menurut Dian, kecepatan penyesuaian suku bunga kredit antarbank akan sangat bergantung pada strategi pendanaan masing-masing bank, terutama dalam mengelola struktur dana pihak ketiga dan efisiensi biaya dana.
Bank dengan kemampuan memperbesar porsi dana murah (low-cost fund) akan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk menurunkan bunga kredit tanpa mengorbankan margin keuntungan.
“Bank perlu mengelola strategi pendanaan mereka, khususnya untuk meningkatkan porsi dana murah, agar dapat menciptakan ruang penurunan suku bunga kredit,” tegas Dian.
Selain itu, OJK mengingatkan agar proses penyesuaian suku bunga dilakukan secara bertahap dan proporsional dengan kondisi pasar.
OJK menilai, meskipun penurunan suku bunga kredit positif bagi dunia usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi, langkah tersebut tidak boleh dilakukan secara agresif hingga menimbulkan persaingan bunga tidak sehat antarbank.
Penurunan bunga kredit yang tidak terkendali, menurut OJK, dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, terutama bila tidak diimbangi dengan manajemen risiko yang baik dan kualitas aset yang terjaga.
Karena itu, lembaga pengawas ini mendorong industri perbankan untuk tetap memperhatikan rasio keuangan yang sehat, seperti rasio likuiditas, NPL (non-performing loan), serta kecukupan modal.
“OJK mengingatkan agar penyesuaian suku bunga dilakukan secara bertahap dan sejalan dengan kondisi pasar serta rasio keuangan yang sehat,” ujar Dian menegaskan.
Selain menjaga stabilitas keuangan, OJK juga menekankan pentingnya transparansi informasi dan perlindungan konsumen dalam setiap aktivitas perbankan.
Dian menuturkan, bank wajib menyampaikan informasi produk dengan jelas, agar nasabah benar-benar memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari setiap produk yang ditawarkan.
“Bank wajib memberikan informasi yang jelas, agar nasabah memahami karakteristik dan risiko dari setiap produk yang ditawarkan,” katanya.
Langkah ini menjadi penting di tengah upaya perbankan memperluas akses kredit, termasuk ke segmen UMKM dan sektor produktif lain. Dengan transparansi yang baik, kepercayaan publik terhadap industri perbankan diharapkan terus meningkat.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) saat ini masih mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di level 4,75 persen pada Oktober 2025.
Sebelumnya, BI telah memangkas suku bunga secara bertahap sejak Juli hingga September 2025 sebagai bagian dari strategi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Pelaku pasar memperkirakan, BI masih memiliki ruang pelonggaran lanjutan pada akhir tahun 2025, terutama jika tekanan inflasi tetap terkendali dan nilai tukar rupiah stabil.
Dengan kondisi tersebut, ruang penurunan bunga kredit perbankan dinilai masih terbuka lebar, sekaligus memberi harapan bagi dunia usaha terhadap biaya pembiayaan yang lebih murah.
Optimisme terhadap penurunan suku bunga kredit ini diharapkan dapat menjadi dorongan tambahan bagi pertumbuhan ekonomi nasional menjelang akhir tahun.
Penurunan bunga kredit diyakini akan meningkatkan minat investasi, memperkuat daya serap pembiayaan, dan menumbuhkan konsumsi masyarakat, terutama di sektor produktif.
Namun, OJK mengingatkan agar bank tetap berhati-hati dalam mengelola kebijakan suku bunga.
Stabilitas sistem keuangan dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama, di samping dorongan untuk mempercepat penyaluran kredit ke sektor-sektor yang mendorong pemulihan ekonomi.
Dengan tren pelonggaran moneter global dan potensi penurunan suku bunga acuan domestik, 2025 menjadi momentum penting bagi industri perbankan Indonesia untuk menyeimbangkan antara efisiensi, profitabilitas, dan keberlanjutan ekonomi nasional. (xpr)







