INBERITA.COM, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan pencapaian signifikan sepanjang tahun 2025. PPATK berhasil menghasilkan 173 hasil analisis, 4 hasil pemeriksaan, dan 1 informasi terkait sektor fiskal.
Total nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 934 triliun, dengan temuan penting yang melibatkan sektor perdagangan tekstil.
Salah satu temuan terbesar dalam laporan PPATK tahun 2025 adalah dugaan penyembunyian omzet mencapai Rp 12,49 triliun oleh pihak-pihak tertentu dalam sektor perdagangan tekstil.
Diduga, transaksi ilegal ini dilakukan dengan memanfaatkan rekening pribadi atau rekening karyawan untuk menerima pembayaran hasil penjualan yang tidak tercatat secara sah.
Dalam Catatan Capaian Strategis PPATK Tahun 2025 yang dirilis pada Kamis (29/1/2026), pihaknya mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Namun, meski identitas perusahaan atau individu yang terlibat belum dipublikasikan, PPATK mengonfirmasi bahwa mereka telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk mencegah terjadinya penghindaran kewajiban perpajakan.
“Dalam aspek penerimaan negara, kerja sama antara PPATK dan DJP melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara, dengan total nilai mencapai Rp 18,64 triliun selama periode 2020 hingga Oktober 2025,” ungkap PPATK dalam laporannya.
PPATK juga mencatat banyak kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan integritas sistem keuangan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Kasus-kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran PPATK dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, PPATK terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga internasional, guna memperkuat pencegahan dan pemberantasan TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), serta Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai dengan penguatan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi dengan berbagai lembaga intelijen negara lain,” kata PPATK.
PPATK juga menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap transaksi ilegal, khususnya yang melibatkan sektor perdagangan tekstil, akan terus berjalan dengan menggunakan berbagai metode dan pendekatan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.
Lebih lanjut, PPATK menekankan pentingnya penguatan sistem keamanan dan pengawasan transaksi keuangan dalam mendeteksi tindakan ilegal, seperti transaksi hasil penjualan barang ilegal atau penghindaran pajak.
Dengan meningkatnya teknologi digital dan transaksi keuangan secara daring, lembaga ini memastikan akan terus memperbarui metodologi analisis dan bekerja sama dengan sektor terkait untuk memastikan keamanan sistem keuangan Indonesia.
Melalui upaya ini, PPATK berharap dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih transparan dan berintegritas, serta mengurangi dampak negatif dari praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Kerja sama antara PPATK dan DJP, serta berbagai lembaga terkait lainnya, menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh sektor ekonomi dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya penyalahgunaan atau manipulasi data keuangan.
PPATK, dengan peran pentingnya dalam pengawasan transaksi keuangan, berhasil mengungkap kasus besar yang melibatkan sektor perdagangan tekstil, dengan omzet yang disembunyikan mencapai Rp 12,49 triliun.
Kerja sama dengan DJP dan lembaga internasional menunjukkan upaya maksimal dalam memberantas penghindaran pajak dan tindak pidana pencucian uang.
Seluruh temuan ini menggarisbawahi pentingnya sistem pengawasan yang ketat dalam sektor keuangan untuk menjaga integritas dan stabilitas perekonomian Indonesia. (**)







