Belasan Anggota Ormas GRIB Jaya Geruduk PKL di Kawasan Industri Kendal, Tuntut Keadilan untuk Anggotanya yang Dilarang Berjualan

Ormas grib jaya datangi kawasan industri kendal, protes anggotanya dilarang berjualanOrmas grib jaya datangi kawasan industri kendal, protes anggotanya dilarang berjualan
Belasan Anggota GRIB Jaya Geruduk PKL di Kawasan Industri Kendal, Tuntut Dua Anggotanya Diizinkan Jualan.

INBERITA.COM, Ketegangan sempat terjadi di Kawasan Industri Kendal (KIK), Kamis (30/10/2025) sore, setelah belasan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya Kendal mendatangi area tempat pedagang kaki lima (PKL) berjualan.

Kedatangan mereka memicu perhatian warga sekitar karena dianggap sebagai buntut dari larangan terhadap dua anggota ormas tersebut untuk berjualan di kawasan industri itu.

Ketua DPC GRIB Jaya Kendal, Agus Siswanto, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk membuat keributan, melainkan menuntut kejelasan dan keadilan atas keputusan paguyuban PKL yang melarang dua anggotanya berdagang di lokasi tersebut.

“Kami ke sini (KIK) bukan untuk berbuat onar, kami hanya ingin kejelasan dari pihak Paguyuban PKL yang melarang dua anggota kami berjualan di sini. Alasannya apa dua anggota kami dilarang,” ujar Agus saat ditemui di lokasi.

Menurut Agus, kedua anggota GRIB Jaya yang dilarang berjualan memang bukan berasal dari sembilan desa penyangga yang telah disepakati oleh pihak pengelola KIK bersama Paguyuban PKL.

Namun, ia menilai kebijakan tersebut tidak adil karena membatasi kesempatan warga Kendal lainnya untuk mencari nafkah.

“Kan harusnya semua masyarakat Kendal boleh berjualan di area KIK. Jangan hanya dibatasi untuk sembilan desa saja, itu tidak adil dan kami minta keadilan,” tegas Agus.

Agus juga menilai, keberadaan kawasan industri seharusnya menjadi peluang ekonomi yang terbuka bagi seluruh warga Kabupaten Kendal.

Menurutnya, pembatasan wilayah domisili pedagang justru berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik sosial di masyarakat.

Ia berharap pihak pengelola KIK dan Paguyuban PKL dapat meninjau kembali aturan tersebut agar tidak menimbulkan kecemburuan antarwarga.

Di sisi lain, pihak Paguyuban PKL Kawasan Industri Kendal membenarkan adanya langkah penertiban pedagang yang tidak sesuai kesepakatan.

Salah satu pendiri Paguyuban PKL Lancar Rejeki Panguripan, Rohadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan bukan untuk mendiskriminasi pedagang, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keseimbangan jumlah pelaku usaha di area tersebut.

“Ya penertiban ini kami lakukan sebagai upaya membatasi jumlah pedagang agar tidak melebihi yang sudah kami sepakati dengan pihak KIK. Apalagi jika ada pedagang dari luar sembilan desa penyangga yang sudah disepakati,” kata Rohadi.

Rohadi menyebut, selama ini sudah ada 214 pedagang dari sembilan desa penyangga yang tergabung dalam paguyuban Lancar Rejeki Panguripan.

Seluruh pedagang tersebut telah resmi terdaftar dan mendapatkan izin berjualan di kawasan industri.

Menurutnya, pembatasan wilayah pedagang merupakan hasil kesepakatan bersama antara pihak pengelola KIK dan perwakilan warga desa penyangga.

Tujuannya agar jumlah pedagang dapat dikendalikan dan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

Rohadi juga menambahkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan evaluasi terhadap sistem keanggotaan paguyuban jika memang ada desakan dari masyarakat atau rekomendasi dari pihak KIK.

Namun ia berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas dan tidak menyelesaikan persoalan dengan cara konfrontatif.

Kawasan Industri Kendal (KIK) sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan ekonomi strategis di Jawa Tengah yang menjadi pusat kegiatan industri dan perdagangan.

Kehadiran ribuan pekerja di kawasan ini menjadi magnet bagi pedagang kaki lima untuk membuka usaha kuliner dan kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pembatasan wilayah berdagang kerap menimbulkan gesekan antara pedagang lokal dan warga luar desa penyangga yang ingin mencari peluang di sana.

Kedatangan rombongan ormas GRIB Jaya sore itu sempat menarik perhatian sejumlah pedagang dan pengunjung. Meski situasi sempat memanas, pertemuan antara perwakilan ormas, paguyuban PKL, dan aparat keamanan setempat berlangsung kondusif. Tidak ada laporan tindakan anarkistis dalam peristiwa tersebut.

Agus Siswanto berharap, pertemuan ini bisa membuka ruang dialog antara pihaknya dengan pengurus paguyuban serta pengelola KIK.

Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak bermaksud mengambil alih lapak pedagang, melainkan memperjuangkan hak anggotanya untuk mencari nafkah di tanah sendiri.

“Kami hanya ingin diberi kesempatan yang sama. Kami juga warga Kendal, ingin berusaha dengan cara yang baik dan tertib,” ujarnya.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat dikabarkan telah turun tangan untuk memantau situasi di lapangan guna mencegah terjadinya benturan antarwarga.

Mereka juga mengimbau agar semua pihak menempuh jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif mengenai keadilan ekonomi dan hak berusaha di kawasan industri yang berkembang pesat.

Pembatasan wilayah berdagang berdasarkan domisili dinilai sebagian pihak sebagai upaya melindungi warga lokal, namun di sisi lain dianggap menutup peluang bagi warga lain di Kabupaten Kendal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola KIK terkait kemungkinan revisi aturan pedagang kaki lima.

Namun pertemuan antara perwakilan ormas GRIB Jaya dan Paguyuban PKL Lancar Rejeki Panguripan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga kawasan industri tetap menjadi ruang usaha yang tertib, aman, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Kendal. (mms)