INBERITA.COM, Ketika tiga nyawa melayang akibat sound horeg di Jawa Timur sepanjang Agustus 2026, suara lantang Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin menggema menuntut keadilan.
“Ini nyawa, ya. Nyawa itu sangat dilindungi dalam agama. Ini sudah ada tiga korban kok tidak ada tindakan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/9).
Seruan itu bukan sekadar ungkapan emosi, melainkan panggilan untuk menegakkan hukum yang selama ini dianggap terlalu lemah menghadapi gelombang karnaval berisiko tinggi.
Fatwa MUI sebelumnya hanya menyasar dampak kerusakan infrastruktur, namun kematian tiga korban memaksa lembaga agama itu menggeser fokus.
“Waktu itu fatwa MUI keluar, lalu ditindaklanjuti oleh Surat Edaran (SE) Gubernur, kemudian eksekusi lapangan dari Polda kita sudah cukup bagus. Nah, sekarang dampaknya lebih besar, dampaknya membawa korban,” kata Ma’ruf.
Pergeseran ini menunjukkan betapa cepatnya situasi melampaui batas yang semula dianggap dapat dikendalikan. Kini, MUI Jatim menempatkan harapan besar pada kepolisian untuk mengambil alih kendali penegakan hukum.
“Jadi mestinya sudah lebih ditindak lagi dengan tegas. Kita berharap betul, ini kuncinya ada di kepolisian. Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian,” tegasnya.
Permintaan ini bukan tanpa alasan, mengingat selama ini aparat dinilai lamban merespons dampak sound horeg yang kian brutal.
Ancaman korban jiwa terus membayangi sepanjang Agustus hingga Desember, saat perayaan tahun baru memicu lonjakan aktivitas.
“Apalagi karena ini Agustusan masih ramai-ramainya, sampai nanti Desember perayaan tahun baru pasti terus berlanjut. Kalau tidak ditertibkan, warga kita kan kumat-kumatan,” kata Ma’ruf.
Kematian SN (29), kru sound horeg asal Jember, pada 2 Agustus akibat benturan gapura menjadi bukti nyata betapa rapuhnya keselamatan warga.
Korban kedua, Bonari (44), warga Banyuwangi, meninggal diduga akibat serangan jantung saat parade sound horeg pada 23 Agustus.
Sementara Slamet Timbang (57), petani asal Jember, tewas tertimpa kanopi dan tembok apotek yang ambruk akibat getaran suara keras. Tiga kematian ini bukan insiden terpisah, melainkan rangkaian bencana yang seharusnya dicegah dengan langkah tegas.
MUI Jatim mendorong Gubernur Jawa Timur mengeluarkan Keputusan Gubernur untuk melarang sound horeg, mengingat Surat Edaran dinilai terlalu lemah.
“Kalau SE ini memang masih tidak terlalu kuat. Kalau Perda, prosesnya lama karena melibatkan dewan. Ya mungkin semacam Keputusan Gubernur,” ucap Ma’ruf.
Ia juga menyoroti keterlibatan pejabat daerah yang diduga memiliki kontrak dengan pengusaha sound horeg, terutama saat masa kampanye.
“Di beberapa kota, saya berterima kasih ada beberapa Wali Kota dan Bupati yang sudah menjaga ini. Tapi ini tidak bisa dipungkiri, ada beberapa pejabat yang mereka sudah memiliki semacam kontrak dengan pengusaha sound horeg,” kata dia.
Konflik kepentingan ini menjadi hambatan utama dalam penerapan larangan resmi, meski korban terus berjatuhan.
Ma’ruf menekankan bahwa meski gubernur berperan dalam kebijakan pelarangan, eksekusi lapangan tetap menjadi tanggung jawab polisi.
“Nah, yang semacam ini kayaknya di tempat tersebut tidak akan dikeluarkan SE atau Keputusan Bupati, maka tetap ini ranahnya kepolisian. Jadi sekali lagi, kita berharap Gubernur berada di ranah kebijakan pelarangan, tetapi eksekusinya adalah tetap di kepolisian,” ucapnya.
Waktu yang tersisa semakin sempit, sementara ancaman kematian masih mengintai.
Keterlibatan pejabat daerah dalam bisnis sound horeg menjadi rahasia umum yang semakin terbuka lebar. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma’ruf Khozin mengungkapkan adanya kontrak politik yang memengaruhi kebijakan lokal.
“Karena ketika di masa kampanye, sound horeg itu menjadi alat kampanye mereka,” katanya tanpa menyebut nama.
Praktik ini menjelaskan mengapa larangan resmi sulit diterbitkan di beberapa wilayah.
Di daerah-daerah dengan pejabat yang memiliki hubungan bisnis dengan pengusaha sound horeg, kemungkinan besar tidak akan ada larangan resmi.
Ma’ruf mencontohkan beberapa kota yang berhasil menjaga ketertiban, namun ia menyadari keterbatasan wewenang daerah.
“Mumpung belum ada nyawa lain yang melayang, dan ini meskipun Agustus sudah berlalu, tapi karnaval kan masih jalan ini orang-orang,” ujarnya.
Keterlambatan tindakan justru memperbesar risiko korban berikutnya. Polisi diharapkan tidak hanya menindak pelaku sound horeg, tetapi juga mengungkap hubungan gelap antara pejabat dan pengusaha.
Tanpa penyelidikan mendalam, larangan apa pun hanya akan menjadi simbol tanpa makna. Kematian tiga korban menjadi bukti kegagalan sistem yang selama ini membiarkan sound horeg beroperasi tanpa kendali.







