Tarif Masuk Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November 2025, Ini Rincian Harganya

Gunung rinjaniGunung rinjani

INBERITA.COM, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) di Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengumumkan kenaikan tarif tiket masuk kawasan gunung rinjani baik wisata maupun pendakian yang akan mulai diberlakukan pada 3 November 2025.

Kenaikan tarif ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025, yang mengatur kelas tiket masuk pengunjung wisata alam, termasuk pendakian Gunung Rinjani.

Kepala Balai TNGR NTB, Yarman, menjelaskan bahwa meskipun tarif baru berlaku pada 3 November 2025, pengunjung yang telah memesan tiket sebelum tanggal tersebut akan tetap dikenakan tarif lama. Namun, jika ada kelebihan hari pendakian, tarif baru akan diterapkan.

“Tarif baru akan mulai berlaku pada Senin (3/11), tetapi bagi yang sudah memesan tiket sebelum tanggal tersebut, tarif lama tetap berlaku,” ujar Yarman dalam keterangan tertulisnya di Mataram pada Sabtu (1/11/2025).

Kenaikan tarif ini menjadi bagian dari upaya Balai TNGR untuk meningkatkan kualitas layanan, konservasi, serta pengelolaan berkelanjutan kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang terkenal akan keindahannya.

Dalam rangka itu, beberapa jalur pendakian juga mengalami perubahan kelas yang berdampak pada penyesuaian tarif tiket.

Detail Kenaikan Tarif Tiket Pendakian maupun Wisata Gunung Rinjani

Kawasan wisata Gunung Rinjani dibagi ke tiga kelas. Kelas satu meliputi jalur pendakian utama seperti Sembalun, Senaru, dan Torean.

Kelas dua mencakup jalur alternatif seperti Timbanuh, Tetebatu, serta Aik Berik. Terakhir, kelas tiga mencakup 21 destinasi wisata non-pendakian.

Berikut adalah rincian tarif baru berdasarkan kelas dan jalur pendakian yang mulai berlaku pada 3 November 2025:

  • Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean
    • Kelas 2:
      • WNA: Rp200.000
      • WNI (hari kerja): Rp20.000
      • WNI (hari libur): Rp30.000
      • WNI (rombongan pelajar/mahasiswa): Rp10.000
    • Kelas 1:
      • WNA: Rp250.000
      • WNI (hari kerja): Rp50.000
      • WNI (hari libur): Rp75.000
      • WNI (rombongan pelajar/mahasiswa): Rp25.000
  • Jalur Aikberik, Tetebatu, Timbanuh
    • Kelas 3:
      • WNA: Rp150.000
      • WNI (hari kerja): Rp10.000
      • WNI (hari libur): Rp15.000
      • WNI (rombongan pelajar/mahasiswa): Rp5.000
    • Kelas 2:
      • WNA: Rp200.000
      • WNI (hari kerja): Rp20.000
      • WNI (hari libur): Rp30.000
      • WNI (rombongan pelajar/mahasiswa): Rp10.000

Gunung Rinjani memiliki enam jalur pendakian resmi, masing-masing dengan karakteristik, daya tarik, dan tingkat kesulitan yang berbeda.

Enam jalur tersebut meliputi Senaru, Torean, Timbanuh, Aik Berik, Tete Batu, dan Sembalun. Setiap jalur memberikan pengalaman pendakian yang unik, baik untuk pendaki pemula maupun berpengalaman.

Yarman mengimbau para pendaki untuk tetap menjaga kebersihan kawasan Gunung Rinjani agar alam di sekitar tetap terjaga dengan baik.

Selain pengumuman tarif baru, Balai TNGR juga mengingatkan agar para pendaki terus menjaga kebersihan lingkungan di sekitar Gunung Rinjani.

“Mari tetap cintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan lingkungan di kawasan,” ungkap Yarman.

Dengan adanya kenaikan tarif dan upaya peningkatan kualitas pelayanan ini, diharapkan kawasan Gunung Rinjani dapat dikelola lebih baik dan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi pendaki maupun keberlanjutan ekosistem alam sekitar. (xpr)