INBERITA.COM, Korlantas Polri kembali membuka ruang penerapan tilang manual secara terbatas di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum lalu lintas yang lebih adaptif, dengan tetap menempatkan teknologi sebagai instrumen utama.
Penerapan tilang manual tersebut dibatasi maksimal hanya 5 persen dari total penindakan, dan difokuskan pada jenis pelanggaran yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan peningkatan disiplin pengguna jalan yang dinilai belum sepenuhnya optimal jika hanya mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Interaksi langsung antara petugas kepolisian dan pelanggar dianggap masih memiliki peran penting dalam membangun kesadaran berlalu lintas.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti kembali ke sistem lama secara penuh.
Tilang manual hanya difungsikan sebagai pelengkap dari sistem digital yang telah berjalan.
“Tilang manual boleh, 5 persen itu boleh. Dengan catatan dianalisis, pelanggaran yang paling potensial menimbulkan kecelakaan lalu lintas itu yang ditindak,” ujar Faizal dalam keterangannya Pada Awal April lalu.
Ia menjelaskan bahwa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain pelanggaran yang memiliki dampak fatal, seperti melawan arus lalu lintas.
Pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan lain, sehingga membutuhkan tindakan tegas secara langsung di lapangan.
Menurut Faizal, pendekatan tilang manual memiliki keunggulan dari sisi psikologis. Interaksi tatap muka antara petugas dan pelanggar dinilai mampu menimbulkan efek jera yang lebih kuat dibandingkan tilang berbasis kamera.
Dalam situasi tersebut, pelanggar tidak hanya menerima sanksi administratif, tetapi juga merasakan tekanan sosial secara langsung.
“Secara psikologis, tilang manual lebih efektif karena petugas dan pelanggar bertemu langsung, sehingga ada rasa malu,” kata dia.
Efek psikologis tersebut, lanjutnya, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi anggota kepolisian sendiri.
Ketika aparat melakukan pelanggaran dan ditindak langsung oleh rekan sesama petugas, efek jera yang muncul dinilai lebih signifikan dibandingkan hanya melalui sistem elektronik.
Meski demikian, Korlantas Polri menegaskan bahwa digitalisasi penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama.
Penggunaan ETLE akan terus diperluas dan dioptimalkan, seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pengawasan lalu lintas yang semakin kompleks.
Salah satu wilayah yang dinilai cukup progresif dalam implementasi ETLE adalah Sulawesi Selatan.
Daerah tersebut telah dilengkapi dengan 74 unit perangkat ETLE handheld, menjadikannya sebagai salah satu wilayah dengan jumlah perangkat terbanyak di luar Pulau Jawa.
Keberadaan perangkat ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penindakan tanpa harus bergantung pada tilang manual.
Faizal menekankan bahwa penerapan tilang manual harus dilakukan secara profesional dan bebas dari praktik penyimpangan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Teknologi tetap dioptimalkan. Tilang manual sebagai pelengkap, yang penting tidak ada praktik transaksional, terutama di wilayah dengan angka kecelakaan tinggi,” ucap Faizal.
Dengan kombinasi antara teknologi dan pendekatan langsung di lapangan, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif, humanis, dan mampu menekan angka pelanggaran serta kecelakaan secara signifikan.







