Rekor! Provinsi Riau Langganan kena OTT, Empat Gubernur Berturut-turut Terseret KPK dalam Dua Dekade Terakhir

Gubernur riau terjaring ott kpkGubernur riau terjaring ott kpk

INBERITA.COM, Provinsi Riau kembali menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Penangkapan ini menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.

“Benar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan.

Selain Wahid, sembilan orang lainnya juga diamankan dalam operasi tersebut. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang terlibat.

Dengan tertangkapnya Abdul Wahid, Riau kini resmi menjadi provinsi dengan jumlah gubernur terbanyak yang pernah ditangkap oleh KPK.

Dari 19 gubernur yang pernah memimpin sejak provinsi ini berdiri, empat di antaranya berakhir di tangan lembaga antirasuah — yakni Saleh Djasit, Rusli Zainal, Annas Maamun, dan Abdul Wahid.

Berikut kronologi dan detail kasus keempat gubernur Riau yang terseret kasus korupsi berdasarkan urutan waktu sejak tahun 2003:

1. Saleh Djasit (Gubernur Riau 1998–2003)

Kasus korupsi pertama yang menyeret kepala daerah Riau terjadi pada masa kepemimpinan Saleh Djasit.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada tahun 2003 senilai lebih dari Rp15 miliar.

Dalam proyek tersebut, Pemerintah Provinsi Riau tidak melakukan lelang terbuka sebagaimana diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa. Akibat pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7 miliar.

Saleh Djasit menjadi Gubernur Riau pertama yang ditangani KPK. Setelah melalui proses hukum panjang,

Mahkamah Agung pada tahun 2009 menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadapnya. Kasus ini menandai awal dari rangkaian panjang persoalan korupsi yang melibatkan pemimpin tertinggi di Riau.

2. Rusli Zainal (Gubernur Riau 2003–2013)

Setelah masa jabatan Saleh Djasit berakhir, tongkat estafet kepemimpinan berpindah ke Rusli Zainal. Namun, gubernur dua periode ini juga tidak lepas dari jerat hukum.

Pada tahun 2013, KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam dua kasus besar: korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan penyalahgunaan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman industri (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan.

Rusli dijerat dalam tiga delik hukum, yaitu:

  1. Suap pengurusan Perda PON Riau,
  2. Dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau untuk memperlancar pembahasan Perda pembangunan lapangan tembak, dan
  3. Korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri.

Atas perbuatannya, Rusli divonis 14 tahun penjara. Namun, setelah menjalani sebagian masa hukuman dan memperoleh remisi, hukumannya berkurang.

Kasus Rusli menjadi salah satu skandal terbesar di Riau karena melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat legislatif dan pengusaha daerah.

3. Annas Maamun (Gubernur Riau 2014–2019)

Tidak butuh waktu lama setelah Rusli Zainal lengser, KPK kembali menangkap penerusnya, Annas Maamun, pada September 2014. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa bulan setelah ia dilantik sebagai Gubernur Riau.

Annas, yang akrab disapa “Atuk Annas”, terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara atas kasus tersebut.

Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun mengingat usianya yang sudah lanjut.

Namun, kebebasan itu tidak berlangsung lama. Annas kembali dijerat kasus gratifikasi lain yang membuatnya kembali mendekam di penjara.

Kasus Annas memperpanjang daftar gubernur Riau yang harus menghadapi meja hijau karena penyalahgunaan kekuasaan, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.

4. Abdul Wahid (Gubernur Riau 2024–Sekarang)

Dua dekade setelah kasus pertama menimpa Saleh Djasit, sejarah kembali berulang. Gubernur Riau saat ini, Abdul Wahid, menjadi pejabat keempat yang ditangkap KPK.

Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan sembilan orang lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Meski detail perkara belum diungkap sepenuhnya, publik menaruh perhatian besar terhadap proses hukum Wahid, mengingat rekam jejak Riau yang “langganan” kasus korupsi pejabat tinggi daerah.

Penangkapan Abdul Wahid sekaligus menegaskan bahwa persoalan integritas dan tata kelola pemerintahan bersih masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Provinsi Riau.

Dengan empat gubernur yang sudah tersangkut kasus korupsi, Riau kini mencatat rekor suram di antara seluruh provinsi di Indonesia.

Dari Saleh Djasit hingga Abdul Wahid, pola kasus korupsi di Riau memperlihatkan kecenderungan yang sama: penyalahgunaan wewenang, proyek pemerintah tanpa prosedur yang benar, dan suap terkait izin usaha atau alih fungsi lahan.

Kekayaan alam Riau yang melimpah — dari hutan, minyak, hingga perkebunan — justru kerap menjadi sumber penyimpangan dan praktik gratifikasi.

Fakta bahwa empat dari 19 gubernur Riau pernah ditangkap KPK menjadi ironi mendalam bagi masyarakat. Alih-alih menjadi teladan, para pemimpin daerah justru meninggalkan jejak buruk dalam sejarah pemerintahan provinsi tersebut.

Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menuntaskan kasus yang menjerat Abdul Wahid, sekaligus berharap agar sejarah kelam ini tidak terus berulang di masa mendatang. (xpr)