Buruh di Semarang Usulkan UMK 2026 Naik Jadi Rp4,1 Juta

Ilustrasi upah minimum kota (umk) 2026Ilustrasi upah minimum kota (umk) 2026

INBERITA.COM, Serikat buruh di Kota Semarang mengusulkan agar Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026 naik menjadi sekitar Rp4,1 juta.

Usulan ini disampaikan oleh Pimpinan Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Kota Semarang, Sumartono, dalam audiensi bersama anggota DPRD Kota Semarang, Senin (3/11/2025).

Menurut Sumartono, angka tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan pendekatan 100 persen KHL ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pendekatan ini, menurutnya, penting untuk menyesuaikan daya beli buruh dengan kondisi ekonomi terkini dan mengejar ketertinggalan upah Kota Semarang dibandingkan ibu kota provinsi lain di Indonesia.

“Kami menginginkan agar DPRD mendukung konsep kami dan menyampaikan itu kepada Wali Kota, baik tentang UMK maupun UMSK,” kata Sumartono seusai audiensi.

Perhitungan 100 Persen KHL Plus Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Sumartono menjelaskan, hasil perhitungan serikat buruh menunjukkan angka Rp4.100.000 sebagai nilai ideal untuk UMK Semarang 2026.

Nilai itu dinilai realistis karena memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai faktor penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja.

“Kalau dari serikat buruh, tentang menghitung UMK itu, nilai UMK Kota Semarang kami sudah menghitung dengan hasil sekitar Rp4.100.000,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendekatan tersebut tidak hanya untuk menyesuaikan daya beli, tetapi juga sebagai upaya menjaga disparitas upah antarwilayah agar tidak terlalu lebar antara Semarang dan kota besar lainnya seperti Jakarta, Surabaya, atau Bandung.

“Untuk menjaga disparitas upah ini biar tidak terlalu tinggi, maka kami meminta (penghitungan berdasarkan) 100 persen KHL, plus inflasi, plus pertumbuhan ekonomi itu dalam satu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk upah tahun 2026,” terangnya.

Usulan Kenaikan UMSK Tiap Sektor

Selain mengajukan kenaikan UMK, Abjat juga menyampaikan konsep Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) yang diharapkan bisa menjadi dasar pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Semarang.

Dalam usulannya, aliansi buruh tersebut mengajukan kenaikan tambahan per sektor industri, agar penyesuaian upah lebih proporsional terhadap tingkat keuntungan dan produktivitas tiap sektor.

  • Sektor 1 diusulkan naik 6 persen di atas kenaikan UMK,
  • Sektor 2 naik 4 persen, dan
  • Sektor 3 naik 2 persen dari UMSK tahun sebelumnya.

“Katakanlah 5 persen ditambah 6 persen berarti 11 persen. Itu kelompok satu,” jelas Sumartono memberikan contoh simulasi perhitungannya.

Ia berharap DPRD Kota Semarang dapat menyuarakan aspirasi tersebut kepada Pemerintah Kota dan menjadikannya acuan dalam penetapan UMK dan UMSK 2026.

Menurutnya, penetapan upah harus berangkat dari kajian obyektif berbasis KHL agar benar-benar mencerminkan kebutuhan riil buruh di lapangan.

Dorongan Kesejahteraan Buruh Jadi Fokus Utama

Selain menyoroti besaran upah minimum, perwakilan buruh juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan pekerja di Kota Semarang yang dinilai masih jauh dari layak.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke DPRD Kota Semarang bertujuan untuk meminta perhatian serius terhadap kondisi buruh.

“Alasan kami hari ini ke DPRD Kota Semarang tidak lain tidak kurang adalah bagaimana meningkatkan kesejahteraan buruh di Kota Semarang. Dan menjadi tugas pokok mereka dalam rangka bagaimana mengawasi pemerintah, yang kedua bagaimana mendorong agar kesejahteraan buruh di Kota Semarang ini semakin membaik,” ungkap Karmanto.

Kenaikan Biaya Hidup Jadi Beban Berat Pekerja

Menurut Karmanto, beban hidup masyarakat terus meningkat seiring naiknya berbagai kebutuhan pokok dan kebijakan pemerintah yang berdampak langsung pada pengeluaran rumah tangga.

Ia menyoroti kenaikan tarif listrik dan pajak yang membuat buruh semakin terjepit. Di sisi lain, upah pekerja di Semarang masih tertinggal jauh dibandingkan dengan kota-kota besar lain.

“Tentu isu-isu yang berkaitan dengan kenaikan listrik, pajak itu tidak bisa dipungkiri. Bahkan kami menjadi korban atas kenaikan pajak kenaikan listrik,” keluhnya.

Karmanto menilai, kondisi tersebut membuat daya beli buruh menurun drastis. Oleh karena itu, peningkatan UMK menjadi kebutuhan mendesak agar pekerja mampu bertahan menghadapi tingginya biaya hidup.

DPRD Didorong Kawal Kesejahteraan Buruh

Dalam kesempatan tersebut, serikat buruh juga meminta DPRD Kota Semarang untuk benar-benar hadir memperjuangkan kepentingan rakyat, khususnya kaum pekerja.

Karmanto menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mendorong pemerintah daerah agar membuat kebijakan upah yang adil dan berpihak kepada buruh.

“Kami berharap DPRD Kota Semarang ini serius dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan buruh bukan hanya soal kenaikan nominal upah, tetapi juga tentang keadilan sosial dan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh pekerja di Semarang.

Usulan kenaikan UMK Semarang menjadi Rp4,1 juta mencerminkan masih lebarnya kesenjangan upah antarwilayah di Indonesia.

Dengan posisi Semarang sebagai ibu kota provinsi Jawa Tengah, para buruh menilai sudah selayaknya upah di kota ini tidak tertinggal jauh dari ibu kota provinsi lain seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, atau Jawa Barat.

Serikat buruh berharap pemerintah kota, DPRD, dan Dewan Pengupahan dapat mempertimbangkan masukan tersebut secara objektif, dengan menempatkan kesejahteraan buruh sebagai prioritas utama dalam pembahasan UMK dan UMSK 2026. (xpr)